Konten dari Pengguna

Fikih yang Menjaga Bumi, Bukan Menunggu Kerusakan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mari Jaga Bumi KIta (Generated by AI)
zoom-in-whitePerbesar
Mari Jaga Bumi KIta (Generated by AI)

Ada sesuatu yang terasa ganjil dalam cara kita memperlakukan alam sekaligus memahami fikih. Kita sering baru bertanya tentang hukum ketika kerusakan sudah terjadi. Ketika sungai tercemar, hutan gundul, udara memburuk, ruang hidup masyarakat menyempit, atau konflik sumber daya alam semakin tajam, barulah pertanyaan keagamaan muncul: bagaimana hukumnya?

Pertanyaan itu tentu penting. Namun, jika fikih benar-benar hadir untuk membimbing kehidupan manusia menuju kemaslahatan, semestinya ia tidak menunggu sampai kerusakan menjadi kenyataan. Fikih justru harus hadir lebih awal, ketika tanda-tanda kerusakan mulai terlihat, ketika kebijakan sedang dirumuskan, ketika sebuah proyek direncanakan, dan ketika manusia masih memiliki kesempatan untuk mencegah akibat yang lebih buruk.

Di sinilah pemikiran Prof. Dr. KH Ali Yafie menemukan relevansinya. Melalui Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, beliau mengingatkan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis tentang bagaimana menjaga kebersihan atau mengurangi pencemaran. Di balik krisis ekologis terdapat cara pandang manusia terhadap alam, pilihan ekonomi, arah pembangunan, kebijakan negara, serta pola konsumsi yang sering kali menempatkan alam hanya sebagai objek pemanfaatan.

Karena itu, membawa lingkungan ke dalam wilayah fikih bukan sekadar menambah satu tema baru dalam khazanah hukum Islam. Yang lebih penting adalah mengembalikan fikih kepada pertanyaan mendasarnya: bagaimana syariat menjaga kehidupan?

Ketika Fikih Tidak Cukup Berbicara tentang Perbuatan

Fikih selama ini dikenal sebagai ilmu yang memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan manusia: wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Kerangka ini merupakan bagian penting dari tradisi hukum Islam. Namun, persoalan lingkungan memperlihatkan bahwa kehidupan tidak selalu dapat dijelaskan melalui tindakan individual yang berdiri sendiri.

Pencemaran sungai, misalnya, dapat terjadi karena rangkaian keputusan yang melibatkan industri, kebijakan tata ruang, perizinan, pengelolaan limbah, pengawasan pemerintah, dan perilaku masyarakat. Demikian pula kerusakan hutan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dari perilaku orang yang menebang pohon, karena di dalamnya terdapat persoalan ekonomi, tata kelola sumber daya, kepentingan investasi, dan kebijakan pembangunan.

Karena itu, fikih perlu memperluas cara pandangnya. Air bukan hanya sarana bersuci, tetapi sumber kehidupan. Tanah bukan hanya objek kepemilikan, melainkan tempat manusia memperoleh pangan dan menggantungkan kehidupannya. Udara bukan milik seseorang, tetapi ruang hidup bersama. Tumbuhan dan hewan pun tidak semata-mata komoditas, melainkan bagian dari keseimbangan kehidupan.

Cara pandang ini mengantarkan kita dari fiqh al-af'al menuju fiqh al-hayah, dari fikih yang menilai perbuatan menuju fikih yang menjaga kehidupan. Pertanyaan fikih pun tidak berhenti pada “bolehkah alam dimanfaatkan?”, tetapi bergerak menjadi “sampai di mana pemanfaatan alam masih dibenarkan ketika ia mulai mengancam keberlangsungan kehidupan?”

Perubahan cara bertanya tersebut sangat penting karena kerusakan ekologis sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari keputusan-keputusan kecil maupun besar yang pada awalnya mungkin terlihat menguntungkan, tetapi dalam jangka panjang menghasilkan kemudaratan yang jauh lebih luas.

Menempatkan Lingkungan dalam Ruh Maqashid

Dalam konteks inilah maqashid al-syari'ah menjadi penting. Tujuan syariat tidak berhenti pada penentuan status hukum suatu tindakan, tetapi berkaitan dengan perlindungan terhadap kehidupan dan kemaslahatan manusia.

