Fenomena Umrah Dulu, Haji Nanti Dulu: antara Spiritualitas dan Realitas Sosial

Lulusan Ma'had Aly Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, serta author disalah satu website keislaman ternama Indonesia
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Muhammad Rufait Balya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, ribuan umat Islam di Indonesia berangkat umrah, bahkan tidak sedikit yang melakukannya lebih dari sekali. Di sisi lain, antrean haji terus memanjang hingga belasan bahkan puluhan tahun. Fenomena ini memunculkan pertanyaan menarik: mengapa banyak orang memilih umrah terlebih dahulu, sementara haji—yang hukumnya wajib—justru tertunda?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan dalil fikih semata. Di balik pilihan berangkat umrah terlebih dahulu, terdapat berbagai faktor sosial, religius, dan ekonomis yang memengaruhi cara masyarakat memahami dan menjalankan ibadah. Dan adanya fenomena ini menunjukkan bahwa praktik keagamaan masyarakat modern tidak hanya dipengaruhi oleh hukum agama, tetapi juga oleh realitas sosial yang terus berubah.
Umrah Dulu sebagai Fenomena Sosial Keagamaan
Dalam beberapa dekade terakhir, umrah telah mengalami perubahan makna dalam kehidupan sosial umat Islam. Jika dahulu umrah dianggap sebagai ibadah tambahan yang jarang dilakukan, kini ia semakin mudah diakses dan bahkan menjadi bagian dari gaya hidup religius masyarakat.
Di banyak lingkungan, keberangkatan umrah sering kali dipengaruhi oleh dorongan sosial, misalnya: ajakan keluarga besar untuk berangkat bersama, program umrah kolektif dari kantor atau komunitas, dan pengaruh media sosial yang menampilkan pengalaman spiritual di Tanah Suci.
Dalam konteks ini, umrah tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga memiliki nilai simbolik sebagai bentuk kesalehan sosial. Tidak sedikit orang yang merasa terdorong untuk berangkat umrah karena melihat lingkungan sekitarnya melakukan hal yang sama. Fenomena ini menunjukkan bahwa faktor sosial memiliki peran penting dalam membentuk pilihan ibadah seseorang.
Pertimbangan Ekonomi yang Realistis
Tak hanya faktor di atas saja, akan tetapi ada faktor ekonomis juga memainkan peran yang sangat besar dalam keputusan seseorang untuk berangkat umrah terlebih dahulu.
Dalam praktiknya, biaya umrah relatif lebih fleksibel dibandingkan haji. Banyak lembaga perjalanan menawarkan: paket umrah dengan cicilan, jadwal keberangkatan yang beragam, dan promo dan kemudahan pembiayaan.
Sebaliknya, pendaftaran haji memerlukan setoran awal yang cukup besar dan menuntut kesiapan finansial jangka panjang. Selain itu, masa tunggu yang panjang membuat sebagian orang merasa ragu apakah mereka akan tetap sehat dan mampu saat waktunya tiba.
Dalam kondisi seperti ini, memilih umrah terlebih dahulu sering dipandang sebagai langkah realistis secara ekonomi. Seseorang dapat berangkat dengan biaya yang tersedia, sambil terus menyiapkan dana untuk haji di masa mendatang.
Realitas Antrean Haji dan Konsekuensi Fikih
Meskipun berbagai faktor sosial, religius, dan ekonomis mendorong seseorang untuk berangkat umrah terlebih dahulu, fikih tetap menempatkan haji sebagai ibadah yang memiliki prioritas utama. Haji merupakan rukun Islam yang wajib bagi orang yang mampu. Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, dijelaskan bahwa seseorang yang telah memiliki kemampuan namun menunda pelaksanaan haji hingga meninggal dunia tetap memiliki tanggungan kewajiban yang harus ditunaikan dari harta peninggalannya.
(وَمَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ حَتَّى مَاتَ نَنْظُرُ، فَإِنْ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَتَمَكَّنَ مِنَ الْأَدَاءِ سَقَطَ فَرْضُهُ وَلَمْ يَجِبِ الْقَضَاءُ. وَقَالَ أَبُو يَحْيَى الْبَلْخِيُّ: يَجِبُ الْقَضَاءُ. وَأَخْرَجَ إِلَيْهِ أَبُو إِسْحَاقَ نَصَّ الشَّافِعِيِّ فَرَجَعَ عَنْهُ. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّهُ يَسْقُطُ أَنَّهُ هَلَكَ مَا تَعَلَّقَ بِهِ الْفَرْضُ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنَ الْأَدَاءِ فَسَقَطَ الْفَرْضُ، كَمَا لَوْ هَلَكَ النِّصَابُ قَبْلَ أَنْ يَتَمَكَّنَ مِنْ إِخْرَاجِ الزَّكَاةِ. وَإِنْ مَاتَ بَعْدَ التَّمَكُّنِ مِنَ الْأَدَاءِ لَمْ يَسْقُطِ الْفَرْضُ وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ مِنْ تَرِكَتِهِ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: (أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ. قَالَ: حُجِّي عَنْ أُمِّكِ). وَلِأَنَّهُ حَقٌّ تَدْخُلُهُ النِّيَابَةُ لَزِمَهُ فِي حَالِ الْحَيَاةِ فَلَمْ يَسْقُطْ بِالْمَوْتِ كَدَيْنِ الْآدَمِيِّ. وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ عَنْهُ مِنَ الْمِيقَاتِ؛ لِأَنَّ الْحَجَّ يَجِبُ مِنَ الْمِيقَاتِ، وَيَجِبُ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ؛ لِأَنَّهُ دَيْنٌ وَاجِبٌ فَكَانَ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ كَدَيْنِ الْآدَمِيِّ. وَإِنِ اجْتَمَعَ الْحَجُّ وَدَيْنُ الْآدَمِيِّ وَالتَّرِكَةُ لَا تَتَّسِعُ لَهُمَا فَفِيهِ الْأَقْوَالُ الثَّلَاثَةُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي آخِرِ الزَّكَاةِ)
Artinya: "Dan barang siapa yang telah wajib atasnya haji, tetapi ia tidak melaksanakannya hingga meninggal dunia, maka perlu diperinci: pertama, jika ia meninggal sebelum mampu melaksanakan haji, maka gugurlah kewajiban hajinya dan tidak wajib diqadha. Kedua, wajib diqadha sebagaimana pendapat Abu Yahya al-Balkhi, namun Abu Ishaq menunjukkan kepadanya nash (teks) dari Imam Syafi'i, sehingga ia menarik kembali pendapatnya".
Dalil bahwa kewajiban itu gugur adalah karena sesuatu yang menjadi sandaran kewajiban telah hilang sebelum ada kemampuan melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu.
Sebagaimana apabila nisab (harta wajib zakat) rusak sebelum mampu mengeluarkan zakat, maka gugurlah kewajiban zakat.
Jika ia meninggal setelah (yang sebelum meninggal) mampu melaksanakan haji, maka kewajiban haji tidak gugur, dan wajib diqadha dari harta peninggalannya, berdasarkan riwayat dari Buraidah: Seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dan belum berhaji." Beliau bersabda: "Berhajilah untuk ibumu." Karena haji adalah hak yang dapat diwakilkan, yang telah wajib baginya ketika hidup, maka tidak gugur dengan kematian, seperti utang kepada manusia.
Pelaksanaan haji pengganti (qadha) itu dilakukan dari miqat, karena kewajiban haji dimulai dari miqat. Dan biaya haji tersebut diambil dari pokok harta (ra's al-māl), karena ia merupakan utang yang wajib, sehingga diambil dari pokok harta seperti utang kepada manusia.
Jika berkumpul kewajiban haji dan utang manusia, sedangkan harta peninggalan tidak mencukupi untuk keduanya, maka dalam hal ini terdapat tiga pendapat, sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan terakhir tentang zakat. (Abu Zakariya Yahya an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: Idarat ath-Thiba‘ah al-Muniriyyah, 1347 H], juz 7 halaman 109).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa kewajiban haji tidak boleh diabaikan. Ia memiliki kedudukan seperti utang kepada Allah yang harus ditunaikan ketika seseorang telah mampu. Sementara, dalam konteks modern, pelaksanaan haji tidak bisa dilakukan secara langsung meskipun seseorang telah memiliki biaya. Ia harus melalui sistem pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrean.
Karena itu, dalam kondisi sekarang, pendaftaran haji menjadi bagian penting dari proses menunaikan kewajiban haji. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:
مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.”
Dengan kata lain, jika tanpa pendaftaran seseorang tidak dapat melaksanakan haji, maka mendaftar menjadi langkah yang harus dilakukan oleh orang yang telah mampu.
Umrah Sebelum Haji Tetap Diperbolehkan
Di sisi lain, fikih juga memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan umrah sebelum haji. Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada larangan melaksanakan umrah sebelum haji. Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan umrah sebelum menunaikan haji.
(فَرْعٌ) أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ سَوَاءٌ حَجَّ فِي سَنَتِهِ أَمْ لَا وَكَذَا الْحَجُّ قَبْلَ الْعُمْرَةِ وَاحْتَجُّوا لَهُ بِحَدِيثِ ابْنُ عُمَرَ (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اعْتَمَرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَبِالْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةُ الْمَشْهُورَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اعْتَمَرَ ثَلَاثَ عُمَرَ قَبْلَ حَجَّتِهِ وَكَانَ أَصْحَابُهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَقْسَامًا مِنْهُمْ مَنْ اعْتَمَرَ قَبْلَ الْحَجِّ وَمِنْهُمْ مَنْ حَجَّ قَبْلَ الْعُمْرَةِ) كما سبق
Artinya: "Para ulama telah sepakat (ijma‘) tentang bolehnya melaksanakan umrah sebelum haji, baik seseorang melaksanakan haji pada tahun yang sama ataupun tidak.
Demikian pula boleh melaksanakan haji sebelum umrah".
