Bupati Gowa Diperiksa Kortastipidkor Usai Rumah dan Kantor Digeledah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim gabungan tindak pidana korupsi (Tipidkor) bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: ANTARA/Darwin Fatir
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan tindak pidana korupsi (Tipidkor) bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: ANTARA/Darwin Fatir

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa Kortas Tipidkor Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan hingga pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Pemeriksaan dilakukan setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah rumah jabatan serta kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9).

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, saat dihubungi, Selasa (22/9).

Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Hernowo sebelumnya mengatakan penggeledahan berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Dugaan praktik pemerasan hingga gratifikasi ini terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU dalam perkara ini.