Konten dari Pengguna

El Niño 2026, Karhutla dan Etika di Era Perubahan Iklim

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sugijanto Soewadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPBD bersama tim gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8). Foto: BPBD Kabupaten Bulungan
zoom-in-whitePerbesar
BPBD bersama tim gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8). Foto: BPBD Kabupaten Bulungan

Fenomena El Niño 2026 kembali menunjukkan bahwa bencana iklim di Indonesia tidak bisa dipahami semata sebagai gejala alam, melainkan juga sebagai ujian tata kelola, etika, dan tanggung jawab publik. BMKG menyebut El Niño 2026 telah aktif, berpotensi sangat kuat sehingga sebagian ahli menyebutnya sebagai El Niño Godzilla, dan diperkirakan bertahan hingga awal 2027. Sementara pada awal Agustus 2026 curah hujan di Indonesia didominasi kategori rendah di 90,79 persen wilayah. Dalam situasi demikian, kebakaran hutan dan lahan menjadi jauh lebih mudah meluas. Data Kementerian Kehutanan melalui SiPongi menunjukkan luas karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Indonesia periode Januari–Juni 2026 mencapai 107.465 hektare.

Secara klimatologis, El Niño adalah fenomena yang relatif dapat diprediksi, tetapi dampaknya menjadi jauh lebih berat ketika bertemu pemanasan global, lahan terdegradasi, dan tata kelola yang lemah. BMKG mencatat indeks Niño 3.4 pada awal Agustus 2026 berada pada +2,77, menandakan El Niño sangat kuat, sementara 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Kondisi ini membuat vegetasi dan lahan, terutama gambut, menjadi sangat rentan terbakar.

Data historis memperlihatkan bahwa El Niño berulang kali memperbesar bencana karhutla di Indonesia. Pada El Niño 1982/1983, kebakaran terjadi seluas sekitar 3,6 juta hektare hampir serempak di berbagai wilayah dan menjadi salah satu titik awal penting dalam sejarah kebakaran besar di Indonesia. Pada El Niño 1997/1998, hampir 10 juta hektare hutan dan lahan terbakar. Pada El Niño 2015/2016, sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Pada 2019, luas karhutla nasional mencapai sekitar 1,436 juta hektare, lalu pada 2023 turun menjadi 994.313,18 hektare, atau sekitar 30,8 persen lebih rendah. Meski ada penurunan relatif, skala kebakaran tetap besar dan menunjukkan masalah struktural yang belum selesai.

Karhutla 2026 dan Dampaknya

Untuk 2026, data yang tersedia menunjukkan luas karhutla nasional 107.465 hektare pada Januari–Juni, dengan sekitar 54 persen terjadi di kawasan hutan dan 46 persen di luar kawasan hutan. Rincian yang lebih spesifik ke dalam hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi belum dipublikasikan secara terbuka dalam data agregat yang tersedia. Lima provinsi dengan luasan karhutla terbesar adalah Kalimantan Barat 28.680,47 hektare, Riau 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan 6.281,81 hektare. BMKG juga mencatat 5.019 titik panas karhutla hingga akhir Juli 2026.

Penting dicatat, besarnya karhutla tidak semata-mata disebabkan El Niño. Kelemahan tata kelola turut memperbesar risiko dan mempercepat meluasnya api. Kementerian Kehutanan menegaskan strategi pengendalian karhutla 2026 harus bertumpu pada tiga pilar: pencegahan berbasis monitoring iklim dan operasi modifikasi cuaca, operasional pengendalian melalui satgas terpadu dan penegakan hukum, serta pengelolaan lanskap gambut dan pembukaan lahan tanpa bakar. Bila karhutla tetap meluas, itu menandakan masih adanya celah dalam pengawasan, kesiapsiagaan, disiplin usaha, dan perlindungan lahan rawan.

Risiko karhutla menyentuh banyak sektor sekaligus. BMKG memprediksi puncak musim kemarau terjadi pada Juli–September 2026, sehingga ancaman terhadap air bersih, pertanian, kesehatan, dan ekonomi lokal meningkat. Pada periode 14–20 Agustus 2026, sekitar 90,79 persen wilayah Indonesia masih berada pada curah hujan kategori rendah. Kondisi ini menguatkan bahwa karhutla bukan sekadar urusan kehutanan, tetapi juga krisis kesehatan masyarakat, krisis air, dan krisis ketahanan ekonomi.

