Konten dari Pengguna

Bukan Sekedar 08.00-16.00: Sisi Lain ASN KPU dan Romantika 23.59

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Samsul Arif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kegiatan pencocokan dan penelitian kepada warga untuk memastikan keakuratan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dok. Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan pencocokan dan penelitian kepada warga untuk memastikan keakuratan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dok. Pribadi.

Jika Anda membayangkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) identik dengan jam kerja baku, datang pukul 08.00 pagi dan pulang pukul 16.00 sore, maka bayangan itu akan runtuh seketika saat Anda melangkah masuk ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sini, terutama ketika roda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai berputar, ritme hidup pegawai tidak lagi diukur oleh deretan hari kerja biasa, melainkan hari kalender.

Bagi para ASN yang bertugas di KPU, jargon “KPU Melayani, Integritas 24 Jam” bukanlah sekadar slogan manis di spanduk atau pelengkap presentasi. Ia adalah realitas hidup sehari-hari yang harus dihidupi dengan kesadaran. Ketika masyarakat luas menikmati waktu bersantai di akhir pekan bersama keluarga, pegawai KPU sering kali berkutat di depan layar monitor, memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DPT), meneliti berkas pencalonan, memastikan logistik pemilu lengkap dan terdistribusi, atau melayani masyarakat dan peserta pemilu yang membutuhkan informasi.

Menyaksikan jarum jam merambat mendekati angka 23.59 pada hari terakhir setiap subtahapan pemilu telah menjadi romantika tersendiri. Bertahan di kantor hingga menit-menit paling akhir menjelang tenggat batas waktu, demi memastikan satu lembar dokumen atau satu berkas pendaftaran terverifikasi dengan tepat, adalah bentuk dedikasi yang tidak tertulis namun selalu membekas dalam memori para pengawal demokrasi. Ada kebanggaan menyeruak saat merasa menjadi bagian penting sejarah demokrasi, meski hati kecil tidak dapat menyembunyikan beratnya mengorbankan family time yang juga sama tak ternilai harganya.

Situasi kerja intensif semacam ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan potret pemilu pada masa Orde Baru. Kala itu, dinamika penyelenggaraan pemilu relatif lebih sederhana. Pemilihan legislatif hanya diikuti oleh dua partai politik dan satu golongan, di mana pemilih cukup mencoblos gambar peserta pemilu tanpa perlu memusingkan deretan nama calon anggota legislatif yang mengular. Sementara itu, presiden dipilih sepenuhnya oleh Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), sebuah mekanisme yang sama sekali terpisah dari campur tangan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU hari ini.

Di masa lalu, praktis lembur hingga larut malam hanya terjadi secara insidental pada saat jelang dan hari pemungutan suara, kontras dengan dua edisi pemilu terakhir di era reformasi. Apalagi, penyelenggaraan pemilu saat ini dilangsungkan secara serentak dengan sistem proporsional terbuka, sudah pasti membawa kompleksitas luar biasa. Di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), proses penghitungan suara kerap merambat melampaui tengah malam, bahkan tak jarang baru tuntas saat fajar menyingsing di pukul 10.00 pagi keesokan harinya.

Di balik panjangnya alur tahapan dan kerja keras yang menguras stamina tersebut, ada satu kemewahan berharga yang dinikmati ASN hingga hari ini, sebuah hal yang tidak pernah didapatkan oleh para abdi negara di era Orde Baru: kebebasan berpolitik hakiki yang lepas dari belenggu doktrin monoloyalitas. Di masa lalu, ASN diposisikan sebagai alat politik bagi penguasa, diikat dengan loyalitas tunggal yang mengekang independensi mereka. Kini, di era pasca-reformasi, ASN benar-benar merengkuh kemerdekaan demokrasi tanpa lagi ada “embel-embel” intimidasi atau mobilisasi terselubung.

Namun, kebebasan itu datang bersamaan dengan tanggung jawab moral yang tak kalah berat: menjaga netralitas demi merawat marwah demokrasi. Tentu, menjaga netralitas di tengah pusaran arus politik praktis bukanlah perkara mudah. Untuk memperkuat netralitas, literasi, serta kompetensi ASN ke depan, penguatan sistem meritokrasi menjadi fondasi yang sangat krusial dalam membagun demokrsi yang tangguh. Penempatan, promosi, dan rotasi jabatan ASN harus murni didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja.

Langkah nyata ini kini tengah didorong secara konsisten oleh Kementerian PANRB melalui skema Manajemen Talenta ASN. Selain penguatan meritokrasi, transformasi tata kelola pemerintahan menuju digitalisasi penuh dalam bidang pelayanan publik juga menjadi kunci utama. Pelayanan publik yang berbasis digital akan memangkas celah potensi pungutan liar maupun diskriminasi layanan, sebuah celah tradisional yang selama ini rawan dimanfaatkan dalam transaksi politik praktis dan patronase.

Pada akhirnya, netralitas ASN bukanlah sikap apatis atau acuh tak acuh terhadap dinamika politik bangsa. Sebaliknya, netralitas adalah wujud loyalitas tertinggi seorang abdi negara terhadap konstitusi dan Negara Kesatuan republik Indonesia. Di tengah iklim pemilu modern, ASN memiliki tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa roda pelayanan publik tetap berputar dengan adil, profesional, dan tanpa memandang warna bendera politik yang tengah memegang tampuk kekuasaan.

Menghadapi tantangan demokrasi yang kian kompleks di masa depan, ASN mau tidak mau harus terus bertransformasi menjadi aparatur yang adaptif, berintegritas tinggi, serta berpegang teguh pada nilai dasar (core values) BerAKHLAK. Hanya dengan birokrasi yang netral, profesional, dan independen, aparatur sipil negara Indonesia akan mampu berdiri tegak menghadapi tantangan era digital, tekanan politik patronase, hingga ancaman polarisasi politik dan sosial yang berpotensi memecah belah bangsa.