Foto: Kejagung Tahan Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kejaksaan Agung menahan eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Yeka Hendra ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5), Yeka digiring menuju mobil tahanan, lengkap dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan diborgol. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Yeka diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Padahal DMO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Selain itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan pihak berperkara pada kasus CPO.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yeka Hendra belum berkomentar terkait kasus tersebut.