Dinsos Toraja Utara soal Anggota DPR NasDem Masuk Desil 4: Tak Pernah Terima PKH

Kadinsos Toraja Utara (Torut), Elias Madi Para'pak, memastikan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tidak pernah menerima bantuan sosial.
Nama Eva masuk dalam desil 4 atau dikategorikan kelompok rentan miskin Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat menjadi salah satu kriteria penerima bantuan sosial.
Ia mengatakan, Eva tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Elias, syarat seseorang mendapat bansos pun tidak hanya sekadar melihat kategori desil semata.
"Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," jelasnya.
"Desil itu bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial. Itu hanya salah satu saja," tambah Elias.
Elias mengaku tidak tahu penyebab Eva masuk kategori desil 4. Menurutnya itu kewenangan BPS.
"Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," ucap Elias.
Elias berdalih baru mengetahui perkara itu setelah legislator Senayan Dapil Sulsel 3 datang ke kantornya. Eva datang mempertanyakan namanya tiba-tiba masuk desil 4.
"Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," tegasnya.
Dia pun mempersilakan persoalan itu dikonfirmasi ke BPS. Dia kembali menegaskan Dinsos Torut tidak memiliki kewenangan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonominya.
"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," tutur Elias.
Eva Mengaku Tidak Pernah Terima Bansos
Sementara itu Eva Retaba mengaku mendengar kabar namanya terdaftar sebagai penerima PKH berdasarkan informasi beredar. Dia meminta instansi atau lembaga terkait melakukan klarifikasi atas hal itu.
"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ujar Eva dalam keterangannya.
Legislator Fraksi NasDem ini memastikan tidak pernah menerima bansos pemerintah dalam bentuk apapun. Dia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data sesuai kondisi riil.
"Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat," pungkasnya.
Penjelasan BPS
Kepala BPS Kabupaten Toraja Utara, Mansyur Madjang, mengakui adanya kesalahan dalam pendataan tersebut.
"Hal itu terjadi karena inclusion error, yaitu keluarga mampu yang tercatat masuk kategori desil bawah padahal kondisi di lapangan berbeda," kata Mansyur, Selasa (8/9/).
Mansyur mengatakan DTSEN terus dimutakhirkan bersama pemerintah daerah dan kelurahan/lembang untuk meningkatkan akurasi data.
"Hal ini bukan sesuatu yang dianggap enteng oleh BPS. Justru karena itu, DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional terus dimutakhirkan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan kelurahan/lembang," jelasnya.
Ia menjelaskan desil digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Penentuan desil mempertimbangkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi dan menjadi salah satu kriteria penerima bansos, tetapi tidak otomatis membuat seluruh rumah tangga di desil rendah menerima bantuan.
Terkait kasus Eva, Mansyur menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan kesalahan perhitungan. Menurutnya, data sebelumnya belum diperbarui sehingga belum mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Masyarakat juga dapat mengusulkan perbaikan data melalui pemerintah kelurahan, lembang, atau desa setempat.
