Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG & TPPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan terkait sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyoroti dirinya secara privasi dan bukan atas kinerjanya sebagai kepala daerah, di Gunung wa, Rabu (24/6/2026). Foto: ANTARA/Muh Hasanuddin
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan terkait sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyoroti dirinya secara privasi dan bukan atas kinerjanya sebagai kepala daerah, di Gunung wa, Rabu (24/6/2026). Foto: ANTARA/Muh Hasanuddin

Polda Sulawesi Selatan mencegah Bupati Gowa, HT alias Sitti Husniah Talenrang, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah Sitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik akan melakukan sejumlah tindak lanjut setelah menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Salah satunya mengajukan pencegahan ke luar negeri.

“Kami mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT,” kata Jufri kepada wartawan, Senin (28/9).

Selain mengajukan pencegahan ke luar negeri, penyidik dalam waktu dekat juga akan kembali memanggil dan memeriksa Sitti sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersebut telah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan.

“Kami telah melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka dan juga surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini,” ucapnya.

Karena Sitti Husniah Talenrang merupakan pejabat daerah, penyidik juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kami juga memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Dan juga kami kirim surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel,” sambungnya.

Bupati Gowa Belum Ditahan karena Dinilai Kooperatif

Jufri mengatakan Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menurut dia, penyidik menilai Sitti masih kooperatif selama proses penyidikan.

“Karena selama ini kalau kami lihat, HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama. Dan kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, prosedur yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar, kita bisa selesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Meski demikian, Jufri mengatakan tidak menutup kemungkinan Sitti akan ditahan jika dalam proses penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif atau terdapat pertimbangan lain, seperti kekhawatiran menghilangkan barang bukti.

“Jadi terkait dengan masalah penahanan, itu akan kita lihat hasil pemeriksaan penyidik ke depannya, apakah tidak kooperatif,” tandasnya.