DPR Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia-Turki Jadi UU

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Turki serta Pemerintah Indonesia dengan Malaysia menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu diputuskan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Sebelum pengambilan keputusan, Puan mempersilakan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono untuk menyampaikan hasil laporan pembahasan dari RUU tersebut.
Setelah itu, Puan pun menanyakan persetujuan ke anggota dewan.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan serentak.
Setelah itu, Puan pun menanyakan terkait kerja sama pertahanan dengan Pemerintah Turki apakah dapat disetujui atau tidak.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan pula kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Turki dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
Para anggota dewan pun juga menyetujui keputusan tersebut. "Setuju," kata mereka.
Pemerintah Setuju
Kemudian, dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto pun menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas kedua RUU tersebut.
"Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang kami hormati. Dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang pertahanan, pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Turki mengenai kerja sama dalam bidang pertahanan pada tanggal 14 November 2022 di Bali," kata Supratman.
"Selain itu, pemerintah Republik Indonesia juga telah menandatangani nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia dalam bidang kerja sama pertahanan pada tanggal 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur," lanjutnya.
Adapun urgensi pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan itu adalah:
1. Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mensyaratkan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
2. Pasal 10 ayat 1 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang berisi pengesahan perjanjian internasional tertentu.
Supratman pun kemudian menyatakan persetujuan dari sisi pemerintah terhadap pengesahan kedua RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
