Foto: Dirjen Imigrasi Hadirkan Tumpukan Barang Bukti Penipuan Online Oleh WNA

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, turut dihadirkan sejumlah barang bukti terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan daring yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Sukabumi.

Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 WNA yang diduga terlibat aktivitas online scam di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026.

Para pelaku mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, serta beberapa lainnya dari Malaysia dan Taiwan.

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan modus love scamming yang menyasar korban luar negeri, terutama dari Amerika Serikat dan Meksiko.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen sejak akhir Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan tertutup hingga pertengahan April.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan berbasis investasi fiktif, termasuk cryptocurrency dan forex.

Dirjen Imigrasi Hendarsam memberikan keterangan pers pengungkapan penipuan di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan