Dude Harlino & Alyssa Jadi Saksi Sidang PT DSI, Ungkap Kembalikan Honor Rp 5,2 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktor Dude Harlino dan istrinya, Anindya Alyssa Soebandono. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Dude Harlino dan istrinya, Anindya Alyssa Soebandono. Foto: kumparan

Aktor Dude Harlino dan istrinya, Anindya Alyssa Soebandono, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PT Danasaria Indonesia (PT DSI) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (9/9).

Usai bersaksi, keduanya menggelar konferensi pers dan mengungkapkan telah mengembalikan seluruh honor yang diterima sebagai brand ambassador PT DSI sejak 2022 hingga kontrak berakhir. Total honor yang dikembalikan mencapai Rp 5,2 miliar.

Dude mengatakan pengembalian honor tersebut dilakukan atas inisiatif dirinya dan Alyssa setelah melihat kondisi para korban.

"Jadi niat awal, inisiatif ini saya dan Ica memutuskan untuk menyerahkan itu. Dasar pertama adalah adanya rasa empati. Karena kita tahu korban ini banyak yang dari pensiunan, banyak yang memang dananya tertahan buat dana sekolah anaknya, dana kesehatan dan sebagainya," ujar Dude.

"Dan yang kedua adalah tanggung jawab moral," lanjutnya.

Alyssa menyampaikan hal senada. Menurutnya, pengembalian honor tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral karena mereka turut mempromosikan produk DSI selama sekitar 3,5 tahun.

"Karena kami tahu bahwa permasalahan ini juga kami sebagai brand ambassador terlibat. Jadi makanya salah satu langkah yang kami rasa cukup bisa untuk kami lakukan bersama dengan para lender adalah dengan mengembalikan dana tersebut," kata Alyssa.

Ditanya Jaksa dan Penasihat Hukum

Dude mengatakan pengembalian honor tersebut juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan jaksa dan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

"Jadi ditanyakan oleh jaksa, ditanyakan oleh penasihat hukum terdakwa ya terkait dengan penyerahan seluruh honor kami sebagai brand ambassador," ucap Dude.

"Dari awal sampai selesai itu kami mengembalikan," tambahnya.

Dude juga menjelaskan bahwa sebelum menerima tawaran menjadi brand ambassador pada 2022, dirinya bersama tim manajemen telah melakukan pengecekan terhadap legalitas PT DSI.

Dude Harlino dan Alyssa Subandono saat di Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan kasus proyek fiktif PT DSI, Kamis (2/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

"Sebelum kami kontrak pun kami memastikan legalitasnya dulu. Jadi yang awal sekali yang kami lakukan dengan tim manajemen adalah memastikan legalitas hukumnya. Dan kami sudah dapatkan, sudah resmi, ini sudah legal, ada izin resminya, ada pengawasnya, ada Dewan Pengawas Syariahnya," jelas Dude.

Selain menjadi brand ambassador, Dude mengaku sempat berinvestasi melalui aplikasi DSI sebesar Rp 500 juta pada 2023. Saat itu, dia menerima bagi hasil Rp 61 juta dan tidak mengalami kendala.

Berharap Masuk Restitusi Korban

Dude berharap dana yang dikembalikan tersebut dapat disalurkan kepada para korban melalui mekanisme restitusi yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nah harapannya adalah kan memang secara aturan perundang-undangan nanti ada ke LPSK dan sebagainya untuk nanti bisa ada namanya restitusi ya, untuk bisa dikembalikan kepada para korban. Namun kalau dilihat dari jumlah memang tidak seberapa. Tapi inilah semaksimal yang kami bisa lakukan," katanya.

Kuasa hukum Dude dan Alyssa menegaskan pengembalian honor tersebut murni merupakan inisiatif keduanya dan bukan kewajiban hukum.

"Yang perlu ditegaskan juga dan diluruskan juga, berbagai upaya yang Pak Dude dan Mbak Alyssa lakukan ini adalah inisiatif dan sebenarnya memang tadi sebagai dukungan moral. Karena secara kewajiban, bukan merupakan pengurus ataupun internal operasional," kata kuasa hukum.

Akan Lebih Selektif Pilih Endorsement

Dude mengaku akan lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama, khususnya dari perusahaan fintech atau penyelenggara pinjaman daring (P2P lending).

"Ya jelas pasti akan ada pertimbangan-pertimbangan yang jauh lebih matang. Kemudian yang kami akan konsultasi dengan tim kuasa hukum pasti ya," ujar Dude.

Dia juga menyatakan siap kembali memenuhi panggilan jika masih dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kalaupun memang ada, kita akan hadir. Sebagai warga negara yang taat, pasti kami akan hadir."

Dude dan Alyssa juga mengaku telah bertemu dengan Ketua Paguyuban Korban PT DSI. Mereka menyebut mendapat apresiasi atas keputusan mengembalikan honor yang diterima selama menjadi brand ambassador.

"Kita berharap benar-benar ujungnya adalah pengembalian kepada para korban," tutup Dude.