Konten dari Pengguna

Break The Wheel

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prana Rifsana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi seharusnya memberikan kesempatan yang terbuka bagi setiap suara rakyat untuk dikonversikan menjadi kekuatan politik. Namun, ketika aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dibahas kembali, yang terlihat justru pertarungan mengenai seberapa tinggi pintu masuk menuju parlemen akan dibuat.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan arah yang tegas. MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta hanya dapat berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.

MK juga menempatkan sejumlah pertimbangan penting: proporsionalitas hasil pemilu, upaya meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan aturan baru. Artinya, perubahan threshold bukan sekadar mengganti angka 4 persen menjadi angka lain. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki desain demokrasi.

Namun, perkembangan politik yang muncul justru menunjukkan kecenderungan berbeda. Ketika 4 persen hendak dipertahankan atau dinaikkan. Sejumlah kekuatan politik di parlemen menyampaikan gagasan untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas. Dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu, muncul wacana threshold 5 persen, bahkan lebih tinggi. Dalam pemberitaan yang dimuat Mahkamah Konstitusi pada Februari 2026, disebutkan adanya wacana agar threshold tidak diturunkan, dengan sejumlah partai mengusulkan angka 5 hingga 7 persen.

Pada saat yang sama, proses legislasi belum menghasilkan angka final. Di sinilah publik perlu memberikan perhatian. Sebab threshold bukan angka administratif yang berdiri sendiri. Setiap kenaikan persentase mempunyai konsekuensi langsung terhadap peluang partai politik memperoleh kursi dan terhadap jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.

Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara partai yang berada di bawah threshold tidak ikut dikonversikan menjadi kursi. Persoalan tersebut menjadi penting karena demokrasi tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memperoleh kursi, tetapi juga mengenai siapa yang kehilangan representasi.

GKSR menawarkan arah yang berbeda. Di tengah wacana mempertahankan atau menaikkan threshold, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menawarkan pendekatan yang berbeda. GKSR mendorong ambang batas parlemen 1 persen, dengan argumentasi utama meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Posisi ini menarik karena menempatkan persoalan wasted votes sebagai salah satu pertimbangan utama. Sebelumnya, GKSR bahkan pernah mendorong penghapusan parliamentary threshold. Usulan 1 persen kemudian menjadi formulasi yang lebih moderat dengan tetap mempertahankan keberadaan ambang batas, tetapi menurunkan pintu masuknya secara signifikan.

Dengan demikian, perdebatan threshold tidak harus berhenti pada dua pilihan: mempertahankan 4 persen atau menaikkannya menjadi 5, 6 bahkan 7 persen. Ada alternatif lain yang menempatkan representasi suara rakyat sebagai titik awal. 1 persen. Angka tersebut tentu tetap harus diuji melalui kajian akademik, simulasi distribusi kursi, dan perhitungan dampaknya terhadap penyederhanaan sistem kepartaian. Tetapi secara prinsip, gagasan tersebut membawa isu yang selama ini sering berada di belakang layar ke tengah perdebatan: bagaimana meminimalkan suara rakyat yang hilang.

Salah satu alasan yang kerap digunakan untuk mendukung threshold tinggi adalah kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian dan membuat parlemen lebih efektif. Alasan tersebut memiliki dasar yang dapat diperdebatkan secara akademis. Namun penyederhanaan partai tidak selalu harus dilakukan dengan mempertinggi pintu masuk parlemen.

Ada banyak instrumen lain yang dapat digunakan untuk memperkuat sistem kepartaian: kaderisasi, pendidikan politik, transparansi pendanaan, demokrasi internal partai, kualitas calon legislatif, serta penguatan kelembagaan partai. Jangan sampai persoalan kualitas partai diselesaikan dengan mengurangi pilihan rakyat.

MK sendiri tidak menempatkan penyederhanaan partai sebagai satu-satunya tujuan. Dalam putusannya, MK menggabungkan penyederhanaan partai dengan proporsionalitas dan upaya meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Artinya, keduanya harus berjalan bersama. Parlemen boleh disederhanakan, tetapi jangan sampai harga yang dibayar adalah hilangnya representasi dalam jumlah besar.

Di sinilah terdapat persoalan politik yang tidak boleh diabaikan. Partai-partai yang saat ini memiliki kursi di parlemen merupakan bagian dari pihak yang akan menentukan desain aturan Pemilu berikutnya. Secara konstitusional, pembentukan undang-undang memang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Namun secara demokratis, situasi tersebut memiliki potensi konflik kepentingan yang patut diawasi publik. Sebab aturan threshold akan menentukan siapa yang dapat masuk ke DPR pada pemilu berikutnya.

