DPR RI Dukung Penertiban WNA, Imigrasi Diminta Perkuat Pengawasan Hulu ke Hilir

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendukung langkah tegas namun humanis yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Menurutnya, penegakan aturan diperlukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
“Penertiban terhadap WNA pelanggar aturan, seperti yang dilakukan di Bali, perlu diperluas ke berbagai daerah yang menjadi tujuan kedatangan WNA. Ketegasan seperti ini penting untuk memberikan kepastian bahwa Indonesia terbuka bagi WNA yang datang dan beraktivitas secara sah, tetapi tidak memberikan ruang bagi mereka yang melanggar ketentuan,” ujar Willy.
Ia juga mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menurutnya mampu memadukan ketegasan penegakan hukum dengan pendekatan humanis. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi pesan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia menyambut WNA, tetapi tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Dukungan tersebut juga berkaitan dengan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya di daerah yang menjadi tujuan utama WNA. Willy menyoroti adanya laporan mengenai WNA yang melakukan diskriminasi terhadap warga lokal, menguasai aktivitas ekonomi tertentu, hingga terlibat dalam tindak kriminal. Karena itu, penertiban WNA dinilai perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selain persoalan di Bali, Willy menilai munculnya kasus seperti scamming, judi daring, dan berbagai bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kesesuaian antara izin yang diberikan dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Komisi XIII DPR RI, kata dia, akan terus mendukung penguatan pencegahan pelanggaran keimigrasian, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.
“Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dari hulu ke hilir. Menindak di lapangan ini di bagian hilir, kita perlu penguatan di bagian hulu misalnya dengan teknologi deteksi lokasi dan peringatan untuk masa berlaku izin. Saya tahu ini sedang dikembangkan oleh kementerian, kami di Komisi XIII terus memberi dukungan untuk itu,” pungkas Willy.