KH Ali Yafie menempatkan hifzh al-bi'ah, atau perlindungan lingkungan, sebagai kebutuhan primer. Dalam kerangka al-dharuriyyat al-sitt, perlindungan lingkungan memiliki hubungan yang sangat erat dengan tujuan-tujuan pokok syariat.

Yang lebih penting daripada memperdebatkan apakah hifzh al-bi'ah harus disebut sebagai “maqashid keenam” adalah menyadari bahwa lingkungan merupakan fondasi bagi terlaksananya maqashid lainnya.

Apa arti hifzh al-nafs, menjaga jiwa, jika manusia hidup dengan air yang tercemar dan udara yang beracun? Apa arti hifzh al-nasl, menjaga keturunan, jika generasi mendatang mewarisi tanah yang rusak, sumber daya yang terkuras, dan iklim yang semakin tidak bersahabat? Apa arti hifzh al-mal, menjaga harta, jika banjir, kekeringan, pencemaran, dan kerusakan ekosistem menghancurkan sawah petani, tambak nelayan, serta sumber penghidupan masyarakat kecil?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan bukan isu tambahan yang ditempelkan pada maqashid. Lingkungan justru menjadi salah satu kondisi yang memungkinkan tujuan-tujuan syariat lainnya dapat diwujudkan.

Dengan demikian, menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga kehidupan itu sendiri.

Fikih Perlu Memperhitungkan Akibat

Salah satu tantangan terbesar fikih kontemporer adalah kecenderungan melihat hukum hanya dari bentuk formalnya. Sebuah transaksi mungkin sah, sebuah kegiatan ekonomi mungkin memenuhi prosedur, dan sebuah proyek mungkin menghasilkan keuntungan. Namun, bagaimana jika kegiatan tersebut sekaligus mencemari air, merusak tanah, menghilangkan ruang hidup masyarakat, atau menimbulkan kerusakan ekologis yang baru terasa setelah beberapa puluh tahun?

Di sinilah maalat al-af'al, yaitu memperhitungkan akibat dari suatu perbuatan, menjadi sangat penting. Fikih tidak cukup bertanya apakah suatu tindakan memenuhi syarat dan rukun, tetapi juga harus mempertimbangkan apa yang terjadi setelah tindakan itu dilakukan.

Karena itu, pembacaan terhadap persoalan ekologis membutuhkan pertemuan antara teks, realitas, tujuan syariat, dan akibat.

النص + الواقع + المقصد + المآل

Al-nash + al-waqi + al-maqshad + al-maal.

Fiqh al-nushush mengajarkan kita membaca teks. Fiqh al-waqi menuntut kita memahami realitas. Fiqh al-maqashid mengarahkan kita kepada tujuan syariat. Sementara fiqh al-maalat mengingatkan agar setiap keputusan diperhitungkan konsekuensinya.

Keempatnya tidak seharusnya dipertentangkan. Justru keempatnya perlu berjalan bersama agar fikih tidak hanya benar secara tekstual, tetapi juga tepat dalam membaca kenyataan dan bertanggung jawab terhadap akibatnya.

Pembangunan dan Pertanyaan tentang Keadilan

Pemikiran KH Ali Yafie juga relevan ketika dikaitkan dengan pembangunan ekonomi. Konsep hadd al-kifayah mengingatkan bahwa produksi dan konsumsi tidak seharusnya bergerak tanpa batas. Ada ukuran kecukupan yang perlu dijadikan pertimbangan agar pemenuhan kebutuhan manusia tidak berubah menjadi dorongan akumulasi yang mengabaikan keberlanjutan.

Di sinilah fikih bertemu dengan pertanyaan tentang keadilan. Ketika sebuah proyek pembangunan menghasilkan keuntungan besar, kita tidak cukup bertanya berapa besar investasi yang masuk atau berapa banyak penerimaan yang diperoleh negara. Kita juga perlu bertanya siapa yang menikmati manfaatnya dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya.

Sebuah pembangunan dapat terlihat berhasil dari sisi ekonomi, tetapi menjadi persoalan jika masyarakat di sekitarnya kehilangan sumber air, lahan produktif, ruang hidup, atau mata pencaharian. Apalagi jika keuntungan dinikmati oleh sebagian pihak sementara kerusakan harus ditanggung masyarakat kecil dan generasi yang belum lahir.

