Konten dari Pengguna

Dari Dapur Digital Pemerintah: Mengawal Opsen Pajak Daerah di Jawa Timur

Nurvan Indra Praja

Nurvan Indra Praja

ASN pada Bapenda Jatim

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurvan Indra Praja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock

Transformasi digital pemerintahan sering kali identik dengan aplikasi yang langsung digunakan masyarakat. Namun, tidak semua digitalisasi pemerintah berada di ruang yang terlihat. Ada proses yang bekerja di belakang layar, mengatur arus data, transaksi, dan keuangan agar pelayanan publik tetap berjalan. Salah satunya adalah digitalisasi penerimaan Opsen Pajak Daerah di Jawa Timur, sebuah inovasi yang mungkin tidak terlihat oleh masyarakat, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan hak pemerintah kabupaten/kota dapat diterima secara tepat waktu, tepat jumlah, dan akuntabel.

Sejak 5 Januari 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD telah diterapkan secara efektif. Salah satu perubahan penting adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan sebagai penerimaan kabupaten/kota, dibayar bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Kebijakan ini mengubah pola pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Bagi pemerintah provinsi, penerapan Opsen secara umum menyebabkan penerimaan berkurang, baik jika dihitung secara bruto maupun netto. Namun, pada saat yang sama, muncul pekerjaan baru yang tidak kalah penting, yaitu memastikan dana Opsen yang menjadi hak kabupaten/kota dapat dihitung, direkonsiliasi, dan dilimpahkan setiap hari ke rekening masing-masing daerah.

Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks di Jawa Timur. Provinsi ini memiliki jumlah pemerintah kabupaten/kota terbanyak di Indonesia, yaitu 38 daerah, terdiri atas 29 kabupaten dan 9 kota. Artinya, mekanisme pelimpahan Opsen harus mampu menangani transaksi dalam jumlah besar dan memastikan setiap transaksi dapat diidentifikasi berdasarkan daerah penerima serta jenis penerimaannya. Jika proses tersebut dilakukan secara manual, potensi terjadinya keterlambatan, kesalahan pencatatan, dan beban administrasi akan semakin besar. Karena itu, digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan untuk meningkatkan efisiensi, melainkan kebutuhan agar kebijakan baru dapat berjalan secara efektif.

Jawa Timur kemudian membangun mekanisme digitalisasi dan otomatisasi penerimaan Opsen Pajak Daerah. Salah satu fondasinya adalah penggunaan Virtual Account (VA) dalam seluruh proses penyetoran Opsen. VA tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembayaran dan penyetoran, tetapi juga memiliki kode tertentu sebagai identitas kabupaten/kota dan jenis penerimaan. Dengan demikian, setiap transaksi yang masuk membawa informasi yang dapat dibaca dan diproses oleh sistem. Penerbitan VA dilakukan secara otomatis berdasarkan jenis pembayaran yang dilakukan wajib pajak serta lokasi kendaraan bermotor diregistrasikan. Sejak awal, transaksi sudah memiliki identitas digital yang menentukan ke mana penerimaan tersebut harus dialokasikan.

Digitalisasi kemudian dilanjutkan pada proses pelimpahan dana. Berdasarkan pengkodean yang terdapat dalam transaksi, sistem dapat mengenali kabupaten/kota yang menjadi penerima dan memproses pelimpahan dana ke rekening masing-masing daerah secara otomatis. Pola ini mengubah proses yang sebelumnya membutuhkan pengawalan administratif menjadi proses yang lebih terstruktur dan berbasis sistem. Dengan otomatisasi tersebut, waktu yang dibutuhkan untuk memastikan dana Opsen sampai ke rekening kabupaten/kota dapat dipangkas, sekaligus mengurangi risiko kesalahan manusia dalam proses identifikasi dan pelimpahan.

Transparansi juga menjadi bagian penting dari inovasi ini. Pemerintah kabupaten/kota diberikan akses melalui SIPOPDA atau Sistem Informasi Penerimaan Opsen Pajak Daerah untuk memantau transaksi Opsen yang masuk ke rekening mereka. Melalui sistem tersebut, kabupaten/kota tidak harus menunggu laporan manual untuk mengetahui penerimaan yang menjadi haknya. Proses rekonsiliasi transaksi hingga penyusunan berita acara penerimaan Opsen juga dapat dilakukan melalui SIPOPDA. Dengan demikian, satu sistem mempertemukan kebutuhan monitoring, rekonsiliasi, dan akuntabilitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Digitalisasi penerimaan Opsen memang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Prosesnya berada di sisi backend, ibarat dapur pemerintahan yang jarang terlihat tetapi menentukan kualitas layanan di ruang depan. Namun, jika proses di belakang layar tersebut tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat merambat ke berbagai layanan publik. Dana pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari perbaikan sekolah, fasilitas umum, pembangunan daerah, hingga pelayanan Masyarakat dapat terhambat. Karena itu, memastikan dana masuk ke rekening daerah secara tepat waktu pada akhirnya juga merupakan bagian dari memastikan pelayanan publik dapat berjalan tanpa hambatan.

Keberhasilan inovasi ini tidak lahir secara instan. Sistem dan mekanisme digital telah dipersiapkan sekitar satu tahun sebelum penerapan efektif UU HKPD. Persiapan tersebut menjadi penting karena perubahan kebijakan tidak dapat menunggu kesiapan birokrasi. Ketika aturan mulai berlaku, pembayaran pajak harus tetap berjalan, penerimaan harus tetap tercatat, dan hak kabupaten/kota harus tetap disalurkan. Di sinilah ASN dituntut tidak hanya menjadi pelaksana regulasi, tetapi juga mampu membaca persoalan, mengantisipasi risiko, dan menghadirkan solusi melalui pemanfaatan teknologi.

Pada akhirnya, Digital Government bukan semata-mata tentang membuat aplikasi atau memindahkan proses manual ke dalam sistem elektronik. Digital Government adalah tentang bagaimana teknologi digunakan untuk membuat pemerintah bekerja lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi Opsen Pajak Daerah di Jawa Timur adalah contoh bahwa inovasi yang bekerja di belakang layar pun memiliki dampak besar bagi masyarakat. Ketika dana sampai kepada daerah secara tepat waktu, pemerintah memiliki kemampuan untuk terus membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, inovasi digital bukan hanya tentang teknologi yang dibangun, tetapi tentang manfaat yang akhirnya dapat dirasakan masyarakat dari pemerintahan yang bekerja lebih baik.