Cegah Kebakaran, Semua Izin Syuting-Event di Gunung Bromo Dihentikan Sementara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2026). Foto: Dok. BB TNBTS
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2026). Foto: Dok. BB TNBTS

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas syuting serta penyelenggaraan event di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan.

Penghentian izin itu tertuang dalam surat nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tanggal 7 September 2026.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan cuaca pada musim kemarau saat ini mengakibatkan kondisi vegetasi menjadi sangat kering, serta meningkatnya risiko terjadinya kebakaran hutan di kawasan TNBTS.

Pengumuman penghentian sementara seluruh izin dan aktivitas syuting serta penyelenggaraan event di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Foto: Dok. TNBTS

"Tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS berada pada status tinggi. Penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, maupun potensi kelalaian manusia dalam kegiatan keramaian sangat berisiko memicunya kebakaran yang meluas," ujar Rudijanta dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Ia menyampaikan, penghentian sementara ini mencakup seluruh jenis kegiatan syuting baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial.

"Untuk para pengelola jasa wisata/event organizer, para pimpinan rumah produksi/production house, serta penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNBTS," ucapnya.

Pihak TNBTS menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan cuaca dan tingkat risiko di lapangan.

Kondisi vegetasi terdampak kebakaran di sekitar Danau Ranukumbolo, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal diterbitkannya pengumuman sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, mengacu pada evaluasi kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran di lapangan," kata dia.

Rudijanta mengatakan pihkanya akan mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan penutupan ini.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Kondisi vegetasi terdampak kebakaran di sekitar blok Oro-oro Ombo, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO