Bisakah Lagu Buatan AI Dilindungi Sebagai Hak Cipta?

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dan Dosen Fakultas Hukum UNPAK
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Taufik Hidayat Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang Zaha Hadid, arsitek terkenal dari Irak dengan mahakarya stadion bola Al-Janoub di Qatar tempat perhelatan Piala Dunia tahun 2022, pernah mengatakan tidak ada yang orisinal di dunia ini, semua hanyalah tiruan dan terinspirasi dari apa yang dilihat, didengar dan dirasakan seseorang.
Pertanyaan hukumnya yang kemudian muncul adalah pada saat kapan seseorang bisa mengeklaim bahwa sebuah karya cipta itu adalah hasil karyanya sehingga orang tidak boleh menggunakan tanpa seizinnya, misalnya lagu. Bagaimana pula cara mengukur tiruan dan terinspirasi itu dapat diterima secara hukum atau sebaliknya merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Kedua pertanyaan ini sebenarnya sederhana tapi cukup rumit untuk menjawabnya dengan sederhana. Saat ini untuk membuat lagu bukanlah pekerjaan yang sulit. Anda cukup punya aplikasi Kecerdasan Buatan (AI) seperti Suno AI, Udio, Canva AI lalu masukkan perintah (prompt in). Mau jenis suara, musik, beat seperti apa, tinggal perintah dan tunggu hasilnya. Tidak perlu menunggu lama Anda sudah jadi penyanyi deh dan mungkin terdengar lebih bagus dari penyanyi aslinya. Lalu apakah karya cipta lagu yang sudah bisa diperdengarkan itu bisa di klaim sebagai karya Anda ?
Terinspirasi atau Plagiat
Bagaimana membuktikan sebuah lagu adalah lagu yang terinspirasi dari lagu sebelumnya atau lagu tersebut adalah plagiat atau jiplakan dari lagu sebelumnya. Untuk lagu hasil jiplakan dengan kemiripan, instrumen, beat dan nada yang sama persis dan hanya diganti liriknya, bukanlah pekerjaan yang sulit. Berbeda dengan tingkat kemiripan tertentu di mana orang yang mendengarnya langsung bisa menebak lagu tersebut seperti lagu sebelumnya yang pernah hits.
Mungkin masih segar dalam ingatan kita sekian tahun yang lampau bagaimana miripnya lagu Ria Amelia yang berjudul “SMS” dengan lagu Bethoven Symphony 9 yang berjudul “Ode to Joy”, atau yang baru-baru ini heboh di berbagai platform digital dan media sosial bagaimana miripnya lagu dari group band Radja yang berjudul “Apa Sih” dengan lagu dari Rose Blackpink feat Bruno Mars yang berjudul “APT”.
Mungkin ada begitu banyak lagu lain yang memiliki tingkat kemiripan yang bisa dikategorikan sebagai plagiat atau jiplakan tapi tidak dipersoalkan orang karena mungkin lagunya tidak begitu enak/laku atau memang tidak ada gugatan dan tidak ada juga orang yang mempersoalkannya. Berbeda dengan sekarang semua hal dimudahkan dengan teknologi digital. Di negara-negara maju untuk membuktikan sebuah lagu adalah hasil jiplakan dikenal konsep kemiripan substantif (substansial similarity).
Kemiripan substantif menyasar beberapa unsur seperti: melodi dan ritme, harmoni dan progresi akord, lirik dan frasering, timbre dan karakter suara. Para ahli akan menilai tingkat porsentase kemiripannya. Secara sederhana sebuah lagu dengan instrumen nada dan beat yang sama di salah satu bait dan reffreain/chorus, maka patut diduga itu sudah dapat dikategorikan plagiat/jiplakan.
Lagu hasil AI apakah karya cipta yang dilindungi
Lagu yang dihasilkan oleh AI apakah dapat dilindungi sebagai karya cipta? Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) memang belum ada satu pasal pun yang mengatur secara eksplisit. Namun demikian sebenarnya lagu yang diciptakan AI bisa saja dilindungi dengan UU Hak Cipta, apabila AI ini dapat dipersamakan dengan program komputer, seperti layaknya program excel yang ada di komputer.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf s. Namun demikian masih perlu dibuktikan lagi secara teknis oleh ahli bahwa prompt in (jenis suara yang diminta, kecepatan nada, style, dll) ketika di input kedua kalinya akan menghasilkan produk yang sama. Sampai saat ini hal ini masih sulit, hasilnya selalu berbeda sesuai kualitas aplikasi yang digunakan.
Apakah AI adalah pencipta
Bicara tentang pencipta sejatinya kita bicara subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yaitu subjek hukum (entitas) yang dapat menggugat, digugat dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Subjek hukum sendiri ada 2 (dua) yaitu: orang dan badan hukum. Badan hukum sendiri menurut Savigny yang terkenal dengan teori victie, adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
Badan hukum hanyalah suatu victie, yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan sama dengan manusia. Sebaliknya teori organ oleh Gierke, bahwa badan hukum itu suatu realita, sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia yang ada di dalam pergaulan hukum.
Lalu dalam hal ini, siapa sih yang disebut pencipta? Menurut UU Hak Cipta pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Artinya sampai saat ini berbagai kalangan hukum masih bersepakat bahwa pencipta adalah manusia konvensional/organik sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban.
Artinya kemajuan teknologi AI, termasuk Generatif AI maupun Robotic AI, belum bisa dikategorikan sebagai subjek hukum, meskipun diskurus terkait keberadaan Robotic AI yang sudah dapat melakukan di luar dari apa yang diprogramkan manusia kepadanya, saat ini hangat dibicarakan di dunia internasional.
Keberadaan AI sebagai aplikasi penghasil lagu perlu segera diberikan wadah hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta. Hal ini mengingat esensi lagu sebagai karya cipta adalah sama tuanya dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dikemukakan oleh John Locke.
Oleh karena itu mengingat dan mempertimbangkan saat ini sedang dibahas revisi UU Hak Cipta, maka terkait lagu yang dihasilkan oleh aplikasi AI setidaknya ada 2 hal yang kiranya perlu dipertimbangkan untuk diatur dalam UU Hak Cipta yang baru nantinya sebagai bentuk perlindungan kepada pencipta agar tidak dirugikan baik secara moral maupun secara ekonomi.
Pertama perubahan Pasal 40 dengan menambahkan ayat (2) yang mengatur bahwa semua produk hak cipta sebagaimana diatur dalam ayat (1), yang dihasilkan oleh AI dapat dilindungi sebagai hak cipta sepanjang ada kreativitas manusia di dalamnya, untuk bertanggung jawab secara hukum. Kedua mengatur pembuktian lagu yang patut diduga plagiat/jiplakan secara kuantitatif, misalnya tingkat kemiripan pada nada dan beat pada salah satu bait dan reffrain/chorus adalah pelanggaran.
Hal ini menjadi penting karena kekosongan hukum yang terjadi saat ini tidak boleh dibiarkan. Sebagaimana adagium hukum bahwa hukum tidak pernah bisa berjalan bersama-sama dengan kemajuan teknologi yang cenderung berada di depan sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
Segala kemajuan zaman yang berguna bagi kehidupan manusia tidak bisa dibatasi dan dihambat tetapi hukum harus bisa menjadi penjaga dan penyeimbang, sehingga tidak ada yang dirugikan. Namun dampak yang ditimbulkan dari kemajuan AI dalam ranah pembuatan lagu yang merugikan pencipta, maka ketiadaan pengaturan yang terjadi saat ini, adalah bentuk abainya negara terhadap HAM yang harus dilindungi.
