Konten dari Pengguna

Demokrasi dan Pemerataan Kesejahteraan di Tengah Dominasi Oligarki

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Hanya anda yang dapat mencegah dominasi oligarki. Foto: Barbara Burgess. Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Hanya anda yang dapat mencegah dominasi oligarki. Foto: Barbara Burgess. Unsplash.

"Pak, kenapa jalan di kampung kita masih rusak, padahal setiap pemilu semua calon datang berjanji?" tanya seorang anak kepada ayahnya saat mereka melintasi jalan berlubang menuju pasar.

Sang ayah tersenyum tipis. "Karena yang sering menentukan arah kebijakan bukan selalu suara rakyat, Nak. Kadang yang lebih didengar adalah mereka yang memiliki modal besar."

Anak itu kembali bertanya, "Kalau begitu, untuk apa kita memilih?"

Pertanyaan sederhana itu sesungguhnya merupakan kegelisahan banyak warga negara. Demokrasi menjanjikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun dalam praktiknya, di banyak negara, termasuk Indonesia, pengaruh kelompok pemilik modal atau oligarki sering kali menjadi faktor yang menentukan arah kebijakan publik. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan orang kaya dalam politik, melainkan ketika kekayaan berhasil mengendalikan keputusan negara sehingga kepentingan publik bergeser menjadi kepentingan kelompok tertentu.

Oligarki: Ketika Kekuasaan Bertemu Modal

Dalam tradisi filsafat politik, Aristoteles menjelaskan bahwa oligarki adalah bentuk pemerintahan ketika kekuasaan dikuasai oleh segelintir orang kaya yang menggunakan negara untuk mempertahankan kepentingannya. Dalam konteks modern, ilmuwan politik Jeffrey A. Winters melalui teori Oligarchy and Wealth Defense menjelaskan bahwa oligarki bukan sekadar orang kaya, melainkan individu atau kelompok yang memiliki kemampuan mempertahankan dan memperbesar kekayaannya melalui pengaruh terhadap institusi negara.

Sementara itu, Daron Acemoglu bersama James A. Robinson dalam teori Inclusive and Extractive Institutions menegaskan bahwa negara akan sulit maju apabila institusi politik dan ekonominya bersifat ekstraktif, yakni kebijakan lebih menguntungkan elite dibanding masyarakat luas. Sebaliknya, negara yang membangun institusi inklusif mampu menciptakan pertumbuhan sekaligus pemerataan kesejahteraan.

Sintesis kedua teori tersebut memperlihatkan bahwa oligarki bukan selalu identik dengan kegagalan pembangunan. Persoalan muncul ketika kekuatan ekonomi berhasil menguasai proses politik sehingga kebijakan publik kehilangan orientasi pada kepentingan rakyat.

Amerika Serikat: Pelajaran dari Keberhasilan dan Kegagalan

Amerika Serikat sering dijadikan contoh paradoks pengaruh oligarki.

Pada sisi keberhasilan, kolaborasi negara dengan dunia usaha berhasil melahirkan inovasi besar seperti internet, industri semikonduktor, teknologi antariksa, hingga perusahaan-perusahaan raksasa yang menciptakan jutaan lapangan kerja. Kemitraan pemerintah dengan sektor swasta menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi Amerika.

Namun pada sisi lain, dominasi kelompok lobi dan korporasi juga menimbulkan persoalan serius. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Citizens United v. FEC (2010) membuka ruang sangat besar bagi pembiayaan politik oleh korporasi melalui Super PAC. Akibatnya, biaya pemilu melonjak drastis sehingga akses terhadap pengambil keputusan semakin dipengaruhi kekuatan modal.

Kesenjangan ekonomi pun meningkat. Data menunjukkan bahwa sekitar 10 persen rumah tangga terkaya menguasai hampir 70 persen total kekayaan nasional, sedangkan 1 persen teratas menguasai lebih dari 30 persen kekayaan. Sebaliknya, separuh penduduk terbawah hanya menguasai sebagian kecil aset nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis menghasilkan pemerataan kesejahteraan.

