Biaya Pengobatan Balita Korban Ayah Tiri di Sumbar Nunggak Ratusan Juta Rupiah

Balita berusia tiga tahun berinisial S, korban penganiayaan ayah tiri di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Senin (29/6).
Korban kini dikabarkan memiliki tunggakan biaya pengobatan mencapai ratusan juta.
Informasi dari pihak keluarga, total tunggakan mencapai Rp 280 juta. Biaya itu merupakan akumulasi selama korban menjalani perawatan hingga menjalani tiga kali operasi sejak dirujuk ke RSUP M Djamil Padang pada 3 Mei 2026.
Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang Rizki Rasyidi membenarkan pasien memiliki tunggakan biaya rumah sakit. Hal ini lantaran BPJS pasien baru aktif setelah tiga hari menjalani perawatan.
Kata Rizki, keluarga tidak perlu khawatir tentang tunggakan biaya rumah sakit. Manajemen RSUP M Djamil Padang akan tetap memberikan layanan terbaik untuk pasien.
"Tidak perlu memikirkan biaya tunggakan. Yang jelas pelayanan tetap kami layani," katanya dihubungi kumparan, Senin (29/6).
"Sebenarnya setiap pasien yang masuk rumah sakit pemerintah, keluarga tidak perlu khawatir dengan permasalahan biaya," sambungnya.
Rizki menyebutkan biasanya kendala biaya, apalagi pasien korban tindak pidana, bakal dijamin negara meskipun pihak keluarga dikategorikan memiliki utang tunggakan.
"Paling apabila pasien sudah diperbolehkan pulang, kami rumah sakit juga tidak akan melakukan penahan pemulangan. Jaminan yang ditinggalkan seperti KTP," jelasnya.
Terkait kondisi pasien, kata Rizki, sudah berangsur membaik walaupun masih menjalani perawatan di ruang PICU.
"Kondisi membaik. Memang saat masuk kondisi sangat memprihatinkan. Maka tindakan operasi dilakukan mulai pembersihan luka-luka, termasuk luka sundutan rokok yang cukup banyak," ungkapnya.
Ayah Tiri Kesal Diminta Buat Susu saat Main HP
Ayah tiri korban, yakni Putra Rahmadani (34) melakukan penganiayaan berulang kali pada korban pada 17 dan 19 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Albeth Solomo Ainulaki mengatakan korban dianiaya karena pelaku kesal diminta membuatkan minuman susu sehingga aktivitasnya bermain HP terganggu. Korban juga disebut merusak HP pelaku.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban ketika mereka masih tinggal di Purwokerto, Jateng. Kepada ibu korban, pelaku berdalih luka yang dialami anaknya diakibatkan oleh santet. Pelaku bilang ke ibu korban, jika diceritakan kepada orang lain, kondisinya akan semakin parah.
"Tanggal 28 April, pelaku membawa istri dan anaknya ini untuk pulang kampung ke Solok. Alasanya agar si anak yang kata pelaku kena santet bisa diobati di kampung," ujar Albeth.
Albeth menyebutkan ketika sampai di Kota Padang dari Purwokerto, korban mengalami kejang. Kondisi ini lalu diketahui oleh seorang pedagang gorengan yang kemudian menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas.
"Warga mengarahkan untuk dibawa ke puskesmas, pelaku menolak membawa anaknya. Warga semakin ramai, akhirnya dipaksa. Saat di puskesmas, dibuka baju, tubuh anak ini penuh luka," ungkapnya.
"Pelaku tetap berdalih bahwa kondisi anaknya ini diakibatkan oleh santet," sambung Albeth.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga jucnto pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Albeth.
