CSIS Usul RUU Pemilu Atur Masa Jeda Pencalonan Kerabat Pejabat Publik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Arya Fernandes mengusulkan masa jeda atau pembatasan pencalonan bagi orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik. Usulan ini ditujukan untuk mendorong sirkulasi kepemimpinan dan mencegah dinasti politik.

Arya menyampaikan usulan tersebut dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Menurut Arya, pemilu yang digelar secara rutin setiap lima tahun belum diikuti sirkulasi kepemimpinan politik yang memadai. Ia menilai, orang-orang yang menentukan pencalonan masih berasal dari kelompok yang sama sejak Pemilu 1999 dan 2004.

“Pemilunya reguler, tetapi orang yang menentukan siapa yang bisa dicalonkan dalam pemilu, siapa yang dicalonkan dalam pemilu presiden, adalah orang-orang yang sama yang pada tahun Pemilu 99 dan pada Pemilu 2004 sudah menentukan,” tutur Arya.

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Ia juga menyoroti hubungan kekerabatan politik di parlemen. Arya menyebut, ada 138 dari 580 anggota DPR periode 2024–2029 memiliki hubungan kekerabatan politik.

Untuk mendorong sirkulasi kepemimpinan, Arya menilai revisi UU Pemilu perlu mengatur pencalonan orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik. Pembatasan itu, menurut dia, dapat berlaku untuk pencalonan di tingkat legislatif maupun eksekutif.

“Yang kedua adalah memastikan terjadinya kompetisi yang adil dan adanya sirkulasi kepemimpinan di DPR. Ini tentu menurut saya, perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Pemilu bagaimana kita mengatur soal pencalonan seseorang yang memiliki hubungan dengan kekerabatan politik,” terang Arya.

Dia menerangkan, pengaturan mengenai dinasti politik bukanlah hal yang baru. Ia mencontohkan sejumlah negara di Amerika Latin yang telah menerapkan aturan terkait sejak dekade 1930-an dan 1940-an.

“Jadi bukan sesuatu yang baru terkait pengaturan soal mengatasi atau memberikan jeda bagi seseorang yang mempunyai hubungan kekerabatan politik untuk bisa mencalonkan, baik pada level DPR atau level eksekutif,” ujarnya.