BNN Minta Tambahan Anggaran Rp 5,05 T untuk Perkuat Pemberantasan Narkoba

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Komisi III DPR dengan KPK dan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi III DPR dengan KPK dan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 5,05 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan tersebut akan digunakan untuk memperkuat program pencegahan hingga pemberantasan peredaran narkotika.

Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan BNN pada 2027 memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 1,44 triliun. Angka tersebut turun Rp 69,55 miliar atau 4,59 persen dibandingkan pagu awal BNN pada 2026 yang mencapai Rp 1,51 triliun.

"Mengacu pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional perihal Pagu Anggaran 2027, BNN memperoleh anggaran sebesar Rp 1,44 triliun rupiah dengan alokasi per jenis belanja sebesar Rp 1,29 triliun rupiah untuk belanja operasional dan Rp 155,93 miliar rupiah untuk belanja non-operasional," kata Tantan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

BNN juga memperoleh alokasi baru yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN sebesar Rp 93 miliar untuk pembangunan Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Namun, Tantan mengatakan pagu yang tersedia belum mampu memenuhi sejumlah kebutuhan penting BNN. Sejumlah kebutuhan terkait layanan rehabilitasi, intelijen narkotika, layanan asesmen terpadu, hingga program prioritas nasional disebut belum mendapatkan alokasi.

"Berdasarkan kondisi pagu anggaran tersebut, alokasi untuk menunjang tugas fungsi seperti belanja layanan publik terkait rehabilitasi, intelijen narkotika, layanan asesmen terpadu, dan belanja prioritas nasional, serta belanja prioritas lembaga dan reguler tidak dapat terpenuhi atau sebesar 0 rupiah," jelasnya.

Karena itu, BNN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 5,05 triliun. Usulan tersebut terdiri atas Rp 1,51 triliun dari Rupiah Murni dan Rp 3,54 triliun dari pinjaman luar negeri.

Tambahan anggaran dari Rupiah Murni akan digunakan untuk sejumlah bidang strategis. Di antaranya bidang pemberantasan sebesar Rp 579,27 miliar, pencegahan Rp 157,35 miliar, kesekretariatan Rp 121,56 miliar, serta pemberdayaan masyarakat Rp 112,77 miliar.

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

BNN juga mengusulkan Rp 105,01 miliar untuk penguatan laboratorium narkotika dan Rp74,71 miliar untuk bidang data dan informasi, termasuk pelaksanaan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Untuk bidang rehabilitasi, BNN mengajukan tambahan Rp 229,43 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk layanan rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, pascarehabilitasi, rehabilitasi keliling, hingga tele-rehabilitasi.

Selain itu, BNN mengusulkan Rp 60,67 miliar untuk operasional perkantoran, Rp 19,32 miliar untuk belanja pegawai, Rp 17,96 miliar untuk pengembangan sumber daya manusia, Rp 17,35 miliar untuk bidang hukum dan kerja sama, serta Rp 13,10 miliar untuk bidang pengawasan.

Sementara itu, usulan pinjaman luar negeri sebesar Rp 3,54 triliun akan digunakan untuk sejumlah proyek. Di antaranya peningkatan kapasitas operasional dan intelijen BNN untuk mendukung keamanan nasional, penguatan layanan rehabilitasi dan edukasi publik, serta modernisasi sarana rehabilitasi, pelayanan laboratorium, dan dukungan operasional.

BNN menyatakan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan P4GN sebagai bagian dari Asta Cita dan prioritas nasional pemerintah.

Ilustrasi BNN. Foto: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Tantan mengatakan keterbatasan anggaran saat ini dapat memengaruhi kemampuan BNN dalam menjalankan berbagai program prioritas.

"Sehingga BNN tidak dapat mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan program kerja prioritas nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," ujarnya.

BNN pun meminta dukungan Komisi III DPR untuk menyetujui usulan tambahan anggaran Rp 5,05 triliun agar lembaga tersebut dapat menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika secara optimal pada 2027.

"Seluruh usulan anggaran dan dukungan operasional tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari ikhtiar dan tanggung jawab moral kita bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus bangsa," tegas Tantan.