Konten dari Pengguna

E-Voting Pengisian Jabatan: Detterance Effect Habituasi Etika dan Integritas ASN

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pradikta Andi Alvat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

image by DJKN
zoom-in-whitePerbesar
image by DJKN

Birokrasi sebagai instrumen pelaksanaan dan pelayanan kebijakan publik memerlukan tatanan integritas dan etika yang kuat untuk membangun birokrasi yang bersih dan berorientasi pelayanan sebagai praksis good governance. Tanpa etika dan integritas, birokrasi hanya akan menjadi sarang penyamun bagi praktik koruptif dan diorientasi pelayanan publik. Dalam lanskap tata organisasi, viabilitas etika dan integritas dalam birokrasi pada dasarnya ditentukan dari bagaimana pengisian jabatan ASN yang berpengaruh dalam habituasi kultur dan relasi organ birokrasi itu sendiri. Hal ini mendeskripsikan bagaimana konstruksi karir dalam sistem birokrasi dibangun. Apakah karir seorang ASN ditentukan oleh kedekatan, transaksi, dan loyalitas politik, atau karir yang dibangun berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kepercayaan kolektif.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sistem dan proses pengisian jabatan memiliki implikasi terhadap kultur organisasi. Jika pengisian jabatan tidak berjalan berbasis kompetensi dan integritas maka akan berderivasi kepada kultural organisasi: melanggengkan oportunistik, dekadensi integritas, normalisasi transaksi jabatan, dan muaranya adalah penurunan kualitas pelayanan publik.

Ketika Jabatan Menjadi Komoditas Transaksional

Jabatan dalam lanskap relaitas birokrasi identik dengan komoditas transaksional. “Kamu dekat dengan siapa, kamu berani membayar berapa, dan kamu berbuat apa dalam pilkada” sering mengemuka ketika pengisian jabatan ASN. Dalam Pilkada misalnya, banyak ASN terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu paslon dengan tujuan ketika paslon tersebut berhasil memenangkan kontestasi dan menjadi kepala daerah, ASN tersebut mendapatkan previlege untuk menduduki jabatan manajerial. Hal ini merupakan kultur laten pengisian jabatan ASN di berbagai daerah. Selain itu, pengisian jabatan juga lekat dengan upeti. ASN yang ingin mendapatkan jabatan harus menyetor sejumlah uang kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki otoritas mutasi dan promosi karir ASN. Realitas demikian, menyebabkan ASN bertendensi tinggi melakukan praktik-praktik koruptif dengan menyalahgunakan kewenangannya baik untuk menyiapkan upeti maupun balik modal upeti. Problem yang sama juga muncul dalam birokrasi kementerian atau lembaga. Kedekatan personal, patronase, dan transaksi menjadi aspek yang menentukan seseorang dalam memperoleh jabatan sehingga aspek kompetensi kehilangan daya tawarnya.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sistem seleksi jabatan manajerial tertinggi yakni jabatan tinggi utama memberikan kewenangan subyektif pada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memilih 1 diantara 3 calon yang memperoleh nilai tertinggi. Sistem tersebut menjadi celah bagi transaksi pengisian jabatan dan mengesampingkan pendekatan merit. Paradigma demikian menyebabkan pelayanan publik lekat dengan nilai-nilai koruptif dalam operasionalnya. Inilah yang dapat disebut sebagai habituasi koruptif birokrasi. Saat transaksi jabatan berjalan repetitif, upeti dapat dianggap sebagai investasi dan pendekatan dengan pejabat dianggap sebagai previlege karier. Sedangkan integritas hanya sekadar jargon normatif yang tidak memiliki konsekuensi terhadap peningkatan karier.

E-Voting: Integrasi Demokratisasi dan Meritokrasi

Pola pengisian jabatan ASN perlu ditransformasi dengan pendekatan yang memadukan pendekatan meritokrasi, demokratisasi, dan legitimasi yakni melalui e-voting. Dimana pengisian jabatan ASN ditentukan oleh kualifikasi, kemampuan melalui uji kompetensi dan hasil akhirnya ditentukan oleh e-voting dari para ASN sendiri untuk memilih pemimpinnya. Dengan demikian, terdapat tiga lapis penyaringan: kualifikasi, kompetensi, dan legitimasi. Kualifikasi memastikan seseorang memenuhi syarat administratif; kompetensi memastikan seseorang memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan; sedangkan legitimasi melalui e-voting memastikan seseorang memperoleh kepercayaan dari kolega ASN.

Deterrence Effect: Transformasi Perilaku ASN

Substansi utama dari gagasan ini adalah terbentuknya efek pencegahan (deterrence effect) yang terbangun sepanjang karier seorang ASN. Dengan sistem ini, maka akan terbentuk mindset bagi seorang ASN dalam menjalani karir sejak dini, ia harus menjaga tiga hal fundamental yakni kompetensi, integritas serta karakter berupa hubungan yang harmonis dengan rekan kerja. Untuk memperoleh jabatan tersebut ia harus memenuhi kualifikasi, lulus uji kompetensi, dan memperoleh kepercayaan dari kolega. Seorang ASN yang tidak memiliki karakter baik mungkin masih bisa memenuhi syarat administratif dan mampu memperoleh nilai tinggi dalam uji kompetensi. Namun rekam jejak karakter tersebut akan mengganjal pada tahap e-voting oleh kolega. Dengan demikian, seorang ASN akan menyadari bahwa memiliki kemampuan saja tidak cukup. Ia juga harus memiliki modal integritas, rekam jejak, dan membangun hubungan profesional yang sehat dengan kolega. Inilah kekuatan deterrence effect yang akan mendorong nilai kompetitif seorang ASN untuk menunjukkan integritas, kompetensi, profesionalisme, kemampuan bekerja sama, dan keteladanan sebagai modal memperoleh kepercayaan. Dengan demikian, integritas tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi menjadi aset karier dan sebaliknya, perilaku koruptif dan tidak etis akan menjadi ranjau yang dapat menyebabkan stagnansi karir di masa depan.

Penutup: Membentuk ASN yang Tertib Etika dan Berintegritas

Reformasi pengisian jabatan ASN melalui sistem e-voting akan memadukan prinsip meritokrasi dan demokratisasi yang berimplikasi menciptakan deterrence effect untuk mendorong ASN menjaga perilakunya sejak awal karir sehingga terbangun habituasi tertib etika dan integritas seorang ASN.

Dengan demikian, budaya transaksional dapat ditransformasi menjadi budaya reputasional. Kualifikasi → Kompetensi → Kepercayaan → Jabatan. Muara akhirnya adalah terbangun kualitas pelayanan publik yang berbasis profesionalitas, integritas, dan berorientasi pelayanan sebagai pengejawantahan good governance.