Dirjen Imigrasi soal Syarat Izin Tinggal di Paspor: Hindari Sanksi Illegal Stay
·waktu baca 4 menit

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyebut syarat izin tinggal bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri untuk memperpanjang paspor dibuat demi melindungi WNI dari sanksi illegal stay.
Hal itu disampaikan Hendarsam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR yang membahas evaluasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 terkait syarat izin tinggal bagi WNI di luar negeri.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 fungsi imigrasi wajib menyeimbangkan antara pelayanan dan perlindungan masyarakat. Secara hierarki aturan ini juga mengakar pada PP nomor 31 tahun 2013 Pasal 50 yaitu mengamanatkan adanya kartu penduduk dan keterangan bertempat tinggal di negara setempat,” kata Hendarsam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, aturan mengenai kewajiban melampirkan izin tinggal diperjelas melalui Pasal 7 ayat 2 Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024.
“Melalui Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 7 ayat 2, aturan tersebut dipertegas agar dokumen yang dilampirkan dibuktikan dengan izin tinggal yang sah. Tujuan utamanya murni untuk mendorong kepatuhan hukum, melindungi WNI dari sanksi illegal stay sekaligus meningkatkan martabat dan kredibilitas paspor kita di mata dunia,” ujarnya.
Hendarsam mengatakan, penerapan aturan tersebut memberikan dampak positif dalam proses pengawasan dan perlindungan WNI di luar negeri. Dengan adanya kewajiban melampirkan izin tinggal, pemerintah dinilai lebih mudah memetakan keberadaan dan status WNI secara akurat.
“Sebaliknya, jika kewajiban ini ditiadakan, pemerintah akan kesulitan melakukan perlindungan konsuler secara responsif dan hal tersebut berpotensi memperburuk citra Indonesia karena dianggap membiarkan warganya tinggal secara ilegal,” tuturnya.
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru dalam praktik internasional. Menurut dia, sejumlah negara dengan kekuatan paspor tertinggi di dunia juga menerapkan syarat serupa dalam pelayanan paspor bagi warga negaranya di luar negeri.
“Kebijakan hal ini bukan hal baru di dunia internasional. Jika kita merujuk pada standar global, kebijakan ini adalah hal yang lumrah. Negara-negara dengan peringkat kekuatan paspor tertinggi di dunia berdasarkan Henley Passport Index 2026 seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Belanda, semuanya mewajibkan bukti domisili atau izin tinggal yang sah sebagai syarat mutlak pelayanan paspor mereka di luar negeri,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, penerapan aturan tersebut disebut turut berdampak pada peningkatan kekuatan paspor Indonesia di tingkat global.
“Penerapan kebijakan ini terbukti berkontribusi langsung pada peningkatan kekuatan paspor RI di tingkat global. Berdasarkan data Henley Passport Index dari tahun 2022 hingga 2026, setelah Permenkumham ini berlaku penuh pada tahun 2025, peringkat paspor kita berhasil naik ke posisi 65 dunia dengan akses bebas visa ke 70 negara,” ujar Hendarsam.
“Ini membuktikan bahwa komitmen kepatuhan hukum meningkatkan kepercayaan dunia terhadap dokumen perjalanan kita,” sambungnya.
Meski demikian, Hendarsam mengakui terdapat pro dan kontra terkait penerapan kebijakan tersebut, terutama menyangkut hak konstitusional WNI dan akses layanan publik di luar negeri.
“Kami menyadari adanya dinamika pro dan kontra di lapangan. Di satu sisi kebijakan ini dinilai efektif mencegah TPPO dan mengoptimalkan data WNI di luar negeri yang sangat penting ketika harus melakukan perlindungan konsuler di masa krisis,” kata Hendarsam.
“Di sisi lain muncul kekhawatiran terkait hak konstitusional WNI kita, akses layanan publik bagi WNI serta hambatan untuk program pemutihan,” tambahnya.
Hendarsam pun mengungkapkan pemerintah tengah memproses perubahan regulasi untuk memperluas fungsi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI di luar negeri.
“Dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri, kami tengah memproses penyesuaian regulasi melalui rancangan perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang saat ini menunggu penetapan dan telah berada di Kementerian Sekretaris Negara,” ujar Hendarsam.
“Salah satu substansi yang diatur adalah perluasan fungsi Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP. Itu akan menjadi dua jenis,” kata Hendarsam.
“Pertama yaitu SPLP berbentuk lembaran untuk kepulangan darurat. Kedua itu SPLP berbentuk buku sebagai emergency passport yang dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan ke negara lain,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tidak ada negara di dunia yang melegalkan tindakan illegal stay sehingga kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga.
“Kami menegaskan kembali prinsip bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang melegalkan tindakan illegal stay. Kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya sekaligus menjaga martabat bangsa di kancah internasional,” kata Hendarsam.
Hendarsam menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan masukan DPR terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk dalam mencari keseimbangan antara kepastian dan keadilan hukum.
“Saya pribadi karena saya adalah orang yang latar belakang hukum bahwa tujuan hukum itu memang ada tiga pimpinan. Satu itu adalah kepastian hukum, kemudian ada kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Jadi tinggal masalah pendekatan kita mau ke mana,” ujar Hendarsam.
“Kalau memang dianggap bahwa kepastian hukum ini selama ini pendekatannya ke arah sana, tinggal kita lihat apakah fungsi kemanfaatan hukum dan keadilan hukum ini bisa kita diskusikan lebih lanjut,” pungkasnya.