Karena itu, fikih tidak harus berhadap-hadapan dengan pembangunan. Fikih justru dapat memberikan batas moral agar pembangunan tidak kehilangan orientasi kemaslahatan. Pertumbuhan ekonomi harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, kecukupan, keberlanjutan, dan perlindungan terhadap kehidupan.

Khalifah sebagai Amanah

Pada tingkat yang lebih mendasar, persoalan ekologis berhubungan dengan cara manusia memahami posisi dirinya sebagai khalifah di bumi. Menjadi khalifah bukan berarti manusia memperoleh izin untuk menguasai alam tanpa batas. Sebaliknya, kekhalifahan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab untuk memelihara keseimbangan kehidupan.

Konsep mizan menjadi penting dalam kerangka tersebut. Alam memiliki keseimbangan yang tidak boleh dirusak hanya demi kepentingan sesaat. Karena itu, relasi manusia dengan alam seharusnya tidak semata-mata dibangun atas dasar kepemilikan dan pemanfaatan, tetapi juga atas dasar amanah, keseimbangan, kecukupan, dan penghormatan terhadap kehidupan.

Konsep muhtaram dalam pemikiran KH Ali Yafie memperluas horizon etis ini. Makhluk hidup dan keberadaan alam tidak semata-mata memiliki nilai sejauh berguna bagi manusia. Ada tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan kehidupan itu sendiri.

Jika manusia memahami dirinya sebagai khalifah dalam arti amanah, maka mengeksploitasi alam hingga merusak keseimbangannya justru merupakan pengingkaran terhadap amanah kekhalifahan.

Kesalehan yang Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Menjaga lingkungan selama ini sering dianggap sebagai bagian dari kesalehan individual. Kita diajarkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, menghemat air, menanam pohon, dan mengurangi penggunaan plastik. Semua itu baik dan perlu dipertahankan.

Namun, krisis ekologis tidak selalu dapat diselesaikan dengan memperbanyak kesalehan individual. Ketika sungai tercemar akibat aktivitas industri, ketika hutan rusak akibat eksploitasi skala besar, atau ketika tata ruang mengabaikan daya dukung lingkungan, maka persoalannya sudah menjadi persoalan kelembagaan dan kebijakan.

Karena itu, pelestarian lingkungan sebagai fard kifayah harus dipahami sebagai tanggung jawab kolektif. Pelaku usaha berkewajiban mencegah dan memulihkan kerusakan, pemerintah bertugas membuat aturan, melakukan pengawasan, dan menegakkan hukum, sementara masyarakat menjalankan fungsi kontrol serta membangun pola kehidupan yang lebih berkelanjutan.

Lembaga keagamaan juga memiliki peran penting. Masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi Islam, dan organisasi keagamaan dapat menjadi ruang untuk membangun kesadaran bahwa menjaga alam bukan sekadar agenda lingkungan, tetapi bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Dengan demikian, fikih ekologis tidak boleh berhenti pada nasihat moral. Ia harus berani berbicara tentang perizinan, pertambangan, energi, tata ruang, tanggung jawab korporasi, pemulihan lingkungan, dan kebijakan negara. Sebab kerusakan yang bersifat sistemik membutuhkan tanggung jawab yang juga bersifat sistemik.

Fikih yang Mencegah, Bukan Sekadar Menghakimi

Di sinilah gagasan tentang fikih preventif menemukan tempatnya. Kaidah dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalb al-masalih, mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan, seharusnya tidak berhenti sebagai kaidah yang dihafal dan dikutip.

Kaidah tersebut perlu diterjemahkan menjadi prinsip dalam pengambilan kebijakan. Jika sebuah proyek memiliki risiko ekologis yang serius dan risiko tersebut dapat diprediksi, maka pertimbangan fikih seharusnya hadir sebelum keputusan dibuat.

Apakah sumber air akan terganggu? Apakah ekosistem penting akan rusak? Apakah masyarakat akan kehilangan ruang hidup? Apakah keuntungan ekonomi sebanding dengan kerusakan yang mungkin ditimbulkan? Dan apakah generasi mendatang harus membayar harga dari keputusan yang kita ambil hari ini?