Partai yang sudah berada di dalam parlemen ikut menentukan tinggi rendahnya pintu yang harus dilewati oleh partai yang berada di luar parlemen. Kondisi ini tidak otomatis membuktikan bahwa partai-partai tersebut menaikkan threshold demi mempertahankan kursinya. Motif tersebut membutuhkan bukti tersendiri.

Tetapi secara objektif, dampak dari kenaikan threshold terhadap kompetisi politik dan peluang partai-partai baru atau kecil tetap harus dihitung secara transparan. Karena itu, pembahasan threshold seharusnya tidak hanya dilakukan berdasarkan negosiasi antarpartai. Publik harus dapat melihat simulasi dan konsekuensinya. Jangan sampai demokrasi hanya berganti pemain, tetapi tidak berganti permainan

Di sinilah gagasan “Break the Wheel” menjadi relevan. Break the Wheel bukan sekadar mengganti partai yang berkuasa dengan partai lain. Lebih jauh, ia merupakan gagasan untuk memutus siklus ketika kekuasaan memiliki kemampuan untuk terus memproduksi aturan yang pada akhirnya membuat kekuasaan lebih sulit berubah.

Jika siklus tersebut berlangsung terus-menerus tanpa koreksi, demokrasi dapat menjadi kompetisi yang secara formal terbuka tetapi secara struktural semakin sulit dimasuki oleh kekuatan politik baru. Karena itu, demokrasi membutuhkan kemungkinan pergantian. Partai lama dapat tetap berkuasa apabila mendapatkan dukungan rakyat. Namun partai baru juga harus memiliki kesempatan yang wajar untuk tumbuh. Dan pemilih harus mempunyai ruang untuk mengubah pilihannya.

Persoalan threshold pada akhirnya berkaitan dengan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang rutin. Demokrasi membutuhkan rakyat yang memiliki kebebasan memilih. Di sinilah persoalan kemiskinan, ketimpangan dan politik uang menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas.

Tidak tepat menyatakan tanpa bukti bahwa kebijakan tertentu sengaja dibuat untuk membuat rakyat tetap miskin agar mudah dibeli ketika pemilu. Namun secara sosial-politik, kerentanan ekonomi memang dapat membuat masyarakat lebih rentan terhadap transaksi politik jangka pendek. Bagi seseorang yang sedang menghadapi kebutuhan sehari-hari, uang tunai yang diterima hari ini bisa memiliki daya tarik yang sangat berbeda dibandingkan janji kebijakan yang manfaatnya baru dirasakan beberapa tahun kemudian.

Karena itu, demokrasi yang sehat tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan rakyat. Semakin mandiri secara ekonomi masyarakat, semakin besar pula ruang bagi mereka untuk menggunakan hak politik berdasarkan pertimbangan yang lebih bebas. Pendidikan politik, pekerjaan layak, penghasilan yang memadai, akses informasi, dan perlindungan sosial pada akhirnya bukan hanya persoalan ekonomi. Semuanya merupakan bagian dari infrastruktur demokrasi.

Perdebatan parliamentary threshold seharusnya tidak hanya menghasilkan kesepakatan mengenai sebuah angka. Perdebatan tersebut harus menghasilkan sistem yang lebih proporsional, lebih representatif, dan mampu meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi. Karena itu, gagasan GKSR mengenai 1 persen layak ditempatkan sebagai salah satu alternatif yang diuji secara terbuka bersama seluruh opsi lainnya.

Bukan karena angka 1 persen otomatis merupakan angka yang paling benar. Tetapi karena setiap angka harus diuji berdasarkan konsekuensinya terhadap suara rakyat. Empat persen harus diuji. Lima persen harus diuji. Enam persen harus diuji. Begitu pula Tujuh persen harus diuji. Yang seharusnya menjadi ukuran bukan kepentingan partai mana yang sedang berada di parlemen, tetapi seberapa baik desain tersebut mengubah suara rakyat menjadi representasi politik.

Jangan hanya mengganti pemain. Perbaiki permainannya. Kursi DPR bukan milik partai politik. Kursi DPR berasal dari suara rakyat. Partai politik memperoleh kursi karena mendapatkan mandat dari rakyat. Karena itu, ketika parliamentary threshold dibahas, suara rakyat harus ditempatkan sebagai pusat perhitungannya. Bukan hanya berapa partai yang tersisa. Bukan hanya berapa fraksi yang dianggap efektif. Bukan hanya berapa kursi yang dapat dikonsolidasikan. Tetapi juga berapa banyak suara rakyat yang berhasil dikonversikan menjadi representasi.

