Demo Ratusan Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Tuntut Kompensasi-Peremajaan

Ratusan pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) dari 22 trayek di Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Balai Kota Bogor, Kamis (3/9).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kota Bogor. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: kendaraan angkot yang sudah direduksi (pengurangan jumlah angkot dalam satu trayek) tetap beroperasi, program peremajaan angkot tetap dijalankan dan tidak ditutup sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Selain itu, massa meminta kompensasi bagi pemilik angkot yang memiliki kendaraan dengan usia teknis di atas 20 tahun apabila tidak lagi diperbolehkan beroperasi, serta meminta adanya solusi dan ruang diskusi terkait penataan angkutan umum di Kota Bogor.
Aspirasi tersebut kemudian diterima langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melalui audiensi bersama perwakilan sopir dan pemilik angkot di dalam Gedung Balai Kota Bogor.
Setelah audiensi, Dedie kemudian menemui para sopir dan pemilik angkot yang masih menunggu di halaman Gedung Balai Kota Bogor.
Dedie mengatakan, masukan yang disampaikan para sopir dan pemilik angkot akan menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan kebijakan penertiban angkot yang telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun ke depan.
"Hari ini saya sudah menerima aspirasi. Aspirasi ini tentu menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Dan insya Allah, beberapa masukan, saran, pendapat sudah kita tampung dan kita terima, tinggal itu mengeksekusi di lapangan," kata Dedie di Balai Kota Bogor.
Lebih lanjut, Dedie menegaskan bahwa kebijakan penertiban angkot yang telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun itu tetap harus dilaksanakan. Pasalnya, kebijakan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023.
Pemerintah Kota Bogor, kata Dedie, sebagai pelaksana perda sehingga memiliki kewajiban untuk menjalankan regulasi tersebut.
Namun, teknis pelaksanaan penertiban di lapangan masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait termasuk perwakilan pengemudi dan pemilik angkot. Ia menyampaikan, pembahasan teknis itu dilakukan agar penerapan regulasi perda tersebut dapat berjalan secara bertahap dan kondusif.
Dengan demikian, penertiban angkot yang telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun diharapkan dapat dilakukan secara bertahap tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
"Sudah disampaikan kepada para perwakilan, dan secara teknis di lapangan nanti akan dilakukan secara bersama. Pelaksanaannya kami sudah ada kesepakatan, nanti perwakilan-perwakilan secara teknis akan berdiskusi, berdialog, dan melaksanakannya di lapangan, karena Pemerintah Kota Bogor adalah pelaksana Perda juga, ya, itu harus dipahami," ucapnya.
Di hadapan para sopir dan pemilik angkot, Dedie juga meminta seluruh pihak untuk saling menghargai serta memahami bahwa persoalan teknis pelaksanaan penertiban akan kembali dibahas bersama perwakilan.
Ia juga memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan massa telah didengar, ditampung, dan dimatangkan serta dipahami oleh Pemerintah Kota Bogor.
Menutup penyampaiannya, Dedie kemudian meminta para sopir dan pemilik angkot untuk kembali beraktivitas seperti biasa sembari menunggu pembahasan teknis lebih lanjut.
"Jadi sekarang silakan kembali bekerja seperti biasa. Langkah teknis akan kami lakukan bersama, lambat laun kita akan pastikan bahwa semua ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua. Catatannya ya itu, tetap dasarnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang harus kita laksanakan," pungkasnya.
