Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP 1 Tahun: Lahan 16 Ribu Ha Belum Dibagikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian terkait redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) di wilayahnya. Sherly mengatakan pihaknya telah mengusulkan redistribusi lahan sejak akhir 2025, tetapi hingga kini belum mendapat hasil.

Keluhan itu disampaikan Sherly saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). Dia mengatakan pemerintah daerah telah memverifikasi dan memastikan 16.000 hektare dari potensi TORA di Maluku Utara sudah clear untuk diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun, lahan tersebut hingga kini belum bisa dibagikan kepada para petani.

Sherly menjelaskan, Maluku Utara memiliki 36.200 hektare potensi TORA. Dari jumlah tersebut, baru 32 persen atau sekitar 11.700 hektare yang sudah diredistribusi dan disertifikasi. Sementara itu, masih ada 24.500 hektare atau 68 persen lahan yang belum selesai prosesnya.

“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly.

Sherly mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa eksekusi redistribusi lahan tersebut berada di Bank Tanah. Lahan nantinya akan dijadikan Hak Pengelolaan (HPL), kemudian dapat diberikan hak pakai kepada petani.

“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” ungkapnya.

Menurut Sherly, persoalan tersebut menjadi penting karena sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara merupakan petani. Kepastian legalitas lahan dibutuhkan untuk mendukung program hilirisasi kelapa.

“Di Maluku Utara itu 60% adalah petani, dan untuk mendukung program presiden hilirisasi kelapa, kami butuh kepastian legalitas dan redis. Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” ungkapnya.

Karena itu, Sherly menilai fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah perlu diperkuat. Ia merasa pemerintah daerah diberikan tanggung jawab untuk menjalankan reforma agraria, tetapi tidak dibekali kewenangan untuk mengeksekusinya.

“Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” katanya.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian tegaskan bahwa reforma agraria harus wujudkan keadilan dan prioritaskan kepentingan rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Kemendagri RI

Sherly mengatakan persoalan utama yang dihadapi bukan semata-mata mengenai kejelasan status tanah. Menurutnya, koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Kehutanan telah berjalan, tetapi belum ada kepastian mengenai kapan proses tersebut dapat diselesaikan.

“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” ucapnya.

Dia pun mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam proses penyelesaian reforma agraria. Dengan begitu, ketika proses melewati batas waktu tertentu, pemerintah daerah dapat mengetahui kepada siapa persoalan tersebut harus dieskalasikan.

“Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” tutur Sherly.

Sherly juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Dia berharap lembaga tersebut nantinya tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan yang mengalami kebuntuan.

“Contoh, misalnya mau dibentuk BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional), maka BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi, tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan deadlock,” ungkapnya.

Menurut Sherly, kepastian redistribusi lahan sangat penting untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Dan kemudian sehingga kami ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektare, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat,” ucapnya.

Namun, Sherly kembali menegaskan proses tersebut telah berjalan selama satu tahun, tetapi 16.000 hektare lahan yang menurut verifikasi pemerintah daerah sudah clear belum juga dapat dibagikan kepada masyarakat.

Dia berharap ada sistem yang memungkinkan pemerintah daerah mengetahui secara jelas posisi setiap pengajuan, termasuk apabila masih terdapat persoalan yang membuat proses redistribusi belum dapat dilakukan.

“Jikapun belum clear, kami bisa ada satu sistem di mana dengan masuk kami tahu masalahnya di mana, ada di meja siapa, kami butuh apa, dengan kepastian,” katanya.

Sherly mengatakan kepastian tersebut penting karena pemerintah daerah juga memberikan janji kepada masyarakat ketika turun langsung ke lapangan.

“Sehingga ketika kita turun di lapangan menjanjikan kepada petani, kami akan membagikan lahan, itu ada kepastiannya,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kemudian menyoroti lamanya proses pengajuan yang disampaikan Sherly.

“Terima kasih, Bu. Terima kasih. Ya. Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini,” tanya Rifqi.

Sherly kemudian membenarkan pernyataan tersebut.

“Iya,” ucapnya.

Rifqi pun menyinggung persoalan tersebut kepada Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam rapat.

“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun,” kata Rifqi.