Di Munas-Konbes 2026, PBNU Tetapkan 4 Aspek Aturan Pengelolaan Tambang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026 Prof M Nuh di Ponpes Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026 Prof M Nuh di Ponpes Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan empat aspek aturan pengelolaan tambang milik PBNU yang didapatkan dari konsesi pemerintah. Peraturan itu ditetapkan melalui Munas-Konbes PBNU 2026 yang berlangsung di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.

"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan yang namanya peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh dan seterusnya tapi sudah kita sepakati ada empat aspek di dalam peraturan perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang," ujar ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026 Prof M Nuh, Senin, (22/06).

Nuh menjelaskan, aspek pertama adalah aspek kepemilikan. "Kita sudah pastikan aset ini adalah aset perkumpulan Nahdlatul Ulama, tidak boleh orang atau PT apa pun yang mengeklaim memiliki aset ini kepemilikannya 100% adalah perkumpulan NU."

Aspek kedua adalah aspek tata kelola. Sesuai dengan hasil Muktamar sebelumnya, dalam pengelolaan tambang tidak diperbolehkan melakukan eksploitasi yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam.

"Dari tata kelola kita pastikan sesuai dengan aturan syari'i, boleh eksplorasi tapi begitu eksploitasi yang berlebihan tidak boleh. Tentu kita akan bekerja sama dengan perusahaan dan memang sudah bekerja sama untuk mengelola ini karena NU terbatas kemampuannya," tambahnya.

Kemudian aspek ketiga, yakni aspek pemanfaatan. Menurut Nuh, aspek manfaat harus dirasakan untuk seluruh keluarga besar NU, mulai dari PB sampai ranting, termasuk lembaga-lembaga.

"Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan dan sebagainya. Itu di dalam peraturan perkumpulan," tegasnya.

Aspek keempat, adalah sifat usaha tidak bersifat insidentil dan harus dipastikan keberlanjutannya termasuk tanggung jawab ekosistem yang ada.

"Pemanfaatannya pun juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang," pungkasnya.