Konten dari Pengguna

Bonus Demografi Ditengah Ancaman Narkoba dan Judi Online

Fajar Budiman

Fajar Budiman

Advokat, Aktivis, PB HMI

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fajar Budiman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Ilustrasi Orang Kecanduan Judol dan Narkoba (Diolah Oleh Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi Orang Kecanduan Judol dan Narkoba (Diolah Oleh Penulis)

Indonesia sedang berada dalam momentum penting pembangunan nasional, yaitu bonus demografi. Besarnya jumlah penduduk usia produktif menjadi peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing bangsa, dan mempercepat pembangunan. Namun, bonus demografi tidak otomatis menjadi keuntungan hanya karena jumlah pemuda yang besar. Di tengah peluang tersebut, terdapat ancaman yang tumbuh bersamaan: narkoba dan judi online.

Badan Pusat Statistik memperkirakan Indonesia memasuki masa bonus demografi sejak 2012 hingga 2035, dengan periode puncak pada 2020–2030. Besarnya penduduk usia produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha, dan konsumen potensial yang dapat mendorong pembangunan. Di balik peluang tersebut, narkoba dan judi online semakin hadir dalam ruang kehidupan masyarakat, menyasar kelompok usia produktif, dan berpotensi merusak masa depan individu sekaligus menghambat pembangunan nasional.

Persoalan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai masalah perilaku individu. Narkoba dan judi online perlu dibaca sebagai persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pembangunan pemuda. Ketika sebagian pemuda yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru terjerat kecanduan dan perilaku destruktif, negara perlu melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.

Narkoba memiliki dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, karakter, produktivitas, serta masa depan pemuda. Penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu pendidikan, pekerjaan, hubungan keluarga, dan kehidupan sosial. Hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba BNN tahun 2023 mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta penduduk berusia 15–64 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba menyentuh langsung kelompok usia produktif.

Sementara itu, judi online menawarkan ilusi keuntungan instan yang dapat mendorong perilaku konsumtif dan spekulatif. Ketika perjudian menjadi kebiasaan, penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, atau pengembangan usaha dapat terkuras.

Persoalan ini dapat berkembang menjadi utang, konflik keluarga, dan tekanan sosial. Data PPATK menunjukkan aktivitas judi online sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun dalam 209 juta transaksi, dengan sekitar 16,38 juta pemain. PPATK juga menyebut bahwa kelompok usia produktif 21–50 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terlibat dalam aktivitas judi online, dengan proporsi sekitar 92 persen. Karena itu, narkoba dan judi online tidak cukup dipandang sebagai persoalan moral atau kriminalitas semata.

Keduanya merupakan persoalan pembangunan manusia yang dapat menentukan apakah bonus demografi Indonesia benar-benar menjadi kekuatan atau justru kehilangan potensinya. Kedua persoalan tersebut memiliki dampak yang melampaui kerugian pribadi.

Ketika pemuda kehilangan waktu, energi, kesehatan, dan sumber daya ekonomi akibat narkoba atau judi online, yang hilang bukan hanya masa depan individu, melainkan juga potensi produktif yang seharusnya berkontribusi terhadap pembangunan bangsa. Penanganannya harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional, khususnya pembangunan sumber daya manusia dan kepemudaan.

Pendekatan hukum tetap penting. Negara harus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkoba, penyelenggara judi online, pihak yang mempromosikan, serta aktor yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sekitar Rp286,84 triliun, turun dari sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 atau sekitar 20,3 persen. Namun, penurunan tersebut tidak berarti persoalan telah selesai.

Sebab, penindakan saja tidak akan cukup. Jika negara hanya menangkap pelaku atau memblokir akses terhadap situs perjudian tanpa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi yang membuat pemuda rentan, persoalan dapat terus muncul dalam bentuk baru. Kerentanan dapat berkaitan dengan tekanan ekonomi, pengangguran, lemahnya literasi digital, kurangnya pendampingan, lingkungan sosial yang tidak sehat, serta terbatasnya akses terhadap kegiatan produktif.

Di sinilah arah pembangunan kepemudaan perlu dibenahi. Pencegahan narkoba dan judi online tidak boleh berdiri sebagai program yang terpisah, tetapi harus menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pemuda. Pemerintah perlu memastikan pemuda memiliki akses terhadap pendidikan yang relevan, keterampilan, pekerjaan, kewirausahaan, serta ruang untuk berolahraga dan berkreativitas.

Pencegahan tidak cukup dilakukan dengan melarang, tetapi juga dengan menyediakan pilihan hidup yang produktif. Program kepemudaan harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata, memiliki sasaran yang jelas, dan dievaluasi secara berkelanjutan.

Organisasi keagamaan dan kepemudaan memiliki peran penting dalam membangun lingkungan sosial yang sehat. Masjid, pesantren, kampus, organisasi mahasiswa, dan komunitas pemuda harus menjadi ruang pembinaan yang terbuka, inklusif, dan relevan dengan persoalan generasi saat ini. Pembinaan tidak cukup melalui nasihat moral. Pemuda membutuhkan pendampingan, ruang diskusi, dukungan sebaya, kegiatan sosial, serta akses terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan pribadi maupun sosial.

Dalam perspektif Islam, menjaga generasi merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan umat. Larangan terhadap khamr dan maisir sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma'idah ayat 90–91 mengandung pesan tentang perlindungan akal, harta, kehidupan sosial, dan kemaslahatan manusia.

Nilai tersebut seharusnya tidak berhenti pada penyampaian larangan, tetapi diterjemahkan menjadi gerakan sosial yang nyata. Pemuda yang menghadapi kecanduan, tekanan ekonomi, atau persoalan sosial membutuhkan dukungan dan pendampingan, bukan semata-mata stigma dan penghakiman.

Pembangunan nasional yang berkelanjutan membutuhkan generasi muda yang mampu berpikir kritis, bekerja produktif, berinovasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Karena itu, pemuda harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pemuda dalam perumusan kebijakan dan evaluasi pembangunan kepemudaan. Organisasi mahasiswa dan kepemudaan juga harus berani mengambil peran dalam mengawal kebijakan publik dan menghadirkan solusi terhadap persoalan masyarakat.

Indonesia tidak kekurangan anak muda. Tantangan terbesar kita adalah memastikan generasi muda memiliki kualitas, kesempatan, dan lingkungan yang memungkinkan mereka berkembang. Narkoba dan judi online bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan pembangunan. Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi antara negara, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Bonus demografi hanya akan menjadi keuntungan apabila jumlah penduduk usia produktif diikuti peningkatan kualitas manusia, perluasan kesempatan kerja, penguatan karakter, serta lingkungan sosial yang sehat.

Membangun pemuda berarti membangun masa depan bangsa. Sebab, bonus demografi bukan hanya tentang berapa banyak anak muda yang dimiliki Indonesia, tetapi tentang berapa banyak dari mereka yang berhasil kita pastikan tidak kehilangan masa depannya.