Calon Ketum PBNU Harus Kantongi Restu Tertulis Rais 'Aam Sebelum Dipilih AHWA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prof. M Nuh dalam rapat menekankan pentingnya pengendalian Sekolah Rakyat berbasis pembelajaran dan penguatan tata kelola. Foto: Bayu Aprianto/Biro Humas Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Prof. M Nuh dalam rapat menekankan pentingnya pengendalian Sekolah Rakyat berbasis pembelajaran dan penguatan tata kelola. Foto: Bayu Aprianto/Biro Humas Kemensos

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Berdasarkan pemungutan suara, mekanisme pemilihan disepakati melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan syarat utama Calon Ketua Umum wajib mengantongi restu tertulis dari Rais 'Aam terpilih.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa pemilihan Ketum PBNU diawali dengan dipilihnya Rais Aam. Nantinya, AHWA yang terdiri dari sembilan kiai akan memilih siapa Rais Aam PBNU 2026-2031.

Oleh karena itu, proses AHWA untuk menentukan Rais Aam harus dituntaskan terlebih dahulu.

"Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais 'Aam-nya. Dari situ pulalah setelah tahu siapa Rais 'Aam-nya, kita lanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum," ujar Nuh di Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, Minggu (30/8).

Setelah Rais Aam terpilih, AHWA kemudian akan memilih siapa Ketum PBNU. Calon Ketum harus terlebih dahulu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih itu.

"Karena calon-calon Ketua Umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, ya, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam. Oleh karena itu, Rais 'Aam-nya harus ditentukan terlebih dahulu," katanya.

Mengenai teknis pelaksanaan AHWA, Nuh mengatakan bahwa agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU akan dirampungkan Minggu (30/8) pagi.

"Pertama Rais 'Aam dulu. Setelah Rais 'Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan Ketua Umum. Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais 'Aam terpilih. Di waktu yang sama lah, itu mudah. Ya, serangkaian," ucap dia.

Persidangan diawali dengan melakukan tabulasi nama-nama anggota AHWA yang merupakan para kiai sepuh. Setelah jajaran 9 anggota AHWA terbentuk dan menetapkan Rais 'Aam, sidang berlanjut ke tahap penyaringan serta persetujuan nama-nama calon Ketua Umum untuk kemudian ditetapkan secara resmi.