Konten dari Pengguna

Cancel Culture: Alat Akuntabilitas Publik atau Perundungan Terorganisir?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andita Putri Az Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerumunan warganet di ruang digital. (Foto: Unsplash/Camilo Jimenez)
zoom-in-whitePerbesar
Kerumunan warganet di ruang digital. (Foto: Unsplash/Camilo Jimenez)

Di era maraknya penggunaan media sosial saat ini, panggung peradilan tak lagi terbatas pada dinding dingin ruang sidang, melainkan telah berpindah ke kolom komentar aplikasi di ponsel kita. Hanya bermodalkan satu potongan video berdurasi belasan detik atau selembar tangkapan layar tanpa konteks yang utuh mampu memicu reaksi berantai secara instan. Reputasi, karir, hingga mata pencaharian seseorang bisa hancur berantakan dalam hitungan jam.

Fenomena cancel culture atau budaya pemboikotan dan pengucilan massal telah berkembang menjadi mekanisme kontrol sosial baru yang paling ditakuti. Namun, ketika gelombang kecaman publik ini makin tak terkendali, sebuah pertanyaan mendasar pun muncul: apakah kecaman massal di media sosial masih murni menjadi alat penegak keadilan sosial, atau justru telah terdegradasi menjadi aksi perundungan terorganisir?

Secara historis dan sosiologis, lahirnya cancel culture bukanlah tanpa alasan. Fenomena ini erat hubungannya dengan apa yang dalam studi komunikasi dan media disebut sebagai digital vigilantism. Konsep ini menjelaskan bagaimana warganet mengambil alih fungsi penegakan hukum dan kontrol sosial secara mandiri. Di tengah realitas masyarakat yang sering merasa bahwa jalur hukum formal bergerak lambat, tebang pilih, atau bahkan ciut ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh, panggung media sosial hadir sebagai saluran alternatif.

Dalam banyak kasus, tekanan publik yang terorganisir melalui media sosial berhasil membongkar praktik pelecehan seksual, perilaku diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang oleh figur publik maupun korporasi besar yang semula tak tersentuh. Pada titik ini, cancel culture berhasil dilihat sebagai salah satu bentuk kontrol sosial yang sangat ampuh. Ia memberikan suara dan kekuatan kepada kelompok yang sebelumnya tak berdaya (powerless).

Namun, ada batas yang amat tipis antara penegakan etika publik dan pelanggaran etiket berinteraksi. Etika pada dasarnya berkaitan dengan nilai moral mengenai apa yang benar dan salah, sementara etiket mengatur tata cara, kesopanan, dan kepantasan dalam berkomunikasi. Niat awal warganet untuk menyuarakan kebenaran atau menegakkan etika publik kerap kali dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etiket secara brutal. Kritik yang semula ditujukan pada tindakan atau kesalahan seseorang, dengan sangat cepat bergeser menjadi serangan personal yang destruktif (ad hominem).

Masalah ini diperparah oleh mekanisme algoritma media sosial yang memang dirancang untuk memprioritaskan konten dengan respons emosional tertinggi. Ketika sebuah isu memancing kemarahan banyak orang, penyebarannya bisa berlangsung sangat cepat dan membentuk apa yang disebut online firestorm, yaitu fenomena meledaknya emosi secara kolektif di ruang digital.

Didorong oleh anonimitas di balik layar dan psikologi massa (mob mentality), orang yang biasanya dikenal bersikap santun di kehidupan nyata dapat dengan mudah kehilangan empati ketika bergabung dalam kerumunan digital. Kritik yang awalnya masih wajar pun dapat dengan cepat berkembang menjadi ujaran kebencian (hate speech), pembunuhan karakter, pengancaman fisik, hingga aksi doxxing yaitu penyebaran data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga target secara ilegal.

Ironisnya, masalah etiket di ruang digital bukan hanya sekadar teori, tetapi dapat dilihat dengan jelas dalam realitas empiris. Laporan Digital Civility Index (DCI) yang dirilis oleh Microsoft menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-29 dari 32 negara yang diteliti, yang menempatkan warganet Indonesia sebagai salah satu populasi dengan tingkat kesopanan digital terendah di Asia Tenggara.

Rendahnya indeks kesopanan ini berkorelasi langsung dengan maraknya insiden perundungan siber dan penyerangan digital yang terekam dalam berbagai survei nasional serta laporan pemantauan hak digital. Laporan Pemantauan Hak Digital SAFEnet pada triwulan II tahun 2026 mencatat terjadinya 283 insiden serangan digital, di mana ancaman langsung (25,8%), kebocoran data (21,2%), dan doxxing (15,9%) menjadi instrumen utama yang digunakan untuk menekan individu yang memicu emosi publik.

Tingginya angka penyebaran konten kebencian, cyberbullying, dan kebiasaan menghakimi orang lain di media sosial menunjukkan bahwa kemampuan kita dalam berpendapat secara santun masih jauh dari kata ideal. Fenomena cancel culture yang tidak terkontrol akhirnya menciptakan iklim trial by social media, yaitu di mana seseorang langsung dijatuhi vonis bersalah oleh publik sebelum sempat memberikan klarifikasi, pembuktian fakta, apalagi ruang untuk merehabilitasi diri.

Kita perlu menyadari bahwa keadilan yang ditegakkan dengan cara-cara yang nir-etiket dan barbar bukanlah sebuah keadilan, melainkan bentuk kejahatan baru yang terorganisir. Ketika keadilan publik dituntun oleh emosi ketimbang verifikasi fakta, maka risikonya adalah jatuhnya korban-korban baru yang tidak bersalah akibat luapan informasi yang setengah matang.

Menuntut akuntabilitas dari pejabat, figur publik, maupun sesama warga memang merupakan hak sekaligus kewajiban kita sebagai masyarakat digital yang kritis. Kendati demikian, perjuangan tersebut harus berjalan selaras dengan etiket berinternet yang beradab dan menghormati martabat kemanusiaan. Sudah saatnya warganet menggeser pendekatan dari budaya mempermalukan secara terbuka (call-out culture) menuju ruang edukasi dan koreksi yang konstruktif (call-in culture).

Membudayakan prinsip verifikasi sebelum bertindak, mengendalikan emosi, serta memisahkan antara kritik objektif dan serangan personal adalah langkah awal untuk merawat kesehatan ekosistem digital kita guna menghindari keterlibatan dalam gelombang online firestorm yang didasari oleh disinformasi atau emosi buta.

Secara institusional, pembenahan ini membutuhkan penguatan literasi keberadaan digital (digital civility) yang terintegrasi, moderasi konten platform yang transparan dalam menangani doxxing dan ujaran kebencian, serta penegakan prinsip due process digital yang menjamin hak klarifikasi bagi pihak yang tertuduh. Jangan sampai media sosial justru berubah fungsi menjadi arena gladiatori modern tempat massa memuaskan dahaga akan penghakiman.