Dirjen PAS Bantah Isu Putri Candrawathi Bebas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi membantah isu istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah bebas dari penjara.
“Belum (bebas), nggak ada, nggak ada,” ucap Mashudi menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPR, Senin (28/9).
Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung (MA) pada 2023 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri.
Vonis itu lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, hakim menyatakan Putri terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri Jalani Hukuman di Lapas Tangerang
Putri sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pada Agustus 2023, Putri mulai menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap.
Sebulan kemudian, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Putri ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Pemindahan dilakukan pada 29 Agustus 2023 dengan pertimbangan pembinaan.
Pada Agustus 2025, Putri tercatat menerima remisi total 9 bulan. Remisi tersebut terdiri atas remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah selama 2 bulan.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang saat itu, Ratmin, mengatakan remisi diberikan karena Putri berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Putri disebut tidak pernah melanggar tata tertib serta rutin mengikuti kegiatan pembinaan dan keagamaan.
Mashudi juga sebelumnya menjelaskan pemberian remisi kepada Putri sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Hukuman Putri Dipotong MA
Putri awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Februari 2023. Pengadilan Tinggi DKI kemudian menguatkan putusan tersebut.
Namun, MA mengabulkan kasasi Putri pada Agustus 2023 dan memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi tersebut, hukuman Ferdy Sambo juga diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing mendapat hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan terbaru Mashudi, Putri Candrawathi masih menjalani masa pidananya dan belum bebas.
Adapun Sambo saat ini menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
