Demokratisasi: Konsensus Elite dan Ketiadaan Oposisi

Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang, serta Peneliti dan Manager Riset Advokasi Publik Netfid Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Imron Wasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DEMOKRATISASI kontemporer di Indonesia, kini sedang menghadapi siklus kekuasaan yang berulang, terutama dengan kehadiran sekaligus upaya untuk menciptakan resentralisasi kekuasaan yang terekam melalui proses pengambilan keputusan.
Hal tersebut secara kentara terlihat pada dimensi keputusan politik, seperti pemotongan dana transfer ke daerah, pemotongan dana desa untuk membiayai Koperasi Desa Merah Putih maupun wacana pemilihan kepala daerah yang akan kembal ke format Orde Baru – yakni Pilkada yang diperhelatkan secara tidak langsung (Tempo.co, 2026).
Siklus ini mengafirmasi bahwa proses demokratisasi di Indonesia mengalami tantangan yang besar dalam proses transformasinya, karena ada para aktor yang cenderung berpotensi menggagalkan proses demokratisasi yang sedang tumbuh ini melalui anggota militer, aktor-aktor Orde Baru, dan pembangkang moderat (Olle Tornquist, 2018). Saat ini, aktor-aktor tersebut bisa ditemukan dalam pergumulan politik di Indonesia secara inklusif.
Kendati demikian, gerakan oposisi tampak absen dalam menghadirkan kualitas demokratisasi yang ideal. Ketiadaan gerakan oposisi yang diprakarsai melalui intraparlemen cenderung stagnan. Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk meningkatkan kualitas demokratisasi melalui otoritas yang mereka miliki.
Ketiadaan gerakan oposisi ini ditengarai karena komposisi kabinet pemerintahan cenderung mengakomodasi kepentingan partai politik dengan mendapuk para ketua umum partai politik maupun kadernya menjadi bagian integral dari eksekutif sebagai Menteri, Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih – term kabinet Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Implikasinya, ini bisa mengakibatkan tumpulnya daya kritis intraparlemen terhadap eksekutif, karena mereka bisa saja membangun konsensus secara kolektif antaraktor politik yang berada di pemerintahan (governing elite), termasuk dengan para aktor informal yang berada di luar pemerintahan (non-governing elite), namun bisa memengaruhi keputusan politik yang sedang diformulasikan oleh para aktor governing elite tersebut.
Akibatnya, jika konsensus politik antarelite tersebut berjalan secara efektif, tentu akan memengaruhi agenda kesejahteraan publik yang bisa tertatih-tatih karena berpotensi menciptakan pola praktik perburuan rente, karena ketiadaan oposisi tersebut.
Sehingga, mengalienasi parlemen yang dikenal sebagai watchdog atas kebijakan eksekutif. Pada saat yang sama, Indonesia akan mencapai tiga dasawarsa setelah situasi Reformasi 1998.
Namun, desentralisasi yang diharapkan bisa merubah konfigurasi politik secara memadai, justru bisa menghadirkan bossisme di tingkat lokal (Bandiyah, 2008; Masaaki dan Hamid, 2008).
Bahkan, dalam kajian terbarunya, ilmuwan sosial seperti Hadiz juga mengatakan saat ini korupsi masih mudah ditemukan dan dilakukan oleh para pejabat yang dimulai dari anggota DPR, Hakim, aparat penegakan hukum, gubernur, bupati, dan mereka yang pernah menjadi anggota kabinet pemerintahan (Hadiz, 2026). Kajian literatur tersebut menggambarkan bahwa demokratisasi belum sepenuhnya berjalan baik, melainkan semakin mengalami kemunduran.
Regresi Demokrasi
Hampir melewati tiga dasawarsa pasca-Reformasi 1998, kualitas demokrasi kini mengalami kemunduran, alih-alih berada pada fase proses demokratisasi. Kemunduran kualitas demokrasi ini terlihat secara eksplisit pada laporan yang telah dipublikasikan oleh lembaga-lembaga yang memotret kondisi demokrasi, di antaranya, Badan Pusat Statistik, Economist Intelligence Unit (EIU), dan V-Dem Institute.
Pertama, laporan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025 menyajikan kualitas demokrasi yang semakin memudar. Lembaga ini mengukur dengan parameter kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi.
Ketiga dimensi ini relevan pula dengan literatur yang dikemukakan Sorensen dalam studinya bahwa demokrasi mengandaikan kesetaraan dan kebebasan. Oleh karena itu, terpuruknya dimensi kebebasan tersaji pada data - yang mengilustrasikan penurunan dari 82,51 menjadi 80,33.
Kedua, laporan dari The Economist Intelligence Unit (EIU) pada April 2026 juga menunjukkan gambaran yang relatif sama, yaitu kualitas demokrasi Indonesia melemah, dengan capaian skor yang relatif menurun - dimulai pada tahun 2024 sebesar 6,44 poin, dan tahun 2025 sebesar 6,37 poin.
Sementara itu, yang ketiga dari V-Dem Institute tercatat sejak tiga tahun terakhir mengalami tren yang sama, karena pada rentang waktu 2023 skornya sebesar 0,34. Pada saat yang sama, pada tahun 2024 menjadi 0,32 dan pada tahun 2025 kembali merosot ke angka 0,30.
Laporan yang disampaikan V-Dem juga mencatat bahwa kemunduran ini karena melemahnya check and balances yang dilakukan lembaga-lembaga negara terhadap eksekutif serta kehadiran militer di ruang sipil.
Laporan dari ketiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia sedang mengalami masalah atau dalam term lainnya disebut mengalami demokrasi cacat atau flawed democracy.
Imron Wasi, Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang Kampus Kota Serang.
