Dirjen Imigrasi: Pengetatan Bebas Visa & Selective Policy Tak Hambat Turis Asing

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pengetatan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan penerapan selective policy bukanlah hambatan bagi wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar di Aula Nusantara Universitas Pancasila, Rabu (29/07/2026), sebagai bagian dari upaya menjelaskan arah kebijakan keimigrasian yang menyeimbangkan aspek keamanan, kedaulatan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi. Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan selective policy merupakan instrumen strategis untuk memastikan hanya warga negara asing (WNA) yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat masuk dan beraktivitas. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas wisatawan dan menjaga stabilitas nasional.
“Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” tegasnya.
Terkait kebijakan BVK, Dirjen menjelaskan bahwa Indonesia pernah memberlakukan bebas visa kepada sekitar 190 negara pada 2019. Namun, pascapandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini diterapkan secara lebih selektif kepada 20 negara dengan mempertimbangkan asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban.
Meski jumlah negara penerima BVK dikurangi, data menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat kunjungan wisatawan asing. “Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama,” jelasnya. Selain itu, biaya Visa on Arrival (VoA) yang relatif terjangkau juga dinilai tidak menjadi kendala bagi wisatawan.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan ekonomi, Imigrasi juga telah menerbitkan kebijakan seperti golden visa yang berhasil menarik ratusan WNA berkualitas
dengan kontribusi devisa mencapai Rp52,1 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan keimigrasian yang selektif dapat berjalan seiring dengan peningkatan investasi dan daya tarik Indonesia di mata dunia.
Pandangan narasumber lain turut memperkaya diskusi dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan devisa, tetapi harus tetap mempertimbangkan kualitas dan dampak sosial dari kehadiran WNA, termasuk pentingnya asas resiprokal dan indikator ekonomi dalam penentuan negara penerima.
Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, menyoroti potensi penyalahgunaan BVK sebagai modus kerja ilegal oleh WNA, yang berimplikasi pada perlindungan tenaga kerja domestik, serta mendorong penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menggarisbawahi perlunya evaluasi kebijakan bebas visa secara komprehensif, termasuk menilai efektivitasnya terhadap kontribusi devisa serta mempertimbangkan faktor lain seperti ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi sebagai penentu utama kunjungan wisatawan asing.
Hendarsam menegaskan bahwa seluruh kebijakan keimigrasian berpijak pada kepentingan nasional. “Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” pungkasnya.