Pengalaman Amerika memberikan pelajaran penting bahwa inovasi dan investasi memang membutuhkan dunia usaha yang kuat, tetapi demokrasi memerlukan mekanisme pengawasan agar modal tidak menguasai negara.

Indonesia: Oligarki dalam Celah Tafsir Konstitusi

Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika yang serupa. Reformasi 1998 berhasil membuka ruang demokrasi, tetapi juga melahirkan kompetisi politik yang semakin mahal. Akibatnya, hubungan antara kekuasaan politik dan pemilik modal semakin erat.

Menariknya, dominasi tersebut tidak muncul secara eksplisit melalui konstitusi, melainkan melalui celah tafsir terhadap beberapa pasal hasil amandemen UUD 1945.

Misalnya, Pasal 22E UUD 1945 menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun konstitusi tidak mengatur secara rinci pembatasan biaya politik ataupun dominasi pembiayaan oleh kelompok tertentu. Kekosongan ini kemudian diisi melalui regulasi yang dalam praktiknya belum mampu mencegah tingginya biaya politik.

Demikian pula Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum dan Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan demokrasi ekonomi berprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta kemandirian. Dalam praktiknya, tafsir mengenai efisiensi sering kali lebih menonjol dibanding prinsip keadilan sosial sehingga konsentrasi aset pada kelompok tertentu masih terus terjadi.

Padahal semangat asli Pasal 33 adalah memastikan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar menghasilkan pertumbuhan ekonomi.

Fenomena ini menjelaskan mengapa oligarki di Indonesia tidak selalu bekerja melalui pelanggaran hukum, tetapi melalui ruang interpretasi kebijakan yang memungkinkan hubungan erat antara elite politik dan elite ekonomi.

Menata Ulang Demokrasi demi Pemerataan Kesejahteraan

Pengaruh oligarki bukan sesuatu yang mustahil dikendalikan. Yang diperlukan adalah memperkuat institusi demokrasi sehingga kepentingan publik kembali menjadi orientasi utama negara.

Pertama, reformasi pembiayaan politik harus dilakukan agar ketergantungan partai terhadap pemilik modal berkurang melalui sistem pendanaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kedua, penguatan lembaga pengawas, penegak hukum, dan pers yang independen menjadi syarat mutlak agar proses pengambilan keputusan tidak mudah ditangkap oleh kepentingan kelompok tertentu.

Ketiga, implementasi Pasal 33 UUD 1945 perlu dikembalikan pada semangat pemerataan melalui penguatan koperasi, UMKM, ekonomi desa, industri bernilai tambah, dan akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.

Keempat, sistem perpajakan yang lebih progresif, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial akan mempersempit kesenjangan kesempatan ekonomi antarkelompok masyarakat.

Ujungnya, persoalan Indonesia bukanlah keberadaan orang-orang kaya, melainkan apakah kekayaan tersebut menjadi mitra pembangunan nasional atau justru menjadi penentu utama arah kebijakan negara. Demokrasi yang sehat memerlukan dunia usaha yang kuat, tetapi juga membutuhkan institusi yang mampu memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk pada konstitusi dan berpihak kepada rakyat.

Apabila oligarki dibiarkan menguasai ruang politik, demokrasi hanya akan menjadi prosedur lima tahunan. Namun apabila negara mampu membangun institusi yang inklusif, sebagaimana dikemukakan Acemoglu dan Robinson, serta membatasi dominasi pertahanan kekayaan ala Jeffrey Winters, Indonesia memiliki peluang besar mewujudkan cita-cita konstitusi: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi akhirnya tidak lagi berhenti pada kemenangan elektoral, melainkan menjadi jalan menuju pemerataan kesejahteraan yang dirasakan oleh setiap warga negara.