DPRD DKI Segel Operator Ilegal Best Parkir di Blok M Square
·waktu baca 3 menit

DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran menyegel operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5).
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk ketegasan DPRD dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah,” kata Jupiter dalam keterangannya, Senin (11/5).
Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga telah menjalankan pengelolaan parkir tanpa izin sejak 2023.
“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Pansus juga menemukan dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Tidak hanya itu, kami juga menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta,” ucap Jupiter.
Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan transparan.
Selain operator parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.
“Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” katanya.
Jupiter menyoroti dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal tersebut terjadi di tengah pengembangan kawasan Blok M Hub yang menjadi program strategis Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Padahal kawasan Blok M saat ini menjadi bagian penting dari program strategis Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui pengembangan Blok M Hub sebagai pusat ekonomi, pusat aktivitas UMKM dan anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan,” ujar Jupiter.
Menurutnya, praktik pengelolaan parkir tanpa izin tersebut sangat disayangkan karena tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, potensi pendapatan parkir di kawasan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per hari,” kata dia.
Jupiter menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola perparkiran di Jakarta, terutama dalam aspek pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, Kata Jupiter, Pansus DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong reformasi sistem parkir agar lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus masuk menjadi pendapatan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta, bukan justru hilang akibat lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan,” tutur Jupiter.
