Konten dari Pengguna

Ekonomi Hijau Tanpa K3 Hijau: Paradoks Transisi Energi Indonesia

Abdul Mukhlis

Abdul Mukhlis

Pemerhati Kebijakan Publik. Alumni Magister Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abdul Mukhlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi risiko K3 yang sering luput dari perhatian. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi risiko K3 yang sering luput dari perhatian. Foto: Generated by AI

Indonesia sedang menapaki salah satu transformasi ekonomi terbesar dalam sejarah pembangunan modernnya. Di tengah tekanan perubahan iklim dan tuntutan global untuk menurunkan emisi karbon, pemerintah mendorong transisi energi sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi masa depan. Hilirisasi mineral, pengembangan kendaraan listrik, industri baterai, energi terbarukan, hingga komitmen menuju net zero emission menjadi bagian dari narasi besar pembangunan nasional.

Dalam berbagai forum, keberhasilan transisi energi umumnya diukur melalui nilai investasi yang masuk, kapasitas produksi yang meningkat, jumlah tenaga kerja yang terserap, atau besaran emisi yang berhasil ditekan. Ukuran-ukuran tersebut memang penting. Namun, ada satu aspek yang kerap luput dari perhatian publik, yakni keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja yang berada di garis depan transformasi tersebut.

Padahal, tidak ada ekonomi hijau yang benar-benar berkelanjutan apabila dibangun di atas lingkungan kerja yang tidak aman. Di sinilah muncul paradoks yang mulai terlihat dalam perjalanan transisi energi Indonesia: ambisi menciptakan masa depan yang lebih hijau belum sepenuhnya diiringi dengan kesiapan membangun sistem K3 yang sesuai dengan risiko-risiko baru yang lahir dari ekonomi hijau.

Risiko Baru di Balik Industri Hijau

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul dalam diskursus publik adalah anggapan bahwa industri hijau secara otomatis lebih aman dibandingkan industri konvensional. Karena dikaitkan dengan energi bersih dan keberlanjutan lingkungan, sektor-sektor baru ini kerap dipersepsikan memiliki risiko kerja yang lebih rendah. Kenyataannya tidak sesederhana itu.

Transformasi menuju ekonomi hijau justru melahirkan spektrum risiko baru yang membutuhkan pendekatan keselamatan kerja yang berbeda. Industri pengolahan nikel dan bahan baku baterai, misalnya, menghadirkan tantangan berupa paparan logam berat, debu industri, temperatur ekstrem, risiko kebakaran, hingga kecelakaan akibat penggunaan teknologi dan peralatan berskala besar.

Ilustrasi baterai kendaraan listrik. Foto: Shutterstock

Di sisi lain, sektor manufaktur baterai kendaraan listrik memiliki potensi bahaya terkait bahan kimia berbahaya dan risiko thermal runaway yang dapat memicu kebakaran atau ledakan.

Risiko serupa juga muncul pada sektor energi terbarukan. Teknisi yang memasang panel surya menghadapi bahaya bekerja di ketinggian dan risiko kelistrikan. Pekerja turbin angin harus beroperasi pada struktur yang tinggi dengan kondisi kerja yang kompleks. Sementara itu, industri daur ulang baterai yang diproyeksikan menjadi bagian penting dari ekonomi sirkular menyimpan potensi paparan zat beracun apabila tidak dikelola secara ketat.

Dengan kata lain, transisi energi tidak menghapus risiko kerja. Ia hanya mengubah bentuk dan karakteristik risiko tersebut.

Sayangnya, diskusi mengenai transisi energi di Indonesia masih lebih banyak berfokus pada aspek ekonomi dan lingkungan. Keselamatan pekerja sering kali muncul sebagai isu teknis yang dianggap dapat diselesaikan kemudian. Inilah yang disebut para sejarawan ekonomi sebagai The Dark Side of Industrialization.

Padahal, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pengabaian aspek keselamatan pada fase awal perkembangan industri justru dapat menimbulkan biaya sosial yang jauh lebih besar di masa depan.

Organisasi Perburuhan Internasional telah lama menekankan bahwa green jobs harus berjalan beriringan dengan prinsip decent work. Pekerjaan hijau tidak hanya harus memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menjamin perlindungan hak, kesehatan, dan keselamatan pekerja. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan dan keberlanjutan sosial tidak boleh dipisahkan dalam agenda transisi energi.

Ilustrasi ekonomi hijau. Foto: Shutterstock

Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan prinsip tersebut sebagai fondasi pembangunan ekonomi hijau. Namun, peluang itu hanya dapat diwujudkan apabila aspek K3 ditempatkan sebagai bagian integral dari perencanaan, bukan sekadar pelengkap setelah investasi berjalan.

Membangun Agenda K3 Hijau

Tantangan berikutnya adalah kesiapan sistem K3 nasional dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung sangat cepat. Selama ini, sebagian besar regulasi, standar kompetensi, dan praktik pengawasan K3 berkembang untuk menjawab kebutuhan sektor industri konvensional. Sementara itu, teknologi yang menopang ekonomi hijau berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan sistem regulasi untuk beradaptasi.

Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih proaktif melalui pengembangan agenda "K3 hijau" (green occupational safety and health). Konsep ini tidak hanya berbicara tentang perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga memastikan bahwa transformasi menuju ekonomi rendah karbon berlangsung secara aman, adil, dan berkelanjutan.

Langkah pertama adalah memperkuat pemetaan risiko pada sektor-sektor ekonomi hijau yang sedang berkembang. Risiko pada industri baterai tentu berbeda dengan risiko pada pembangkit listrik tenaga surya atau fasilitas daur ulang limbah elektronik. Karena itu, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko harus menjadi bagian dari desain industri sejak tahap awal.

Langkah kedua adalah memperkuat kapasitas sumber daya manusia K3. Transisi energi membutuhkan tenaga ahli yang memahami teknologi baru, mulai dari keselamatan proses industri baterai hingga pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Tanpa peningkatan kompetensi yang memadai, kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kemampuan pengawasan akan semakin lebar.

Ilustrasi ekonomi hijau. Foto: Shutterstock

Langkah ketiga adalah memastikan bahwa indikator keberhasilan transisi energi tidak hanya berbasis investasi dan pengurangan emisi. Pemerintah perlu mulai memasukkan indikator keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam evaluasi proyek-proyek ekonomi hijau. Sebab keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari berapa banyak pabrik yang berdiri atau berapa besar emisi yang berkurang, tetapi juga dari kemampuan melindungi manusia yang bekerja di dalamnya.

Pada akhirnya, transisi energi bukan hanya soal mengganti sumber energi fosil dengan energi yang lebih bersih. Transisi energi juga merupakan transformasi besar dalam dunia kerja. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi hijau harus memandang pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan juga subjek utama yang menentukan keberhasilan transformasi tersebut.

Indonesia tentu tidak ingin mengulangi pelajaran pahit dari berbagai fase industrialisasi di masa lalu, ketika pertumbuhan ekonomi sering kali dicapai dengan mengorbankan keselamatan pekerja. Jika ekonomi hijau hendak menjadi simbol kemajuan pembangunan abad ke-21, perlindungan pekerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda tersebut.

Sebab pada akhirnya, ekonomi hijau yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan melahirkan paradoks baru: lingkungan menjadi lebih lestari, tetapi manusia yang membangunnya justru menghadapi risiko yang semakin besar.

Transisi energi yang berkeadilan menuntut lebih dari sekadar pengurangan emisi. Ia juga menuntut komitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan hijau adalah pekerjaan yang aman, sehat, dan bermartabat.