Dilema Childfree: antara Ego Gaya Hidup dan Batasan Kuat Tradisi Agama

Penulis merupakan Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang menaruh minat besar pada kajian sosiologi hukum, hukum keluarga Islam, dan hukum adat masyarakat.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fayza Kulla Azminah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap Individu berhak memilih jalur hidupnya. Ada yang memutuskan untuk menikah, ada yang merasa nyaman hidup sendiri. Ada pula yang ingin memiliki keturunan, dan sebagian lainnya memilih untuk tidak memiliki anak. Semua pilihan dapat diterima selama orang tersebut siap menanggung segala konsekuensi yang muncul di mata publik.
Belakangan ini, ruang publik dipenuhi perdebatan mengenai childfree, Keputusan sadar pasangan suami istri untuk tidak mempunyai anak. Fenomena ini bukan sekadar tren gaya hidup perkotaan sesaat di media sosial, melainkan menandakan perubahan dalam dinamika sosial, peran rumah tangga, serta pola pikir masyarakat modern. Isu ini secara langsung menantang pemahaman tradisional tentang institusi keluarga yang telah mengakar kuat selama berabad-abad di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menguatkan realitas tersebut lewat laporan lengkapnya tentang tren kependudukan. Angka kelahiran total (Total Fertilitiy Rate/TFR) di Indonesia terus menurun setiap tahunnya, kini berada pada 2,13 per Wanita usia subur. Penurunan ini sejalan dengan berkurangnya angka pernikahan nasional yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Penurunan kumulatif ini menunjukan pergeseran minat masyarakat, terutama generasi Z dan milenial, yang mulai mengurangi struktur keluarga besar (extended family) demi keluarga inti, bahkan memilih hidup berdua tanpa anak. Turunnya angka kelahiran ini selaras dengan perubahan orientasi individu di era digital, di mana kebahagiaan sering diukur secara materialistis dan egoistik.
Menariknya, di balik perdebatan tersebut muncul paradoks sosial yang nyata. Di satu sisi Gerakan pernikahan muda digalakkan oleh Sebagian kelompok keagamaan di media sosial untuk menghindari pergaulan bebas. Di sisi lain, tren childfree muncul sebagai jalan pintas karena ketidaksiapan mental dalam mengemban tanggung jawab pengasuhan. Masyarakat modern kini semakin pragmatis dan kalkulatif. Faktor ekonomi menjadi alasan utama yang sering diungkapkan, mengingat biaya pendidikan berkualitas, jaminan Kesehatan, dan kebutuhan pokok yang terus naik di Kawasan perkotaan.
Lebih jauh lagi fakta di lapangan menunjukkan banyak pasangan muda terjebak dalam “sandwich generation”—harus menafkahi orang tua lansia sekaligus memenuhi kebutuhan diri sendiri. Beban finansial ganda ini memicu peninjauan kembali pentingnya memiliki anak. Di tambah lagi dengan tekanan professional di dunia kerja yang kompetitif dan kurang ramah bagi ibu pekerja, trauma masa kecil (inner child yang terluka akibat pola asuh yang keliru), serta kecemasan terhadap krisis iklim (eco-anxiety) yang semakin menguat, semuanya memperkuat keyakinan mereka untuk tidak menambah populasi bumi. Bagi Sebagian manusia modern, anak tidak lagi dianggap investasi masa depan melainkan beban ekonomi yang berat.
Namun, pilihan pribadi yang berlandaskan hak individualisme sekuler bertabrakan dengan tembok kuat tradisi dan nilai luhur agama. Dalam Islam, anak tidak dipandang sebagai beban atau sumber kesengsaraan finansial. Sebaliknya, anak dianggap anugerah, Amanah untuk melestarikan Sejarah, dan pembuka pintu rezeki yang dijamin oleh Sang Pencipta. Landasan ini tertulis jelas dalam Al-Qur’an Surah Al-Israk ayat 31: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.” Ayat ini secara teologis menepis kekhawatiran materialistis manusia modern terkait kehadiran anak.
Cendekiawan Muslim Quraish Shihab pernah menafsirkan Rahmat dalam keluarga sebagai bentuk kasih sayang kepada yang lemah. Manifestasinya terlihat dalam kepedulian orang tua kepada anak kecil yang rentan, yang kemudian berbalik menjadi anak kepada orang tua saat mereka menua. Karena itu, melanjutkan keturunan (nasab) bukan sekadar insting biologis, melainkan salah satu tujuan fundamental syariah pernikahan.
Jika dilihat dari perspektif Hukum Keluarga Islam melalui konsep Maslahah Mursalah, fenomena childfree tampak bertentangan keras dengan prinsip Maslahah Dharuriyat (kepentingan primer). Keberadaan anak berhubungan langsung dengan Hifz al-Nasl, yaitu kewajiban menjaga eksistensi keturunan. Dalam lima prinsip utama hukum islam (Maqasid Syariah), melindungi keturunan merupakan pilar utama untuk menjamin kelangsungan hidup manusia di muka bumi.
Dalam pendekatan sosiologi hukum, prinsip fikih menegaskan bahwa kepentingan publik harus diutamakan di atas kepentingan pribadi (al-maslahah al-ammah muqaddamatun’ala al- maslahah al-khashshah). Dari sudut pandang logika yuridis, bila pilihan childfree diadopsi secara luas oleh satu generasi sebagai cara hidup, maka peradaban manusia berpotensi mengalami penurunan demografis (demographic collapse) serupa yang kini mengancam negara-negara maju. Karena itu, kebebasan reproduksi pribadi harus diatur secara seimbang dan proporsional demi keamanan serta kesejahteraan kolektif.
Kesimpulannya, fenomena childfree merupakan produk dari pertentangan yang belum terselesaikan antara hak individu dan tanggung jawab sosial-keagamaan. Cara yang bijak untuk mengatasi permasalahan ini bukan dengan saling menilai, melabeli sebagai kafir atau egois, atau mengintimidasi pihak terkait di media sosial. Tindakan yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan lembaga keagamaan adalah meningkatkan literasi pra-nikah secara luas dan terstruktur, melalui institusi keagamaan seperti KUA, BP4, serta perguruan tinggi.
Bagi pasangan yang mengalami keraguan karena faktor ekonomi atau psikologis, penting untuk memperkuat kembali keyakinan tauhid bahwa setiap anak memiliki potensi keberkahan tersendiri. Kepercayaan spiritual tersebut harus disertai dengan perencanaan keluarga yang teratur dan logis, bukan dengan menyerah tanpa upaya (tawakal yang keliru). Sebaliknya, masyarakat serta kerabat dekat harus lebih bijaksana dengan menghentikan tekanan sosial yang berlebihan, seperti pertanyaan-pertanyaan menekan kepada pasangan baru yang dapat menimbulkan kecemasan.
Pada intinya, tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Memiliki anak dipandang sebagai sarana utama untuk mencapai tujuan tersebut melalui penerusan generasi umat yang berkualitas. Namun, proses ini harus ditempuh dengan kesadaran total, karena menjadi orang tua memerlukan komitmen penuh seratus persen bukan karena rasa takut akan ekonomi, trauma, tuntutan tradisi yang kaku, atau sekadar mengikuti tren global sesaat.
