Foto: Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Rektor Unsoed Ditahan KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Akhmad Sodiq dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;

  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;

  • Adhi Wiharto selaku swasta; dan

  • Mulyono selaku swasta.

Para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (22/8) dini hari.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (tengah) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk penyelidikan lebih lanjut.

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.