Pertanyaan semacam itu seharusnya hadir sebelum izin diterbitkan, bukan setelah kerusakan terjadi. Fikih tidak boleh hanya menjadi ilmu yang datang untuk menjelaskan luka setelah bencana, tetapi harus menjadi bagian dari ikhtiar untuk mencegah luka tersebut.

Di sinilah makna penting dari gagasan bahwa fikih yang menjaga bumi harus hadir sebelum kerusakan terjadi.

Dari Fikih Lingkungan Menuju Fikih Ekologis

Persoalan lingkungan hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika KH Ali Yafie merintis gagasan fikih lingkungan. Krisis iklim, transisi energi, eksploitasi sumber daya alam, konflik agraria, masyarakat adat, sampah plastik, pencemaran, tanggung jawab korporasi, hingga hak generasi mendatang menuntut cara berpikir yang semakin komprehensif.

Karena itu, sudah saatnya kita bergerak dari fikih lingkungan menuju fikih ekologis. Fikih lingkungan memberi perhatian terhadap persoalan lingkungan sebagai objek hukum, sedangkan fikih ekologis melihat kehidupan sebagai sebuah sistem yang saling terhubung. Kerusakan pada satu bagian lingkungan pada akhirnya dapat memengaruhi kehidupan manusia secara keseluruhan.

Pendekatan ini menuntut ijtihad yang bersifat jama'i dan interdisipliner. Ulama perlu berdialog dengan ilmuwan lingkungan, fuqaha perlu mendengar ahli iklim, dan para ahli maqashid perlu berdiskusi dengan ekonom, dokter, insinyur, sosiolog, masyarakat adat, serta pembuat kebijakan.

Persoalan ekologis tidak mengenal batas disiplin ilmu. Karena itu, jawaban keagamaan terhadapnya juga tidak boleh terkurung dalam satu disiplin.

Menjaga Bumi sebagai Amanah

Pada akhirnya, warisan penting KH Ali Yafie bukan sekadar mengajarkan bahwa lingkungan perlu dimasukkan ke dalam pembicaraan fikih. Lebih jauh dari itu, beliau mengingatkan bahwa fikih harus kembali kepada ruhnya: menjaga kehidupan dan menghadirkan kemaslahatan.

Karena itu, mengenang pemikiran beliau tidak cukup dengan seremoni atau pengulangan gagasan. Yang lebih penting adalah melanjutkan keberanian intelektualnya melalui pengembangan fikih yang mampu membaca tantangan ekologis zaman kita.

Kita membutuhkan pergeseran dari fikih lingkungan menuju fikih ekologis, dari hukum individual menuju tanggung jawab institusional, dari sekadar halal-haram menuju maqashid dan maalat, serta dari paradigma eksploitasi menuju paradigma amanah.

Yang tidak kalah penting, kita perlu mengubah waktu ketika fikih hadir. Ia tidak boleh baru berbicara ketika sungai telah tercemar, hutan telah hilang, tanah telah rusak, atau masyarakat telah kehilangan ruang hidup. Fikih harus hadir ketika keputusan masih dapat diubah dan kerusakan masih dapat dicegah.

Sebab bumi bukan sekadar tempat manusia tinggal. Ia adalah amanah yang menghubungkan generasi. Kita menerima bumi dari mereka yang hidup sebelum kita dan pada saat yang sama meminjamnya dari mereka yang akan datang setelah kita.

Karena itu, ukuran keberhasilan kita bukan hanya seberapa banyak yang dapat kita ambil dari alam, tetapi seberapa baik kita mampu menjaganya agar tetap menjadi ruang kehidupan bagi generasi berikutnya.

Pada titik inilah fikih menemukan tanggung jawab moralnya. Fikih tidak cukup hanya menjawab apa yang halal dan haram setelah kerusakan terjadi. Ia harus mampu membimbing manusia agar tidak sampai melakukan tindakan yang membawa kerusakan.

Sebab fikih yang benar-benar menjaga bumi bukanlah fikih yang menunggu kerusakan, melainkan fikih yang hadir untuk mencegahnya.