Eks Komisi II Akan Bedah Dokumen soal Pasal di PKPU yang Loloskan Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR periode 2019-2024, Guspardi Gaus, meyakini Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini disorot terkait polemik status pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas.
Ia menyebut anggota Komisi II DPR periode tersebut berencana menggelar pertemuan internal untuk membedah dokumen rapat terkait pasal yang diduga sebagai pasal selundupan itu.
“Jadi mantan Komisi II yang lama insyaallah akan melakukan pertemuan dan akan membedah persoalan ini, bagaimana sebetulnya tentang apa yang diisukan bahwa pasal itu adalah pasal selundupan,” kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10).
Guspardi mengatakan, dirinya meyakini pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam RDP Komisi II DPR.
“Kalau sudah ketua (Ahmad Doli Kurnia) yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah Bapak meyakini itu,” ujar politikus PAN ini.
“Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat. Kesimpulan rapat itu dibacakannya kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu,” lanjutnya.
Guspardi menilai, jika Pasal 18 ayat (3) tersebut benar-benar dibahas dalam RDP, pembahasannya semestinya menjadi perhatian anggota DPR dan wartawan yang meliput rapat.
“Bukan menjadi pembicaraan, tentu ketika itu akan terjadi hot issue. Ketika itu yang namanya RDP tidak pernah tertutup. Kalau itu diungkapkan di rapat RDP, tentu wartawan matanya, telinganya sangat nyaring. Ah, artinya ketika itu kan tidak ada isu berkaitan tentang hal itu. Karena tidak ada isu, top isu berkaitan tentang hal itu, itu salah satu indikasi bahwa itu bisa dalam bentuk selundupan yang Bapak bilang tuh selundupan itu bisa dalam dua kategori,” ujarnya.
Menurut Guspardi, istilah pasal selundupan dapat merujuk pada dua kemungkinan. Pertama, pasal atau materi tertentu tidak dimasukkan dalam daftar materi yang diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR. Kedua, pasal tersebut tercantum dalam dokumen yang dikonsultasikan, tetapi tidak diungkapkan atau tidak dibahas dalam rapat.
“Harusnya setiap persoalan ada perubahan terhadap kebijakan PKPU, itu harus dibunyikan bahwa dia mau konsultasi ke Komisi II yang akan dibicarakan ini adalah ini, ini, ini,” katanya.
Guspardi kemudian menjelaskan kemungkinan kedua, yakni pasal yang tercantum dalam dokumen konsultasi tidak benar-benar menjadi materi pembahasan dalam rapat.
“Bisa masuk tetapi tidak dibunyikan, tahu-tahu dia adalah bagian dari akumulasi dari semua pembicaraan yang ini tidak jadi berita. Ah, dan diindikasikan ke Bapak, kalaulah seandainya ini merupakan salah satu bagian dari yang dikonsultasikan, tentu wartawan pada kaget. Bapak pun juga akan ribut, kan gitu. Kenapa ini terjadi sesuatu yang berbeda dengan ranah-ranah kegiatan lain, kan gitu? Ada apa?” ujarnya.
Selain mempersoalkan pembahasan di DPR, Guspardi menyoroti proses uji publik sebelum PKPU diterbitkan. Menurut dia, setiap PKPU semestinya melalui uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Ia mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat keterangan dari saksi yang menyebut uji publik terkait ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut tidak pernah dilakukan.
“Artinya, setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran. Kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan,” kata Guspardi.
Ia menjelaskan, setelah uji publik, KPU perlu mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR. Dalam proses tersebut, materi yang akan dikonsultasikan semestinya disampaikan agar pembahasannya dapat dilakukan secara terbuka bersama pihak terkait.
“DPR itu tentu si pihak KPU untuk diminta konsultasi kan harus diajukan surat. Surat permohonan. Setiap RDP, setiap konsultasi, pihak KPU harus mengajukan surat. Mengajukan surat untuk konsultasi. Namanya konsultasi. Konsultasi mengenai apa? Nah, itu,” ujarnya.
Guspardi juga menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dibahas dan disetujui peserta RDP. Hasyim sebelumnya menyatakan ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab bersama pihak-pihak yang hadir dalam rapat, termasuk Komisi II DPR.