Kerugian Ekonomi dan Lingkungan

Secara ekonomi, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghancurkan tutupan vegetasi, tetapi juga menimbulkan kerugian berlapis yang sulit dihitung secara sederhana. Sejumlah kajian di Indonesia menunjukkan bahwa kerugian per hektare dapat bergerak dari puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah per hektare bila memasukkan kerusakan jasa lingkungan, biaya pemulihan, kehilangan fungsi hidrologis, serta dampak kesehatan dan kabut asap. Pada studi tertentu, kerugian ekonomi total akibat kebakaran hutan dapat mencapai skala sangat besar ketika komponen pajak karbon dan jasa ekosistem dihitung bersama.

Pada lahan gambut, kerugian itu cenderung jauh lebih tinggi karena gambut menyimpan karbon besar, kehilangan fungsi tata air, dan sangat sulit dipulihkan setelah terbakar. Dalam literatur kebakaran gambut Indonesia, satu hektare gambut yang terbakar dapat melepaskan emisi yang sangat besar, dan dalam beberapa kajian emisi bahkan mencapai ratusan ton CO2e per hektare. Pada konteks kebakaran gambut 2023, misalnya, kebakaran di sekitar 599 ribu hektare lahan gambut dilaporkan melepas sekitar 553 juta ton CO2e ke udara, yang menunjukkan betapa kuatnya hubungan antara luas kebakaran dan lonjakan emisi .

Jika dirata-ratakan secara kasar, angka tersebut menempatkan emisi kebakaran gambut pada level yang sangat mengkhawatirkan, jauh melampaui kebakaran lahan mineral biasa. Karena itu, dalam tulisan akademik populer, penting ditegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan hilangnya pohon atau hasil kebun, melainkan juga pelepasan karbon dalam jumlah besar yang memperburuk pemanasan global. Dengan kata lain, setiap hektare yang terbakar tidak hanya berarti kerugian ekonomi pada skala lokal, tetapi juga tambahan beban iklim pada skala nasional dan global.

Tantangan Tata Kelola dan Etika

Upaya pemadaman Karhutla di Kabupaten Kampar, Riau. Foto: Dok. Istimewa

Sejarah empat episode besar El Niño—1982/1983, 1997/1998, 2015/2016, dan 2019/2023—mengajarkan bahwa Indonesia berulang kali membayar mahal ketika cuaca kering ekstrem bertemu tata kelola lahan yang lemah. Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum untuk beralih dari reaksi menuju pencegahan. Ketika data menunjukkan lebih dari 107 ribu hektare telah terbakar pada semester pertama, 5.019 titik panas telah terpantau, dan sebagian besar wilayah telah memasuki musim kemarau, maka tanggung jawab kolektif tidak boleh ditunda. Dalam bahasa agama, inilah saatnya menunaikan amanah menjaga bumi; dalam bahasa kebijakan publik, inilah saatnya memperkuat ketahanan iklim nasional.

Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan merupakan pelanggaran etika yang jelas. Al-Qur’an menegaskan, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. al-A’raf [25]: 56). Al-Qur’an juga mengingatkan, “Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan” (QS. al-Baqarah [29]: 60). Ayat-ayat ini menempatkan bumi sebagai amanah yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas. Karena itu, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya kesalahan teknis, melainkan bentuk fasad, kerusakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Qur’ani.

Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global mempertegas landasan normatif tersebut. MUI menyatakan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan alam, deforestasi, dan pembakaran hutan serta lahan yang berdampak pada krisis iklim adalah haram. Fatwa itu juga mendorong mitigasi, adaptasi, pengurangan emisi yang tidak perlu, dan transisi energi yang adil. Dalam konteks ini, pengendalian karhutla bukan hanya tugas negara, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral umat beragama untuk mencegah mafsadah yang merusak kehidupan bersama.

Karena itu, solusi harus dibangun pada tiga level. Pertama, pemerintah perlu memperkuat deteksi dini, pemantauan hotspot, operasi modifikasi cuaca, penegakan hukum, dan perlindungan wilayah rawan seperti Riau, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kedua, dunia usaha baik oleh korporasi maupun oleh masyarakat umum harus konsisten dengan prinsip tanpa bakar, tata kelola lahan yang bertanggung jawab, dan audit rantai pasok yang transparan. Ketiga, masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar areal perkebunan dan kawasan hutan perlu dilibatkan melalui edukasi, kesiapsiagaan komunitas, dan pengawasan partisipatif di desa-desa rawan api. Pencegahan berbasis komunitas menjadi kunci, sebab kebakaran yang sudah membesar jauh lebih mahal dan lebih sulit dihentikan. Edukasi tidak dapat semata mengandalkan pendekatan pendidikan secara teknis metodologis namun perlu pula ditempuh strategi pendekatan melalui sikap keagamaan dan budaya yang melibatkan tokoh agama dan panutan sosial, apalagi masyarakat kita pada umumnya masih menganut budaya patrimonial yang cenderung lebih mematuhi anjuran moral dan keteladanan pimpinan informal.