Para ulama berdalil untuk hal tersebut dengan hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa: "Sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum melaksanakan haji." Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari.
Selain itu, terdapat hadis-hadis sahih yang terkenal bahwa Nabi Muhammad telah melaksanakan tiga kali umrah sebelum haji beliau. Dan pada saat Hajjatu al-Wada', para sahabat beliau terbagi menjadi beberapa kelompok: sebagian dari mereka melaksanakan umrah sebelum haji, dan sebagian lainnya melaksanakan haji sebelum umrah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. (Abu Zakariya Yahya an-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: Idarat ath-Thiba‘ah al-Muniriyyah, 1347 H], juz 7 halaman 170).
Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, umrah sebelum haji adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun kebolehan ini tidak boleh menghilangkan prioritas kewajiban haji. Dengan kata lain, umrah boleh dilakukan sebelum haji, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kewajiban haji tanpa alasan yang jelas.
Menemukan Jalan Tengah di Tengah Realitas Modern
Melihat berbagai faktor sosial, religius, dan ekonomis di atas, dapat dipahami bahwa keputusan seseorang untuk berangkat umrah terlebih dahulu sering kali merupakan hasil dari berbagai pertimbangan yang kompleks. Bukan semata-mata karena mengabaikan kewajiban haji, tetapi karena: pengaruh lingkungan sosial, dorongan spiritual pribadi, pertimbangan ekonomi, dan ketidakpastian akibat masa tunggu panjang.
Namun demikian, dalam perspektif fikih, tetap diperlukan jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara realitas sosial dan kewajiban agama. Jalan tengah tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
• Jika seseorang telah memiliki kemampuan biaya, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar haji terlebih dahulu.
• Setelah mendapatkan nomor antrean, ia tetap diperbolehkan melaksanakan umrah.
• Dana untuk haji harus tetap dijaga agar tidak habis digunakan untuk umrah.
Sebaliknya, yang perlu dihindari adalah kebiasaan melakukan umrah berulang kali sementara kewajiban haji belum diamankan melalui pendaftaran. Dalam kondisi seperti ini, seseorang berisiko menunda kewajiban tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syariat.
Dan yang perlu diperhatikan lagi adalah jangan sampai ibadah haji atau umrah yang kita lakukan itu karena faktor-faktor di atas seperti haknya dorongan sosial, standar kesalahen seseorang diukur dari umrahnya, atau faktor-faktor duniawi lainnya.
Maka dari itu, Syekh Sulaiman bin Umar al-Bujairami asy-Syafi’i telah mengingatkan kita bahwa kata “lillah” pada QS. Al-Baqarah ayat 196 adalah sebagai bentuk isyarah bahwa ibadah haji dan umrah harus dilakukan dengan niat yang ikhlas. Sebab, tidak sedikit dari orang-orang yang menunaikan ibadah haji dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari orang lain,
قوله (وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ) إِنَّمَا أُتِيَ بِلَفْظِ لِلهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ يُطْلَبُ فِيْهِمَا إِخْلَاصُ النِّيَةِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْغَالِبَ فِيْهِمَا الرِّيَاءُ وَالسُّمْعَةُ. قَالَ الدَّمِيرِيُّ: وَيَجِبُ عَلَيْهِ تَصْحِيحُ النِّيَّةِ فِيهِمَا، وَهُوَ أَنْ يُرِيدَ بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ
Artinya, “(Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah) sebab adanya lafal “lillah-karena Allah” (pada ayat tersebut), sebagai bentuk isyarah diharuskannya niat ikhlas ketika menunaikan ibadah haji dan umrah. Hal itu disebabkan, karena pada umumnya dalam keduanya terdapat tujuan ingin dipuji dan pamer. Imam ad-Darimi berkata: wajib bagi orang yang beribadah haji untuk membenarkan niat dalam menunaikan keduanya, yaitu dengan bertujuan karena Allah semata.” (Syekh Bujairami, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 181).
Sebagai penutup, mari kita saling memahami bahwa fenomena meningkatnya jumlah jemaah umrah di tengah panjangnya antrean haji bukan sekadar persoalan hukum ibadah, tetapi juga cerminan perubahan sosial dalam kehidupan umat Islam modern. Pilihan untuk berangkat umrah terlebih dahulu sering kali dipengaruhi oleh: budaya sosial yang religius, pertimbangan ekonomi yang realistis, dan sistem antrean haji yang panjang.
Namun di tengah berbagai faktor tersebut, prinsip dasar fikih tetap menegaskan bahwa kewajiban harus didahulukan daripada amalan sunah. Karena itu, dalam kondisi masa kini, mendaftar haji terlebih dahulu menjadi langkah penting untuk menjaga kewajiban, sementara umrah tetap dapat dilakukan sebagai ibadah tambahan selama tidak mengganggu pelaksanaan haji di masa depan.
Dengan memahami fenomena ini secara menyeluruh—baik dari sisi sosial maupun fikih—masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan yang tidak hanya realistis secara sosial, tetapi juga tepat secara syariat.