Menanggapi hal itu, Guspardi menegaskan tanggung jawab bersama hanya dapat dilekatkan apabila pasal tersebut memang dibahas dan disepakati dalam rapat. Jika pasal itu merupakan pasal selundupan, menurut dia, Komisi II DPR tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban atas keberadaannya.
“Kalau tanggung jawab itu, kalau itu merupakan sesuatu yang dibahas dan disepakati. Baru itu tanggung jawab. Kalau namanya ini diindikasikan itu selundupan, kalau ini diindikasikan selundupan, Komisi II mengetahui enggak itu. Kalau tentu pasti tidak, namanya aja selundupan. Kalau dia bersifat selundupan, adakah tanggung jawab terhadap institusi Komisi II terhadap yang selundupan? Tentu tidak,” kata Guspardi.
“Baru dia merupakan tanggung jawab bersama manakala pasal yang bersangkutan terhadap hal ini adalah merupakan sesuatu yang dibahas, didiskusikan, dimusyawarahkan, disepakati, lalu menjadi kesimpulan bersama. Baru itu bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama bagi tidak hanya KPU, tetapi juga DPR Komisi II. Betul, itu logika berpikirnya begini. Betul, kan?” sambungnya.
Tak Pernah Dibahas di Rapat
Guspardi kembali menegaskan, jika Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak pernah dibahas dalam RDP, Komisi II DPR tidak dapat dianggap ikut bertanggung jawab atas lolosnya ketentuan tersebut dalam PKPU.
“Bagaimana bisa dikatakan bahwa Komisi II juga bagian dari orang yang bertanggung jawab terhadap lolosnya PKPU yang berkaitan terhadap hal tersebut?” tuturnya.
Guspardi mengatakan, pertemuan internal mantan anggota Komisi II DPR akan dilakukan setelah ada komunikasi lebih lanjut. Ia menyebut pertemuan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan, jadi kita bedah. Itu gampang itu, setiap RDP kan ada dokumentasinya. Ah, kita bedah itu, jadi kita tidak membela-bela diri, kita menyampaikan apa adanya. Nah, itu. Jadi ada dokumentasinya,” kata Guspardi.
Ia kembali menekankan dokumentasi rapat menjadi bahan penting untuk menelusuri apakah pasal tersebut pernah masuk dalam materi pembahasan atau hanya tercantum dalam dokumen tanpa dibicarakan secara terbuka.
“Yang kedua indikasinya adalah kalau ini dibahas di RDP, yang RDP itu terbuka untuk umum, tentu akan disorot oleh adik-adik para wartawan. Apalagi ini sesuatu yang baru, yang tidak pernah ada, tentu ini jadi isu yang sangat hot banget. Ah, berita itu tidak hanya satu hari itu, berhari-hari akan menjadi perbincangan di berbagai media. Ternyata ketika itu, ada enggak media membahas tentang bahwa pasal yang demikian itu diungkapkan oleh salah satu media? Tidak ada. Itu merupakan indikasi,” ujarnya.
Guspardi menegaskan, pertemuan tersebut akan dilakukan secara internal oleh anggota Komisi II DPR periode 2019-2024.
“Iya, jadi artinya insyaallah Bapak selama di Komisi II itu kan enggak pernah yang enggak hadir rapat. Dan Bapak selalu berbicara dalam setiap rapat,” katanya.
Pernyataan Hasyim
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal selundupan. Hasyim menyebut ketentuan tersebut telah dibahas dan disetujui.
Hasyim mengatakan, Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR hadir memimpin rapat dan ikut menandatangani kesimpulan RDP. Ia juga menyebut Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), turut hadir dalam rapat tersebut.
“Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” kata Hasyim dalam keterangannya.
Menurut Hasyim, tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP terhadap ketentuan tersebut, termasuk Komisi II. Ia juga menyebut Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani kesimpulan rapat yang menyetujui draf PKPU.
“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” kata Hasyim yang dipecat dari KPU karena kasus asusila ini.
Hasyim menilai kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi tanggung jawab bersama peserta RDP. Hasyim pun melempar sindiran ke Doli dan Arsul.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?” tutur Hasyim yang kini menjadi komisaris sebuah BUMN ini.
“Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut. Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak: Lupa Boleh, Munafik Jangan,” sambung dia.