Putusan MK telah membuka momentum untuk memperbaiki persoalan tersebut. Kini tanggung jawab berada pada pembentuk undang-undang untuk menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam aturan Pemilu 2029. Jangan sampai putusan yang dimaksudkan untuk memperbaiki representasi justru diterjemahkan menjadi kesempatan untuk mempersempit pintu masuk parlemen. Jangan sampai demokrasi hanya menjadi pergantian pemain tanpa perubahan permainan. Dan jangan sampai rakyat kembali hanya menjadi penonton dalam proses menentukan aturan yang akan menentukan siapa yang boleh mewakili mereka. Sudah saatnya Break the Wheel. Bukan untuk menghancurkan demokrasi. Tetapi untuk memastikan roda demokrasi benar-benar berputar. Berputar dari rakyat, untuk rakyat, dan kembali kepada rakyat.

Gerakan Rakyat Mulai Konsolidasi

Dalam perkembangan gerakan rakyat hari ini, Indo Progres, Partai Buruh, Partai Hijau bersama sejumlah kekuatan progresif juga mulai membangun kesadaran bahwa perjuangan tidak semata-mata harus berlangsung di jalanan. Aksi massa, advokasi publik, pengorganisasian masyarakat dan berbagai bentuk gerakan sosial tetap memiliki posisi penting, tetapi perubahan kebijakan pada akhirnya juga berlangsung di dalam institusi politik, terutama melalui lembaga pembentuk undang-undang. Karena itu, partai politik mulai dilihat bukan semata sebagai kendaraan perebutan kekuasaan, melainkan sebagai salah satu alat politik yang dapat digunakan masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya secara lebih terorganisasi.

Gagasan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa ruang legislasi memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan rakyat. Undang-undang menentukan banyak hal, mulai dari hubungan industrial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, agraria hingga perlindungan sosial. Ketika proses pembentukan kebijakan didominasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu, muncul kebutuhan untuk menghadirkan kekuatan politik yang mampu membawa perspektif masyarakat luas ke dalam ruang pengambilan keputusan. Dalam konteks inilah, upaya membangun keseimbangan terhadap dominasi kepentingan oligarkis di tubuh lembaga pembuat undang-undang menjadi salah satu agenda yang mulai diperbincangkan oleh berbagai kelompok progresif.

Menariknya, gagasan mengenai pentingnya alat politik tersebut mulai menemukan ruang di kalangan anak muda yang sebelumnya cenderung mengambil jarak dari politik praktis. Sebagian dari mereka mungkin tidak tertarik pada politik sebagai perebutan jabatan atau kekuasaan, tetapi tetap memiliki keresahan terhadap ketimpangan, mahalnya biaya hidup, pekerjaan, pendidikan, lingkungan, korupsi dan berbagai persoalan sosial lainnya. Dari titik itu muncul kesadaran baru: menjauh dari politik tidak selalu berarti menjauh dari dampak keputusan politik. Justru karena keputusan politik menentukan begitu banyak aspek kehidupan, muncul kebutuhan untuk memahami sekaligus membangun alat politik yang dapat digunakan untuk memperjuangkan gagasan perubahan.

Dalam perspektif tersebut, seruan “Break The Wheel” memperoleh relevansinya. Ia dapat dibaca bukan sekadar sebagai slogan perlawanan terhadap keadaan yang berulang, tetapi sebagai gagasan untuk memutus siklus lama dan mencari cara baru dalam membangun kekuatan politik rakyat. Jalanan dan parlemen tidak harus ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Gerakan sosial dapat membangun kesadaran dan tekanan publik, sementara kekuatan politik dapat membawa aspirasi tersebut ke ruang legislasi dan pengambilan kebijakan.

Menjelang Pemilu 2029, gagasan semacam ini menjadi menarik untuk terus diperbincangkan. Bukan semata tentang siapa yang akan bertarung atau partai mana yang akan memperoleh suara terbanyak, tetapi tentang bagaimana masyarakat—termasuk generasi muda—memandang kembali hubungan antara gerakan rakyat, partai politik dan perubahan kebijakan. Break The Wheel pada akhirnya dapat menjadi sebuah percakapan tentang keberanian untuk keluar dari pola lama: dari sekadar menjadi penonton dalam proses politik, menuju upaya memahami dan membangun alat politik yang mampu membawa gagasan perubahan masuk ke dalam ruang pengambilan keputusan negara.