Deretan Penerimaan Suap Bupati Lombok Barat: Sapi Kurban-Tiket PP Lombok-Jakarta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memberikan keterangan pada konferensi pers terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memberikan keterangan pada konferensi pers terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam salah satu konstruksi perkaranya, Lalu juga diduga menerima satu ekor sapi kurban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (21/7) di Gedung Merah Putih KPK.

"(Menerima) satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta," kata Achmad kepada wartawan.

Sapi itu diterima terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya. Dia diduga menerima itu dari Alvonsus Gani selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Perusahaan tersebut merupakan vendor dari PT Air Minum Giri Menang (AMGM) selaku perusahan air minum daerah di Lombok Barat.

Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Pemberian itu juga karena PT MSI diduga mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ (Lalu) yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," kata Achmad.

Adapun penerimaan lain selain sapi kurban yakni:

  • Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;

  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;

  • Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati seringkali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);

  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;

  • Satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp 26 juta.

Pengaturan Proyek

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memberikan keterangan pada konferensi pers terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain menerima suap, Lalu juga diduga mengatur sejumlah proyek untuk dimenangkan pihak tertentu. Di sini, ada keterlibatan Sudirman selaku Dirut PT AMGM. Dia memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Sudirman diduga menerima total keuntungan Rp 41,7 miliar. Dari jumlah itu, puluhan miliar mengalir ke Lalu.

"Di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ucap Achmad.

Penerimaan lainnya

KPK juga menduga ada penerimaan lainnya oleh Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman yang mengarah ke dugaan gratifikasi, yakni:

  • Pada 2025, diduga ada perintah pengumpulan uang dari Lalu Ahmad Zaini sebesar Rp 500-Rp 750 juta.

  • Pada 2025, Sudirman minta bantuan Kadis PUPRPKP kumpulkan uang/fee proyek di dinas PU untuk kepentingan bupati.

  • April 2026 menjelang lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya memberikan Rp 100 juta kepada Sudirman.

Kemudian, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman menempatkan uang Rp 2,25 miliar di RS Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham atau uang operasional bupati.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, Lalu bersama dengan Sudirman dijerat dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU KUHP.

Sementara, Alvonsius dijerat dengan pasal 605 atau 606 ayat (1) UU KUHP juncto pasal 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.