Brigjen Eko Hadi Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Dua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Foto: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Foto: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigita Prabowo menanikkan pangkat sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Salah satunya Dirtipidnarkob Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST//877/VII/KEP2026 yang diteken AsSDM Kapolri pada 30 Agustus 2026. Dalam surat itu juga, Eko kini juga menjabat sebagai penyidik tindak pidana utama TK I Bareskrim Polri.

"Terima kasih atas dukungannya," kata Eko kepada wartawan, Senin (31/8).

Sekilas Sosok Brigjen Eko

Eko Hadi Santoso alumni Akpol 1999. Setelah lulus, Eko ditempatkan di berbagai wilayah penugasan. Ia pernah menjabat Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya pada 2015. Kala itu, dirinya masih berpangkat AKBP.

Setahun kemudian, Eko dimutasi menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Saat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), ia mendapat penugasan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.

Pada Agustus 2020, Eko diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri. Dalam jabatan tersebut, Eko bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi operasional di Bareskrim.

Pada 2022, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Pernah Tangani Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Sejumlah kasus pernah ditangani Eko. Salah satunya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam kasus tersebut, Eko mengungkap adanya sejumlah jaringan narkoba yang berkaitan dengan kasus eks Kapolres Bima Kota tersebut. Eko membagi jaringan itu menjadi tiga klaster.

Klaster pertama terdiri dari dua warga sipil, yakni Herman dan Yusril. Saat keduanya ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pada klaster kedua terdapat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Aipda Dianita yang berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan, dan AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima. Mereka berperan sebagai penghubung antara bandar dan pengedar.

Selanjutnya, klaster ketiga yang ditangani Mabes Polri merupakan bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka adalah Koh Erwin beserta bendaharanya, Ais, dan bandar bernama Boy.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus narkoba. Kabar tersebut disampaikan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).

Ungkap Peredaran Narkoba di Sejumlah Tempat Hiburan

Eko juga pernah mengungkap jaringan narkoba di tempat hiburan malam yang berada di Jakarta Selatan.

Saat itu, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam "Whiterabit" pada Selasa (17/3) dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, Bareskrim menyita lebih dari seratus barang bukti yang diduga berisi cairan etomidate yang dikemas dalam cartridge dan narkotika jenis XTC.

Tak berhenti di situ, Eko juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/5).

Peristiwa itu berawal dari pihak hotel yang menyediakan "apoteker" yang dikoordinasikan oleh seorang "kapten" untuk mengedarkan narkoba di tempat tersebut. Namun, setelah adanya operasi rutin terhadap tempat hiburan malam, sistem peredaran narkoba berubah menggunakan "Kode Merah" dan khusus untuk tamu VIP.

Bareskrim tangkap DPO Yuwanki, bandar sekaligus pemilik Planet Batam. Foto: Dok. Istimewa

Eko juga berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, Bareskrim menangkap tiga orang.

Selain itu, Bareskrim menyita ratusan butir ekstasi yang diduga diedarkan kepada pengunjung klub. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di New Star Club Bali.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (10/8) dini hari.

Penggerebekan tersebut terkait dugaan peredaran narkoba yang dilakukan pihak manajemen tempat hiburan tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri dari tersangka dan saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba.