Demokrat Hargai Putusan MK soal Pilkada Langsung: Jadi Masukan yang Berharga

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Ia menghormati putusan tersebut dan menilainya patut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi.
“Semua keputusan MK akan kita jadikan masukan yang berharga,” kata Dede saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
“Saya rasa ini bagus, karena demokrasi pada dasarnya memang menjadi hak rakyat semua,” sambungnya.
Meski demikian, Dede mengatakan saat ini Komisi II DPR masih memprioritaskan pembahasan tindak lanjut atas putusan MK sebelumnya yang memisahkan penyelenggaraan pemilu pusat dan daerah.
Karena itu, pembahasan mengenai putusan terbaru terkait mekanisme pilkada belum menjadi fokus utama.
“Tapi saat ini kita kan masih fokus kepada keputusan MK sebelumnya, yaitu memisahkan antara pemilu pusat dengan daerah,” ucapnya.
Menurut Dede, pembahasan mengenai putusan MK yang menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat kemungkinan akan dilakukan setelah pembahasan RUU Pemilu.
“Jadi belum masuk dalam pembahasan soal pilkada ini. Mungkin setelah UU Pemilu kita selesaikan nanti,” pungkas dia.
Sebelumnya, MKKK menegaskan pemilihan kepala daerah untuk saat ini tetap digelar secara langsung. Dengan kata lain, kepala daerah tetap langsung dipilih rakyat.
Hal tersebut ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan gugatan UU Pilkada Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum dikutip dari situs MK.
Para pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
