Bos Koperasi BLN Jadi Tersangka Penipuan Skema Ponzi, Putar Dana Rp 4,6 T
ยทwaktu baca 3 menit

Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018โ2025, Nicholas Nyoto Prasetyo (53), dalam kasus penipuan investasi nasabah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan Nicholas merupakan otak dalam kasus ini. Ia merancang dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam dengan iming-iming bunga tinggi.
"Padahal kegiatan ini tidak didukung usaha riil yang transparan. Tersangka juga menggunakan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," ujar Djoko, Kamis (21/5).
Selain NNP, polisi juga menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) pada Rabu (4/3) lalu sebagai tersangka. Peran D yakni mengajak masyarakat mengikuti investasi berupa program Simpanan Pintar Bayar (SiPintar).
"Kepala cabang BLN Salatiga telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program SiPintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," jelas dia.
Dari penghimpunan dana itu, D mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen setiap bulannya.
"Hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program SiPintar," sebut Djoko.
Ada 5 modus yang dipakai para pelaku untuk menghimpun dana dari masyarakat. Pertama, lewat produk Simpanan Pintar Bayar (SiPintar) dengan tawaran keuntungan 4,17% selama 2 tahun.
"Kedua lewat simpanan berjangka pasti untung (SiJangkung) dengan keuntungan 1%-2% dari simpanan yang disimpan di koperasi," terang Djoko.
Ketiga, produk Simpanan Masa Depan (SiMapan) yakni simpanan berjangka dengan tenor lebih dari 1 tahun dengan keuntungan 2 persen.
Keempat, program Simpanan Rutin Plus (SiRutplus) yang menawarkan keuntungan bonus sebesar 2 bulan dari jumlah yang disetorkan. Dan, program kelima yakni Simpanan Ibadah (Si Indah) yang konsepnya sama dengan SiPintar.
"Koperasi BLN Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan," tegas Djoko.
41 Ribu Nasabah
Kepolisian menyebut jumlah korban penipuan investasi ini mencapai 41.000 orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Rinciannya, 11.999 korban di cabang Salatiga, 1.200 korban di cabang Boyolali, dan 2.435 di cabang Solo Raya.
"Namun yang kami tangani di 3 tempat, namun ada korban yang berada di Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, Provinsi NTT karena ada 17 cabang koperasinya," jelas Djoko.
Sementara, jumlah transaksi dalam kasus ini sebanyak 160.000 dengan perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.
"Ada 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 dengan total perputaran uang sebanyak 4,6 triliun rupiah," ungkap Djoko.
Ia mengungkap, uang setoran dari para korban justru dibelanjakan sejumlah aset oleh tersangka Nicholas seperti kripto, tanah, dan bangunan. Kepolisian bersama pihak terkait masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka agar dana nasabah bisa dikembalikan.
"(Pengembalian uang korban) akan melalui proses hukum,proses peradilan prosesnya biar sampai ke sana. Kami juga berharap para korban untuk segera melapor agar diketahui kerugiannya berapa," kata Djoko.
Atas kejahatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait perbankan, penggelapan, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Jateng terancam pidana 15 tahun penjara.
