Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka: Ngaku Dokter, Gagal Facelift Pasien
ยทwaktu baca 3 menit

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh tersangka di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Ade, Kamis (30/4).
Polisi melakukan penangkapan terhadap JRF sebab sudah dua kali dia mangkir dari panggilan penyidik. JRF ditangkap pada Selasa (27/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Korban Facelift Cacat Permanen
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," jelas Ade.
Korban bahkan mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
"Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis," ujarnya.
Polisi mengungkap, korban JRF tidak hanya satu orang. Sejauh ini terdapat sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," tambahnya.
Praktik Ilegal Sejak 2019
Dari hasil penyelidikan, diketahui JRF telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025.
Klinik yang dikelola JRF menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, tergantung jenis tindakan. Untuk salah satu korban, biaya yang dipungut mencapai Rp 16 juta.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis.
Namun, ia sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat.
"Pelatihan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," ungkapnya.
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan dan menjalankan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
