BRAN Diminta Tak Dobel Kewenangan: Punya Legal Standing-Perlu Pengadilan Agraria

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah terkait masukan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah terkait masukan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai perlu diikuti dengan pembentukan pengadilan khusus agraria. Hal ini untuk mencegah BRAN memiliki kewenangan ganda sebagai lembaga eksekutif sekaligus menjalankan fungsi yudikatif dalam penyelesaian konflik agraria.

Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Guntoro Gugun Muhammad, mendukung pembentukan BRAN sebagai lembaga khusus yang menangani reforma agraria. Namun, kewenangan BRAN dalam penyelesaian konflik dinilai perlu dibatasi agar tidak tumpang tindih dengan fungsi lembaga peradilan.

“Dengan kelembagaan kami juga mendukung adanya lembaga khusus. Badan reforma agraria nasional nasional karena GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) tidak bisa berjalan, Pak. Terus terang lambat sekali dan itu saling lempar. Sehingga kami mendukung adanya BRAN,” kata Guntoro saat rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menjelaskan, persoalan penyelesaian konflik agraria menjadi hal yang dilematis. Salah satu persoalan yang perlu diatur dalam RUU Reforma Agraria adalah mekanisme penyelesaian konflik melalui pengadilan agraria.

“Kemudian terkait dengan penyelesaian konflik ini sebenarnya dilematis, Pak. Dilematis yang pertama kami mengusulkan pengadilan agraria,” ujarnya.

“Karena begini, kalau semua masuk ke BRAN, maka BRAN ini dobel kewenangan. Dia eksekutif tapi dia juga yudikatif nah ini juga menjadi masalah menurut kami. Sehingga perlu ada pengadilan agraria,” lanjut dia.

Meski demikian, Guntoro menilai keberadaan pengadilan agraria juga perlu dibarengi dengan mekanisme yang dapat melindungi masyarakat, khususnya rakyat yang tidak memiliki bukti formal atas penguasaan atau kepemilikan tanah.

Dia menilai sistem peradilan yang berlaku selama ini cenderung menitikberatkan pada bukti-bukti formal. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat.

“Tetapi pengadilan agraria menurut kami selama ini kasus selama ini pengadilan kita positivistik banget. Jadi rakyat yang enggak punya bukti pasti kalah,” ujarnya.

Karena itu, dia mengusulkan agar BRAN diberikan kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan agraria.

“Oleh karena itu kita kami mengusulkan untuk diexercise adalah BRAN punya legal standing untuk menjadi pengaju untuk penetapan. Yang menetapkan tetap pengadilan agraria. Tapi pemohon atau pengajunya untuk penetapan adalah BRAN,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar masyarakat tidak harus berhadapan langsung dengan negara maupun korporasi dalam proses penyelesaian konflik agraria.

“Bukan masyarakat langsung karena begitu masyarakat langsung berhadapan dengan negara, berhadapan dengan korporasi, jomplang ini, Pak. Sehingga di sini kami usulkan BRAN tidak memutus tapi BRAN punya legal standing untuk mengajukan penetapan ke pengadilan agraria,” tuturnya.

Massa Serikat Petani Indonesia (SPI) gelar aksi demo di depan Mapolres Indramayu menuntut Reforma Agraria dan perlindungan lokasi lahan konflik. (25/9/2023). Foto: Panji Asmara/kumparan

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurut dia, partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dituangkan dalam pasal-pasal yang bersifat partisipatif dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

“Lalu berikutnya terkait dengan pengawasan oleh masyarakat tidak hanya sekedar pasal-pasal partisipatif, tapi kami mengusulkan supaya ada forum masyarakat yang dibentuk oleh BRAN,” ujarnya.

Forum tersebut diusulkan menjadi wadah bagi masyarakat yang menjadi subjek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Forum masyarakat subjek TORA nantinya dapat berperan sebagai penghubung antara BRAN, pemerintah, dan lembaga pelaksana reforma agraria.