Dirjen PAS Sebut 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Terdaftar Milik Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ditjen Pemasyarakatan (PAS) mengungkap ada 16 rumah dinas pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan ini terungkap usai ramai dugaan fasilitas mewah bak apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditemukan Ombudsman.

Dirjen PAS Mashudi mengatakan, 3 rumah dinas di antaranya terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara, ada 13 yang belum terdaftar. Pihaknya kini masih mendalami administrasi pengadaannya.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9).

Dirjen PAS belum menindaklanjuti temuan itu. Menurut Mashudi pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Slide pemaparan Dirjen PAS dalam RDP dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026) soal polemik Lapas Cibinong. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ia menegaskan, investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong masih terus dilakukan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” tandas Mashudi.

Sedangkan dalam slide yang dipaparkan Mashudi di ruang rapat, saran tindak lanjut atas 13 rumah dinas itu adalah didaftarkan dalam SIMAK BMN dan dimanfaatkan untuk program CDK atau dimusnahkan karena berada di bantaran Sungai Ciliwung dan tidak terdaftar dalam SIMAK BMN.