Konten dari Pengguna

Bulan Dana Pensiun: Memahami Perbedaan PPIP dan DKPK di DPLK untuk Hari Tua

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada yang bertanya, gimana bedanya pemasaran DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) vs Dana Kompensasi Paskakerja (DKPK) sebagai manfaat pensiun lainnya? Maka sebagai panduan bagi tenaga pemasar DPLK atau pemahaman bagi bagi perusahaan/pemberi kerja serta pekerja dalam mengelola kesejahteraan hari tua patt dipahami beberapa prinsip dan karakteristik program DPLK sebagai berikut:

- DPLK harus fokus pada pemupukan dana melalui iuran reguler secara berkelanjutan, bukan sebagai wadah dana yang sekadar "numpang lewat". Contohnya: uang pensiun Rp. 800 juta dibentuk dari iuran Rp. 1,2 juta selama 24 tahun + hasil investasi selama jadi peserta.

- Manfaat pensiun DPLK dibayarkan saat peserta mencapi usia pensiun (dipercepat 50 tahun atau sesuai peraturan perusahaan) + ada surat berhenti bekerja/pensiun.

- Bila peserta diikutkan perusahaan, maka iuran peserta + hasil pengembangannya dapat dicairkan bila masa kepesertaan kurang dari 3 tahun. Bila jadi peserta lebih dari 3 tahun, maka pencairan manfaat “ditunda” ke usia pensiun.

- Untuk peserta individu, manfaat pensiun dapat dicairkann bila masa kepesertaan minimal 10 tahun.

- Manfaat pensiun DPLK ditentuan oleh 1) masa kepesertaan, 2) esar iuran yang disetor, dan 3) hasil investasi serta berhak atas insentif pajak sesuai regulasi.

Untuk skema Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), pekerja diberikan kepastian kepemilikan dana melalui rekening individual atas nama peserta (allocated fund). Bagi pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan, iuran rutin wajib dibayarkan guna menopang pemupukan dana yang optimal, di mana manfaatnya dapat dicairkan paling cepat ketika memasuki "Usia Pensiun Dipercepat" atau usia pensiun normal dengan menyertakan surat pensiun dari perusahaan. Sementara itu, kepesertaan PPIP ini sangat terbuka bagi pekerja informal, UMKM, atau masyarakat umum melalui jalur Peserta Mandiri atau Individual, dengan syarat ketentuan masa kepesertaan minimal selama 10 tahun untuk proses pencairan manfaat.

Prinsip pemasaran DPLK

Di sisi lain, bagi perusahaan yang ingin mengamankan kewajiban pesangon karyawannya, skema Dana Kompensasi PascaKerja (DKPK) di DPLK menjadi solusi yang tepat melalui metode rekening kolektif atas nama perusahaan (pooled fund) namun tetap mencantumkan daftar nama karyawan yang berham menerima manfaat. Dana yang dihimpun dalam DKPK ini umumnya dialokasikan sebagai uang pesangon ketika karyawan menghadapi tiga kondisi utama, yaitu pensiun, meninggal dunia, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mekanisme klaimnya dilakukan dengan memindahkan saldo manfaat dari rekening pooled perusahaan menjadi rekening atas nama masing-masing peserta sesuai nominal yang dibayarkan, yang wajib dilengkapi dengan pengisian formulir serta surat perintah bayar resmi dari pihak perusahaan.

Prinsip pemasaran DPLK ini juga menegaskan fleksibilitas hak karyawan, di mana peserta kelompok perusahaan yang berhenti bekerja sebelum masa kepesertaan 3 tahun tetap berhak mencairkan akumulasi iuran pribadi beserta hasil pengembangannya dengan melampirkan surat berhenti bekerja dari perusahaan. Dengan demikian, apabila terdapat “kasus khusus” di luar ketentuan standar DPLK tersebut, langkah diskusi dan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku mutlak diperlukan demi kepatuhan hukum. Melalui keterbukaan informasi yang terstruktur ini, diharapkan sinergi antara pemberi kerja dan pekerja dalam perencanaan masa depan finansial dapat berjalan secara kokoh. Dasar hukum ini mengacu pada: POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, dan PADK 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dann Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Panduan pemasaran ini disiapkan oleh DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) sebagai bagian edukasi dan sosialiasi bulan dana pensiun tahun 2026. Sebagai DPLK pertama yang berasal dari manaher investasi atau aset manajemen, DPLK SAM didukung tim profesional yang berdedikasi mendampingi pekerja dan masyarakat Indonesia dalam merencanakan masa depan dengan tenang dan pasti. DPLK SAM menyediakan produk dan layanan utama terdiri dari: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Semua layanan DPLK SAM dapat diakses secara digital melalui platform digital “SimPensiun” yang tersedia di Appstore/Playstore dan website: https://simpensiun.com/).

Patut diketahui, survei menyebutkan saat ini 9 dari 10pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun atau berhenti bekerja, dan 8 dari 10 pensiunan bergantung secara finansial kepada anggota keluarga yang bekerja (BPS, 2025). Karena itu, sudah saatnya pekerja dan masyarakat menyiapkan hari tua melalui dana pensiun seperti DPLK. Agar tetap mandiri secara finansial di masa pensiun dan memiliki kesinambungan penghasilan di hari tua. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM