Disdik Bantah Eks Kepsek SDN 01 Kebondalem Lolos di Seleksi Calon Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pemalang membantah isu beredar yang menyebut bahwa eks Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, lolos dalam seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Plt Kadindikpora Pemalang, Ismun Hadiyo, menyatakan, nama Erning Rustini dinyatakan tidak memenuhi syarat lolos sebagai BCKS.
"Dalam surat terbaru yang kami terbitkan pada tanggal 8 Oktober 2026, nama Erning Rustini tidak lagi tercantum," ujarnya, Senin (12/10).
Menurut dia, hal ini penting untuk disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar.
"Tentu ya, keterangan ini perlu kami sampaikan agar tidak menjadi bola liar dan semuanya menjadi jelas," ungkapnya.
Sebagai informasi, Erning Rustini sebelumnya menjabat sebagai Kepsek SDN 01 Kebondalem, belakangan ia dicopot karena terjadi kasus perundungan di sekolah tersebut.
Saat ini, Erning Rustini disebutkan tengah menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian. Pemeriksaan kepada Erning Rustini dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk Pemkab Pemalang.
Sekilas Kasus Bullying Aqib
Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9). Ia diduga mengalami perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya.
Sebelum meninggal, Aqib sempat menjalani perawatan di rumah sakit pada Kamis (17/9). Saat itu, ia mengalami sakit perut, muntah berat, hingga buang air besar (BAB) berdarah.
Ketika menjalani perawatan, Aqib disebut sempat bercerita bahwa dirinya pernah dipukul oleh kakak kelas yang duduk di kelas 5 dan 6.
Setelah dirawat selama sekitar sembilan hari, Aqib sempat dibawa pulang ke rumah. Namun, kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (30/9).
Dalam penanganan kasus tersebut, dua kakak kelas Aqib berinisial AAA dan AKM ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya kemudian menjalani rehabilitasi dan pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
