Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Hukum. Foto: Alexander Supertramp/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Alexander Supertramp/Shutterstock

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.

Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (27/8).

Selain pidana penjara 2,5 tahun, Leonardi juga dikenakan denda Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Dalam persidangan yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, LTD. Thomas dinilai terbukti terlibat dalam perkara itu dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Leonardi dan Thomas dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak Terima Aliran Uang

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya bukti aliran dana terhadap Leonardi dan Thomas.

"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," ujar Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana.

Namun, majelis tetap menyatakan Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pertimbangan utamanya adalah, tindakan Leonardi yang dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.

Majelis hakim memandang kerugian negara dalam perkara tersebut bukan sekadar potensi kerugian, melainkan kerugian riil yang dikaitkan dengan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG.

Beban pembayaran tersebut dinilai sebagai akibat dari penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.

Atas putusan itu, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum Laksda Leonardi, Rinto Maha (tengah) memberi tanggapan saat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (3/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Bakal Ajukan Banding

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya, mengubah paradigma pembuktian unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dia menyebut, putusan MK tersebut harus dipahami secara utuh dalam penerapan kedua pasal tersebut.

"Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," kata Rinto.

Rinto mempersoalkan pertimbangan hakim yang menjadikan putusan arbitrase sebagai dasar adanya kerugian negara secara nyata. Menurut dia, belum ada pengakuan kewajiban utang oleh negara untuk membayar Navayo International AG.

"Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan Kapan kewajiban itu akan dibayarkan sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," jelasnya.

Menurut dia, negara belum pernah mengeluarkan uang kepada Navayo International AG sehingga unsur kerugian negara, menurut pandangan pihak terdakwa, belum dapat dikategorikan sebagai kerugian nyata.

"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," tegas Rinto.

Rinto juga mempersoalkan penggunaan putusan arbitrase sebagai dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara karena, menurutnya, dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Dia turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit BPKP. Dalam fakta persidangan, kata dia, LHP BPKP menyebut angka kerugian Rp306 miliar, sementara dalam surat tuntutan angka tersebut berubah menjadi Rp349 miliar.

Pihak Leonardi juga tengah menempuh langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara. Rinto meminta agar MK menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit kerugian negara dan mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Leonardi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana kepadanya. Dia mempertanyakan alasan dirinya tetap dipidana, menurut dia, tidak terdapat dana yang keluar dari negara maupun perintah yang diberikan olehnya sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.

"Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," ucapnya.

"Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?" lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa selama bertugas dirinya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan di lingkungan Kemhan yang melarang Kabaranahan selaku PPK terlibat dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa.

"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," tegasnya.