Demokrat Sudah Terapkan 30% Caleg Wajib Perempuan: MK Atur Sanksi Agar Tegas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Demokrat Herman Khaeron di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Demokrat Herman Khaeron di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sekjen Demokrat, Herman Khaeron menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan 30 persen calon legislatif suatu partai harus merupakan perempuan. Adapun dalam putusannya, MK menyebut akan ada sanksi berupa dikeluarkan dari dapil bila aturan ini tak dijalani.

Menurut Herman, aturan ini sudah ada dari pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam putusannya, MK hanya mengatur soal sanksi agar aturannya lebih tegas.

“Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30%, bahkan sudah ditentukan pengurutanya, pada daftar caleg, di mana setiap 3 nama wajib salah satunya perempuan,” ucap Herman saat dihubungi, Senin (25/5).

“Betul sudah diterapkan, memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” tambahnya.

Menurut Herman, menempatkan 30 persen caleg perempuan tidak lah sulit. Katanya, mereka sudah menerapkannya pada pemilu 2024 lalu.

“Sudah dijalankan pada pemilu 2024,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).

Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut bunyinya:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Bunyi pasal tersebut menjadi:

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Gugatan ini dilayangkan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.