Konten dari Pengguna

Digital Government Wujudkan Good Governance, Mungkinkah ?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Eva Hazmaini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Ilustrasi AI Pegawai BKPDSM Kota Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi AI Pegawai BKPDSM Kota Banda Aceh

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung sekaligus wajah utama dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan publik. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Indonesia memiliki jumlah ASN lebih dari 4,7 juta jiwa yang terdiri dari PNS dan PPPK. Ini setara dengan 3,2 persen dari total 147 juta pekerja di Indonesia.

Tapi nyatanya, kelompok inilah yang memiliki kendali atas regulasi, anggaran, dan pelayanan publik yang akan berdampak langsung pada 96,8 persen sisanya. Dari data ini kita bisa melihat bahwa ASN bukan hanya sekadar pelaksana administrasi birokrasi, melainkan aset strategis atau human capital yang menentukan kemajuan atau kemunduran suatu bangsa.

Namun, kondisi yang terjadi saat ini adalah pengelolaan ASN masih sering diwarnai dengan tantangan klasik. Praktik penilaian kinerja yang subjektif, kondisi like dan dislike, hingga stigma 'orang dalam'. Di Aceh sendiri menggunakan istilah 'Intat Linto' (mengantar penggantin laki-laki) untuk praktek pengisian jabatan lewat pintu belakang, hal ini dianggap menjadi rahasia umum bagi masyarakat maupun para pegawainya.

Kondisi inilah yang membuat motivasi pegawai menurun dan juga merugikan masyarakat, karena pelayanan publik diemban oleh pihak yang belum tentu kompeten.

Sistem Merit dan Managemen Talenta

Barulah pada 2014 lalu hadir Sistem Merit melalui UU ASN Nomor 5 yang mewajibkan tata kelola kepegawaian berbasis kemampuan serta kinerja. Perjalanan panjang berlangsung antara satu regulasi ke regulasi lain dalam penerapan Sistem Merit ini, hingga diperkuat dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Sistem Merit ASN adalah penyelenggaraan manajemen pegawai pemerintah yang berdasar pada prinsip meritokrasi.

Dalam pelaksanaannya, sistem merit mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kualifikasi, keahlian, potensi, performa, hingga integritas dan moralitas. (Baca:Kumparan-Apa itu Sistem Merit ASN? Simak Pengertian, Tujuan, dan Penilaiannya)

Jadi, munculnya Sistem Merit menjadikan posisi birokrasi ditentukan murni berdasarkan kemampuan dan hasil kerjanya.

Nah, apa yang menjadikan penulis fokus pada pemanfaatan dan penegakan Sistem Merit adalah, tiga dari delapan aspek utama yang dinilai mampu menjadi kunci penggerak perubahan, yaitu Digitalisasi ASN, Pengelolaan Kinerja dan Managemen Talenta.

Dok. Istimewa.

Di sinilah letak wujud nyata Digital Government dalam tubuh birokrasi. Digital Government bukan cuma soal menyediakan aplikasi pelayanan publik untuk masyarakat, melainkan tentang bagaimana pemerintah memanfaatkan teknologi untuk menata rumah tangganya sendiri secara transparan.

Dalam kerangka ini, Digitalisasi Manajemen ASN berperan sebagai fondasi utamanya. Tanpa sistem digital yang terintegrasi, penilaian kerja sangat gampang 'diacak-acak' oleh kepentingan subjektif atau bisikan orang dalam.

Lewat fondasi digital inilah, Pengelolaan Kinerja harian bisa dicatat secara otomatis dan real-time. Penilaian murni berbasis bukti kerja riil, bukan lagi soal rasa suka atau tidak suka pimpinan (likes and dislikes).

Ujungnya, seluruh rekam jejak digital ini mengalir ke Manajemen Talenta. Di sinilah Digital Government bekerja secara kompleks, sistem secara otomatis memetakan mana ASN yang benar-benar berprestasi untuk dipromosikan murni demi menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih baik.

Selain menghadirkan transparansi dan efisiensi tata kelola pemerintahan, Digitalisasi Manajemen ASN juga meminimalisir penggunaan aplikasi yang banyak daam pengukuran kinerja ASN.

Penerapan Manajemen Talenta di Kota Banda Aceh

Sebagai ASN di Instansi Pemerintah Kota Banda Aceh, penulis merasa penerapan Digital Government melalui Sistem Merit ini menjadi sangat penting. Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi salah satu pionir di Indonesia yang berani melangkah maju dalam pemanfaatan teknologi birokrasi.

Adanya aplikasi e-kinerja, absensi menggunakan face recognition, hingga integrasi secara bertahap ke SIASN dan e-Kinerja BKN merupakan bukti komitmen nyata dalam membangun transparansi kepegawaian. Namun tantangannya adalah terfragmentasinya aplikasi kepegawaian.

Penulis sendiri harus membagi waktu untuk menginput aktivitas di berbagai aplikasi terpisah. Satu untuk presensi harian, satu untuk laporan bulanan daerah, dan satu lagi untuk pelaporan nasional. Belum lagi aplikasi yang digunakan dalam melaksanakan program dan kegiatan di setiap bidang pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Justu ini menjadi beban administrasi digital (digital overload).

Digital Government untuk Good Governance

Penulis menilai, penerapan Sistem Merit berbasis digital ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Digitalisasi Manajemen ASN menjadi kunci utama untuk mewujudkan birokrasi yang semakin baik. Saat sistem digital ini diisi oleh catatan Pengelolaan Kinerja harian yang jujur dan otomatis, penilaian pegawai tidak bisa lagi dilakukan secara subjektif. Ujungnya, data bersih inilah yang dipakai Manajemen Talenta untuk memilih ASN yang tepat di posisi yang tepat.

Dok. Istimewa

Saat ini, Pemko Banda Aceh fokus menerapkan Sistem Merit dari dua hal paling mendasar, yaitu perencanaan kebutuhan pegawai dan penataan manajemen talenta. Sederhananya, Pemko ingin memastikan sejak awal bahwa penerimaan pegawai memang sesuai kebutuhan daerah, dan ASN yang ada mulai dipetakan kemampuannya secara jelas. Ini menjadi langkah penting dalam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.

Pertanyaannya adalah, seberapa siap kita melaksanakan penegakan ini hingga memunculkan ASN yang tepat di posisi yang tepat?

Sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, tepatnya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ini juga menjadi tanggung jawab penulis untuk belajar dan memajukan birokrasi instansi semakin baik, salah satunya dengan penegakan Sistem Merit dan Managemen Talenta, sehingga melalui pemanfaatan Digitalisasi Government dapat mewujudkan Good Governance. Semoga!