Dishub & Polrestabes Surabaya Tindak Jukir Liar yang Pukul Warga

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Tim Jogoboyo Samapta Polrestabes Surabaya menindak seorang juru parkir (jukir) liar yang melakukan tindakan kekerasan di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Jumat (11/9).
Laporan tersebut diterima oleh Dishub Surabaya dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Surabaya melakukan pendampingan kepada pelapor untuk menyampaikan kronologi kejadian kepada Polrestabes Surabaya, sekaligus berkoordinasi dalam penanganannya.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram Dishub Surabaya, pelapor menjelaskan kronologi kejadian. Pelapor semula sedang makan bersama anak dan istrinya di Warteg Nusantara yang terletak di Jalan Raya Dukuh Kupang. Saat hendak keluar, pelapor diminta uang oleh sang juru parkir.
“Saya minta QRIS, tapi juru parkirnya enggak ada QRIS. Saya bilang kalau saya tidak mau bayar kalau enggak QRIS karena arahan dari Wali Kota sama peraturan di Kota Surabaya itu pembayaran harus non-tunai, kalau tunai itu enggak boleh,” kata pelapor dikutip dari Instagram Dishub Surabaya, Jumat (11/9).
Juru parkir tersebut lantas memaksa untuk membayar ke rekening pribadinya. Namun, pelapor tidak menyetujuinya dan berujung pada perdebatan. Di tengah perdebatan, sang juru parkir mendadak memukul istri pelapor.
“Saya suruh istri saya turun HP-nya. Waktu itu enggak kelihatan, mungkin pikir saya langsung kena istri saya karena gendong di belakang, pas. Kalau dari yang saya tangkap, itu tangan. Akhirnya saya turun,” jelas pelapor.
Setelah pelapor turun dari motornya, pelapor kembali dipukul hingga kaca helmnya mengalami kerusakan. Oleh sebab itu, pelapor mencoba membela diri. Pelapor juga mengatakan, sang juru parkir sudah ditahan oleh beberapa orang. Namun, juru parkir itu masih mampu merusak beberapa properti.
“Kayak tas anak saya dilempar, motor saya itu ditendang, dipukul, didorong sampai jatuh, terus saya berdirikan lagi. Sampai mau pulang pun, dia itu masih nendang-nendang,” tambahnya.
Usai meminta keterangan kepada pelapor, polisi datang mengamankan juru parkir yang bersangkutan. Dalam interogasi kepada juru parkir, diketahui bahwa juru parkir tersebut belum resmi.
“Enggak (ada surat izinnya),” jawab juru parkir kepada petugas yang menanyai surat izinnya.
Tim Jogoboyo Samapta Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penindakan terhadap juru parkir tersebut dan menyerahkannya kepada piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub Surabaya berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan masyarakat demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
