Dua Dokter Asal Tiongkok Dideportasi Usai Buka Praktik Ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berprofesi sebagai dokter lantaran mereka membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Saktis mengatakan, dua WN RRT tersebut masing-masing berinisial QL (perempuan, 40) dan LW (laki-laki, 18). Mereka dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29/9/2026).
"Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Keduanya membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali secara diam-diam tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa adanya izin praktik dokter.
"Tindakan melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas dia.
Ia menegaskan, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Haryo menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," tegas Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan bagi orang asing yang ada di Bali.
"Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ramdhani.
